Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 38 TAHUN 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 38 TAHUN 2026
Tahun
2026
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Anggaran
Tgl penetapan
26 Mei 2026
Tgl pengundangan
12 Juni 2026
Mulai berlaku
12 Juni 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2026 (386); 4 halaman
Subjek
PNBP · BSSN · ANGGARAN · HUKUM KEUANGAN NEGARA

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); - 2 - 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara meliputi: a. pelatihan teknis keamanan siber dan persandian; b. sertifikasi teknis keamanan siber dan persandian; dan c. layanan kriptografi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif bersifat volatil. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang berasal dari pelatihan teknis keamanan siber dan persandian dengan metode tatap muka berlaku ketentuan: a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Siber dan Sandi Negara tidak termasuk biaya transportasi untuk peserta; atau b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Siber dan Sandi Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (2) Biaya: a. transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk - 3 - fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 5 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA A. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) I. Pelatihan Teknis Keamanan Siber dan Persandian A. Pelatihan Teknis Keamanan Siber dan Persandian dengan Metode Tatap Muka 1. Analis Pusat Operasi Keamanan Siber Tingkat I/ Level 1 Security Operations Center Analyst (L1 SOC Analyst) Per Peserta 4.500.000,00 2. Analis Pusat Operasi Keamanan Siber Tingkat II/ Level 2 Security Operations Center Analyst (L2 SOC Analyst) Per Peserta 5.400.000,00 3. Analis Pusat Operasi Keamanan Siber Tingkat III/ Level 3 Security Operations Center Analyst (L3 SOC Analyst) Per Peserta 6.300.000,00 4. Analis Tanggap Insiden/ Incident Response Analyst (IRA) Per Peserta 4.500.000,00 5. Penguji Keamanan Siber Pertama/Junior Penetration Tester (JPT) Per Peserta 5.400.000,00 6. Penguji Keamanan Siber/ Penetration Tester (PT) Per Peserta 6.300.000,00 - 6 - 7. Penguji Keamanan Siber Madya/Senior Penetration Tester (SPT) Per Peserta 6.300.000,00 8. Asisten Auditor Keamanan Informasi/Assistant Information Security Auditor Per Peserta 5.400.000,00 9. Auditor Keamanan Informasi/Information Security Auditor Per Peserta 5.400.000,00 10. Penangan Pertama Bukti Digital Muda/Associate Digital Evidence First Responder (ADEFR) Per Peserta 4.500.000,00 11. Penangan Pertama Bukti Digital/Digital Evidence First Responder (DEFR) Per Peserta 4.500.000,00 12. Analis Modul Kriptografi/ Cryptographic Module Analyst (CMA) Per Peserta 6.300.000,00 13. Analis Kriptografi/ Cryptographic Analyst (CA) Per Peserta 6.300.000,00 14. Fundamental Keamanan Siber/Cyber Security Fundamental Per Peserta 3.600.000,00 15. Keamanan Siber bagi Pimpinan/Cyber Security for Decision Makers Per Peserta 3.600.000,00 16. Teknis Dasar Persandian/ Basic Cryptography Per Peserta 4.500.000,00 17. Teknik Keamanan Siber/ Technical Cyber Security Per Peserta 4.500.000,00 B. Pelatihan Teknis Keamanan Siber dan Persandian dengan Metode Jarak Jauh 1. Analis Pusat Operasi Keamanan Siber Tingkat I/ Level 1 Security Operations Center Analyst (L1 SOC Analyst) Per Peserta 2.700.000,00 - 7 - 2. Analis Pusat Operasi Keamanan Siber Tingkat II/ Level 2 Security Operations Center Analyst (L2 SOC Analyst) Per Peserta 3.200.000,00 3. Analis Pusat Operasi Keamanan Siber Tingkat III/ Level 3 Security Operations Center Analyst (L3 SOC Analyst) Per Peserta 3.800.000,00 4. Analis Tanggap Insiden/ Incident Response Analyst (IRA) Per Peserta 2.700.000,00 5. Penguji Keamanan Siber Pertama/Junior Penetration Tester (JPT) Per Peserta 3.200.000,00 6. Penguji Keamanan Siber/ Penetration Tester (PT) Per Peserta 3.800.000,00 7. Penguji Keamanan Siber Madya/Senior Penetration Tester (SPT) Per Peserta 3.800.000,00 8. Asisten Auditor Keamanan Informasi/Assistant Information Security Auditor Per Peserta 3.200.000,00 9. Auditor Keamanan Informasi/ Information Security Auditor Per Peserta 3.200.000,00 10. Penangan Pertama Bukti Digital Muda/Associate Digital Evidence First Responder (ADEFR) Per Peserta 2.700.000,00 11. Penangan Pertama Bukti Digital/Digital Evidence First Responder (DEFR) Per Peserta 2.700.000,00 12. Analis Modul Kriptografi/ Cryptographic Module Analyst (CMA) Per Peserta 3.800.000,00 13. Analis Kriptografi / Cryptographic Analyst (CA) Per Peserta 3.800.000,00 14. Fundamental Keamanan Siber/Cyber Security Fundamental Per Peserta 2.200.000,00 - 8 - 15. Keamanan Siber bagi Pimpinan/Cyber Security for Decision Makers Per Peserta 2.200.000,00 16. Teknis Dasar Persandian/ Basic Cryptography Per Peserta 2.700.000,00 17. Teknik Keamanan Siber/ Technical Cyber Security Per Peserta 2.700.000,00 II. Sertifikasi Teknis Keamanan Siber dan Persandian Per Peserta 800.000,00 B. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) Layanan Kriptografi Per 10.000.000 Transaksi Kriptografi 1.000.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)