Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 54 TAHUN 2023

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 54 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
11 Mei 2023
Tgl pengundangan
17 Mei 2023
Mulai berlaku
16 Juni 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (392) : 7 Halaman
Subjek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF · JASA PERHOTELAN · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF /BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa pengelolaan hotel praktik merupakan hasil kegiatan di bidang pendidikan pada Politeknik Pariwisata dan untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu mengatur tersendiri ketentuan mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); SALINAN jdih.kemenkeu.go.id - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6248); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF /BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas: a. penggunaan kamar; b. penjualan produk makanan dan minuman; c. layanan jasa binatu (laundry); d. penggunaan pusat kebugaran (gym); e. penggunaan kolam renang; jdih.kemenkeu.go.id - 3 - f. penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa); g. penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); dan h. biaya tambahan (extra charge) atas: 1. kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; dan 2. pelanggaran ketentuan hotel. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h dihitung dengan menggunakan formula. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 ( 1) Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula: tarif penggunaan kamar = biaya pengelolaan kamar x f aktor penyesuai. (2) Biaya pengelolaan kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. biaya tetap; b. biaya variabel; dan c. nilai tipe kamar. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurang tarif penggunaan kamar; atau b. penambah tarif penggunaan kamar. Pasal 3 (1) Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x f aktor penyesuai. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; atau b. penambah tarif penjualan produk makanan dan minuman. Pasal4 (1) Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan formula: jdih.kemenkeu.go.id - 4 - tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai. (2) Biaya jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. biaya tetap; dan b. biaya variabel. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry). Pasal 5 Metodologi penghitungan biaya penggunaan kamar dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau kerusakan barang fasilitas hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 1, dihitung berdasarkan formula: tarif biaya tambahan = 300% x harga pembelian. (2) Biaya tambahan (extra charge) atas pelanggaran ketentuan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 2, dihitung berdasarkan formula: No J enis Pelanggaran Formula Tarif 1. Mengotori atau merusak spre1 tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan 300% x harga pembelian 2 Merokok di dalam kamar non-smoking 200% x tarif penggunaan kamar 3 Menurunkan down) kasur (bed 100% x tarif penggunaan kamar 4 Waktu check-out melebihi jam late check-out (pukul 13.00): a. check-out pada 13.01 -18.00 pukul 50% x tarif penggunaan kamar b. check-out lebih pukul 18.00 dari 100% x tarif penggunaan kamar Pasal 7 (1) Hasil perhitungan tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan jdih.kemenkeu.go.id - 5 - tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Politeknik Pariwisata. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pelayanan (service charge), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/ debit dan/ atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu. (3) Biaya pelayanan (service charge) dan pajak atas barang dan jasa tertentu dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 8 (1) Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal9 Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 10 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 11 (1) Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jdih.kemenkeu.go.id - 6 - ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Dalam hal wajib bayar menggunakan agen pemasaran untuk memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya atas agen pemasaran dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 12 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 392 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id - 8 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF /BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF METODOLOGI PENGHITUNGAN TARIF A. PENGGUNAAN KAMAR Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kamar hotel praktik Politeknik Pariwisata dihitung berdasarkan biaya pengelolaan kamar dan faktor penyesuai. Biaya pengelolaan kamar dihitung berdasarkan biaya tetap, biaya variabel, dan nilai tipe kamar. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kamar dihitung dengan formula sebagai berikut: tarifpenggunaan kamar = biaya pengelolaan kamar x f aktor penyesuai = (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x faktor penyesuai Biaya tetap merupakan biaya yang membebani harga kamar yang akan tetap dibayar apapun kondisinya, tidak dipengaruhi oleh peningkatan atau penurunan jumlah penjualan. Biaya tetap meliputi 3 (tiga) komponen biaya sebagai berikut: 1. Biaya personalia merupakan biaya tetap yang dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: upah minimum regional biaya personalia = jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar yang diselesaikan per pegawai per hari 2. Biaya utilitas merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional kamar yang termasuk namun tidak terbatas pada listrik, internet, tv kabel, air, dan gas. 3. Biaya pemeliharaan merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional kamar yang termasuk namun tidak terbatas pada elektronik, furnitur, perpipaan, dan interior. Biaya variabel merupakan biaya yang membebani harga kamar dengan besaran yang dinamis sesuai dengan jumlah kamar yang terjual. Biaya variabel meliputi biaya sarapan, biaya amenitas, biaya stationery, biaya bahan kimia, biaya makanan dan minuman, dan biaya pencucian linen. Nilai tipe kamar mempertimbangkan fasilitas kamar, fasilitas sekitar hotel, dan kategori hotel yang ditentukan berdasarkan benchmarking hotel setara dengan memperhitungkan kenaikan persentase hargajual tipe kamar terendah sebagai acuan (baseline). Rentang nilai kamar untuk masing-masing tipe kamar jdih.kemenkeu.go.id - 9 - berdasarkan kelas bintang hotel (bintang 3 dan bintang 4) adalah sebagai berikut: Kelas Hotel Bintang 3 Kelas Hotel Bintang 4 Tipe Kamar Rentang N ilai Kamar Tipe Kamar Rentang Nilai Kamar Standard 0,0% (baseline) Superior 0,0% (baseline) Superior 0,1%-50,0% Deluxe 0,1% -300,0% Deluxe 50, 1 % -100,0% Suite 300,1% -700,0% Suite 100, 1 % -400,0% Nilai tipe kamar dihitung dengan formula sebagai berikut: Nilai tipe kamar = nilai kamar x total biaya tetap dan variabel untuk tipe kamar baseline Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penggunaan kamar sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase sebagai berikut: Faktor Penyesuai Rentang Penambah: -Harga Luar Biasa (Extra Ordinary Rate) 250,1% -300,0% -Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season 200, 1 % -250,0% -Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season 175, 1 % -200,0% -Harga Publikasi (Publish Rate) 150, 1 % -175,0% -Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season 125, 1 % -150,0% -Harga Spesial (Special Rate) 110, 1 % -125,0% -Harga Kerja Sama (Contract Rate) 100,0% -110,0% Pengurang: -Harga Pegawai (Employee Rate) 10,1% -99,9% -Complimentary 0,1% -10,0% Penjelasan untuk masing-masing faktor penyesuai tersebut di atas adalah sebagai berikut: 1. Harga Luar Biasa (Extra Ordinary Rate) adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi diakibatkan perhelatan yang besar dan/ atau berskala internasional, sepeti pertemuan internasional G-20 dan Moto GP Mandalika 2. Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi namun secara umum masih bisa diprediksi, seperti liburan tahun baru masehi atau liburan lebaran. jdih.kemenkeu.go.id -10 - 3. Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang tinggi dan cenderung pada segmen pasar tertentu, seperti liburan tahun baru cina (Chinese New Year) atau libur sekolah. 4. Harga Publikasi (Publish Rate) adalah harga umum yang dibebankan kepada pelanggan yang berlaku 1 tahun dan nilainya tidak berubah. 5. Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang rendah. 6. Harga Spesial (Special Rate) adalah harga yang dikhususkan bagi tamu menginap dalam kondisi dan keadaan tertentu, seperti tamu yang menginap dalam jangka waktu yang panjang. 7. Harga Kerja Sama (Contract Rate) adalah harga yang didasarkan pada kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Pemerintah, agen perjalanan, atau perusahaan. 8. Harga Pegawai (Employee Rate) adalah harga bagi pegawai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan civitas akademika Politeknik Pariwisata. 9. Complimentary adalah harga yang dibebankan kepada pelanggan sebagai bentuk penghargaan. Dalam hal terdapat tambahan tempat tidur (extra bed) maka dikenakan tarif dengan formula sebagai berikut: Tarif penambahan tempat tidur = 50% x biaya pengelolaan kamar tipe terendah. Simulasi Penghitungan Tarif Penggunaan Kamar Politeknik Pariwisata NHI Bandung memiliki hotel praktik dengan kelas setara bintang 3, dengan rincian terkait biaya penggunaan kamar sebagai berikut: Upah minimum regional kota Bandung sebesar Rp3.000.000,00 per orang per bulan. Biaya personalia terdiri dari petugas kamar dan petugas engineering. Jumlah hari kerja adalah 20 hari. Jumlah kamar yang dapat diselesaikan setiap pegawai per hari sejumlah 22 kamar. Komponen biaya untuk pengelolaan kamar adalah sebagai berikut: Biaya Per Unit Kamar (Bintang 3) No Deskripsi Standard Suite 1. Biaya Utilitas Rp38.432,00 Rp62.864,00 a Perlistrikan Rp25.432,00 Rp47.864,00 b Internet Rp6.000,00 Rp8.000,00 C Air Rp7.000,00 Rp7.000,00 2. Biaya Pemeliharaan Rp65.000,00 Rpl 10.000,00 a Elektronik Rp25.000,00 Rp40.000,00 b Furnitur Rp20.000,00 Rp40.000,00 C Perpipaan Rpl0.000,00 Rpl0.000,00 d Interior Rpl0.000,00 Rp20.000,00 3. Biaya Sarapan Rp80.000,00 Rp80.000,00 jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Biaya Per Unit Kamar (Bintang 3) No Deskripsi Standard Suite 4. Biaya Amenitas RplS.985 ,00 Rp24.385 ,00 a Shampoo Rpl.400 ,00 Rp2.800 ,00 b Shower Gel Rpl.400 ,00 Rp2.800 ,00 C Body Lotion Rpl.400 ,00 Rp2.800 ,00 d Tooth Brush Rp2.400 ,00 Rp3.600 ,00 e Tissue Roll Rpl.800 ,00 Rpl.800 ,00 f Facial Tissue Rp3.300 ,00 Rp3.300 ,00 g Shower Cap Rp850 ,00 Rp850 ,00 h Vanity Kit Rp900 ,00 Rp900,00 1 Comb Rp485 ,00 Rp485 ,00 J Sanitary Bag Rp600 ,00 Rp600,00 k Bath Soap 20 ml Rpl.700,00 Rpl.700 ,00 1 Shaving Kit Rp2.750 ,00 Rp2.750 ,00 5. Biaya Stationery Rpl0.138 ,00 Rpl0.457 ,00 a Laundry Bag RpS00 ,00 RpS00 ,00 b Memo Pad Rp800 ,00 Rp800 ,00 C Pencil Logo Rpl.200 ,00 Rpl.200 ,00 d Slipper Rp7.000,00 Rp7.000,00 e Coaster Rp638 ,00 Rp957 ,00 6. Biaya Bahan Kimia Rp2.379 ,00 Rp2.379 ,00 a Zulu 30 ml Rp840,00 Rp84 0 ,00 b Orange Force 20 ml Rp329,00 Rp32 9 ,00 C Glass Cleaner 20 ml Rp720 ,00 Rp720 ,00 d N etral Cleaner 15 ml Rp490 ,00 Rp490 ,00 7. Biaya Makanan dan Minuman Rp9.468,00 Rp 13.196,00 a Tea Sachet Jasmine Rpl.000,00 Rpl.500 ,00 b White Sugar Rp456 ,00 Rp684,00 C Coffee Sachet Rpl.350,00 Rpl.350 ,00 d Creamer Rp662 ,00 Rp662 ,00 e Mineral Water Bottle 600 ml Rp6.000 ,00 Rp9.000 ,00 8 . Biaya Pencucian Linen Rp16.500,00 Rp20.400,00 a Bath Towel Rp4.400 ,00 Rp4.400 ,00 b Hand Towel - Rpl.300,00 C Bath Mat Rp2.050,00 Rp2.100,00 d Bed Sheet Double (king) Rp2.200 ,00 Rp2.200 ,00 e Pillow Case Rp2.600 ,00 RpS.200,00 f Duvet Cover Queen RpS.250,00 RpS.200,00 Hasil benchmarking dengan hotel setara, didapatkan perbedaan harga antara tipe kamar Standard dan tipe kamar Suite sebesar 121,3% . jdih.kemenkeu.go.id -12 - Ditetapkan Faktor Penyesuai untuk Harga Publikasi adalah sebesar 150, 1 % Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga publikasi kamar t ipe standard dan tipe suite beserta harga tambahan tempat tidur (extra bed) pada Politeknik Pariwisata NHI Bandung adalah sebagai berikut: Biava Personalia: upah minimum regional Petugas kamar jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar yang diselesaikan per pegawai per hari Rp3.000.000,00/(20 x 22) Rp3.000.000,00 / 440 Rp6.818,00 upah minimum regional Petugas engineering jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar yang diselesaikan per pegawai per hari Rp3.000.000,00/(20 x 22) Rp3.000.000,00 / 440 Rp6.818,00 Biaya personalia untuk tiap tipe kamar Petugas kamar + Engineering Rp6.818,00 + Rp6.818,00 Rp13.636,00 Biava Pengelolaan Kamar: Harga Per Unit Kamar (Bintang 3) No Deskripsi Standard Suite 1. Biaya Tetap Rpl 17.068,00 Rp 186.500,00 a Biaya Personalia Rp 13.636,00 Rp 13.636,00 b Biaya Utilitas Rp38.432 ,00 Rp62.864,00 C Biaya Pemeliharaan Rp65.000,00 Rpl 10.000,00 2. Biaya Variabel Rp137.470,00 Rp150.817,00 a Biaya Sarapan Rp80.000 ,00 Rp80.000 ,00 b Biaya Amenitas Rp 18.985,00 Rp24.385,00 C Biaya Stationery Rpl0.138,00 Rpl0.457,00 d Biaya Bahan Kimia Rp2.379,00 Rp2.379,00 e Biaya Makanan dan Minuman Rp9.468,00 Rp 13.196,00 f Biaya Pencucian Linen Rp16.500,00 Rp20.400,00 Total Biaya Tetap dan Variabel Rp254.538 ,00 Rp337.317 ,00 Nilai Tipe Kamar: Tipe Kamar Standard nilai kamar x total biaya tetap dan variabel kamar standard (baseline) 0,0% x Rp254.538,00 Rp0,00 Tipe Kamar Suite nilai kamar x total biaya tetap dan variabel kamar standard (baseline) 121,3% x Rp254.538,00 Rp308. 755,00 jdih.kemenkeu.go.id -13 - Harga Publikasi: Tipe Kamar Standard biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x faktor penyesuai (Rpl 17.068,00 + Rp137.470,00 + Rp0,00) x 150, 1 % Rp254.538,00 x 150, 1 % Rp382.062,00 Tipe Kamar Suite biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x faktor penyesuai (Rp186.500,00 + Rp150.817,00 + Rp308.755,00) x 150,1% Rp646.072,00 x 150, 1 % Rp969.754,00 Harga Tambahan Tempat Tidur {Extra Bed): Tambahan tempat tidur = 50% x biaya pengelolaan kamar tipe terendah (Standard) 50% x Rp254.538,00 Rp127.269,00 Dengan demikian, tarif harga publikasi pada hotel praktik Politeknik Pariwisata NHI Bandung adalah sebagai berikut: Uraian Satuan Harga Publikasi Kamar Tipe Standard Per unit per malam Rp382. 062,00 Kamar Tipe Suite Per unit per malam Rp969.754 ,00 Tambahan Tempat Tidur (Extra Bed) Per bed per malam Rp127.269,00 B. PENJUALAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penjualan produk makanan dan minuman pada hotel praktik Politeknik Pariwisata dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan faktor penyesuai. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penjualan produk makanan dan minuman dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x f aktor penyesuaz Harga pokok produksi dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku. Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -14 - Faktor Penyesuai Rentang Penarnbah: -Harga Luar Biasa (Extra Ordinary Rate) 250,1% -300,0% -Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season 200,1% -250,0% -Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season 175,1% -200,0% -Harga Publikasi (Publish Rate) 150, 1 % -175,0% -Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season 125, 1 % -150,0% -Harga Spesial (Special Rate) 110,1% -125,0% -Harga Kerja Sarna (Contract Rate) 100,0% -110,0% Pengurang: -Harga Pegawai (Employee Rate) 10,1% -99,9% -Complimentary 0,1%-10,0% Penjelasan untuk masing-masing faktor penyesuai tersebut di atas adalah sebagai berikut: 1. Harga Luar Biasa (Extra Ordinary Rate) adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi diakibatkan perhelatan yang besar dan/ atau berskala internasional, sepeti pertemuan internasional G-20 dan Moto GP Mandalika 2. Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi namun secara umum masih bisa diprediksi, seperti liburan tahun baru masehi atau liburan lebaran. 3. Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang tinggi dan cenderung pada segmen pasar tertentu, seperti liburan tahun baru cina (Chinese New Year) atau libur sekolah. 4. Harga Publikasi (Publish Rate) adalah harga umum yang dibebankan kepada pelanggan yang berlaku 1 tahun dan nilainya tidak berubah. 5. Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang rendah. 6. Harga Spesial (Special Rate) adalah harga yang dikhususkan bagi tamu menginap dalam kondisi dan keadaan tertentu, seperti tamu yang menginap dalam jangka waktu yang panjang. 7. Harga Kerja Sama (Contract Rate) adalah harga yang didasarkan pada kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Pemerintah, agen perjalanan, atau perusahaan. 8. Harga Pegawai (Employee Rate) adalah harga bagi pegawai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan civitas akademika Politeknik Pariwisata. 9. Complimentary adalah harga yang dibebankan kepada pelanggan sebagai bentuk penghargaan. Simulasi Penghitungan Tarif Penjualan Produk Makanan dan Minuman Politeknik Pariwisata Medan memiliki hotel praktik, dengan rincian terkait biaya penjualan produk makanan dan minuman sebagai berikut: Berdasarkan standar resep baku pada Politeknik Pariwisata Medan, harga pokok produksi untuk pembuatan menu nasi goreng sebanyak (tiga) porsi adalah sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id 3 -15 - No Bahan Satuan Harga Satuan Volume Total 1. Nasi gram Rp12,00 500,00 Rp6.000,00 2. Minyak mililiter Rp20,00 45,00 Rp900,00 3. Ayam gram Rp30,00 150,00 Rp4.500,00 4. Kecap mililiter Rp33,20 45,00 Rpl.494,00 5. Telur butir Rp2.000,00 2,00 Rp4.000,00 6. Kaldu Bubuk gram Rpl 15,00 13,75 Rpl.581,00 7. Merica Bubuk gram Rp70,00 2,50 Rp175,00 8. Bawang Merah gram Rp36,00 6,70 Rp241,00 9. Bawang Putih gram Rp40,00 20,10 Rp804,00 10. Cabai Merah gram Rp98,00 20,00 Rpl.960,00 11. Terasi gram Rpl00,00 10,00 Rpl.000,00 12. Garam gram Rp25,00 10,00 Rp250,00 Total Rp22. 905,00 Ditetapkan faktor penyesuai untuk Harga Publikasi adalah sebesar 150, 1%. Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga publikasi penjualan nasi goreng pada hotel praktik Politeknik Pariwisata Medan adalah sebagai berikut: Harga Pokok Produksi: Harga Pokok Produksi nasi goreng = Rp22.905,00/3 porsi Rp7.635,00 Harga Publikasi: Nasi Goreng Harga Pokok Produksi x Faktor Penyesuai Rp7.635,00 x 150, 1% Rpl 1.460,00 Dengan demikian, tarif harga publikasi menu nasi goreng pada hotel praktik Politeknik Pariwisata Medan adalah sebagai berikut: Harga Publikasi Produk (per porsi) Nasi Goreng Rpl 1.460,00 C. LAYANAN JASA BINATU (LAUNDRY) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan jasa binatu (laundry) pada hotel praktik Politeknik Pariwisata dihitung berdasarkan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai. Biaya jasa binatu (laundry) dihitung berdasarkan biaya tetap dan biaya variabel. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan jasa binatu (laundry) dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesum = (biaya tetap + biaya variabel) x faktor penyesum jdih.kemenkeu.go.id -16 - Biaya tetap merupakan biaya yang membebani harga layanan jasa binatu (laundry) yang akan tetap dibayar apapun kondisinya, tidak dipengaruhi oleh peningkatan atau penurunan jumlah penjualan. Biaya tetap meliputi 3 (tiga) komponen biaya sebagai berikut: 1. Biaya personalia merupakan biaya tetap yang dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: upah minimum regional biaya personalia = jumlah hari kerja x kapasitas layanan binatu (laundry) per hari 2. Biaya utilitas merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional layanan jasa binatu (laundry) yang termasuk namun tidak terbatas pada listrik, air, dan gas. 3. Biaya pemeliharaan merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional layanan jasa binatu (laundry) yang termasuk namun tidak terbatas pada mesin, perpipaan, dan kualitas air. Biaya variabel merupakan biaya yang membebani harga layanan jasa binatu (laundry) dengan besaran yang dinamis sesuai dengan jumlah layanan. Biaya variabel meliputi biaya guest stationery dan biaya bahan kimia. Faktor penyesuai adalah faktor penambah atas tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan tingkat penyelesaian layanan dengan menggunakan persentase sebagai berikut: Faktor Penyesuai Persentase Penambah: -Pelayanan Kilat (3 Jam) 200,0% -Pelayanan Cepat (6 Jam) 150,0% -Pelayanan Reguler (9 Jam) 100,0% Simulasi Penghitungan Tarif Layanan Jasa Binatu {Laundry) Politeknik Pariwisata Bali memiliki hotel praktik, dengan rincian terkait biaya layanan jasa binatu (laundry) sebagai berikut: Upah minimum regional kota Bali sebesar Rp3.000.000,00 per orang per bulan. Biaya personalia terdiri dari laundry attendant dan petugas engineering. Jumlah hari kerja adalah 22 hari. Kapasitas layanan binatu (laundry) per hari sejumlah 85 layanan. Komponen biaya jasa binatu (laundry) adalah sebagai berikut: J enis Layanan No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika (Dry Clean) (Laundry) (Press Only) 1. Biaya Utilitas Rp246,00 Rp246,00 Rp177,00 a Perlistrikan Rp177,00 Rp177,00 Rp177,00 b Air Rp35,00 Rp35,00 - C Gas Rp34,00 Rp34,00 - 2. Biaya Pemeliharaan Rp2.000,00 Rp2.000,00 Rp2.000,00 a Mesin Rp833,00 Rp833,00 Rp833,00 b Perpipaan Rp667,00 Rp667,00 Rp667,00 jdih.kemenkeu.go.id -17 - Jenis Layanan No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika (Dry Clean) (Laundry) (Press Only) C Kualitas Air RpS00,00 RpS00,00 RpS00,00 3. Biaya Guest Stationery Rp204,00 Rp204,00 Rp204,00 a Laundry Cover Rp102,00 Rpl02,00 Rpl02,00 b Laundry Bag Rp102,00 Rp102,00 Rpl02,00 4. Biaya Bahan Kimia Rp793,00 Rp609,00 Rp317,00 a Detergent Rp92,00 Rp92,00 - b Parfume Rp317,00 Rp317,00 Rp317,00 C Softener Rp200,00 Rp200,00 - d Solvent Rpl84,00 - - Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga layanan jasa binatu (laundry) hotel praktik pada Politeknik Pariwisata Bali adalah sebagai berikut: Biaya Personalia: upah minimum regional Laundry attendant jumlah hari kerja x kapasitas layanan binatu (laundry) per hari Rp3.000.000,00 / (22 x 85) Rp3.000.000,00 / 1870 Rpl.604,00 upah minimum regional Petugas Engineering jumlah hari kerja x kapasitas layanan binatu (laundry) per hari Rp3.000.000,00/(22 x 85) Rp3.000.000,00 / 1870 Rpl.604,00 Biaya personalia untuk tiap layanan Laundry attendant+ Engineering Rpl.604,00 + Rpl.604,00 Rp3.208,00 Biaya J asa Binatu (Laundry): J enis Layanan No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika (Dry Clean) (Laundry) (Press Only) 1. Biaya Tetap RpS.454,00 RpS.454,00 RpS.385,00 a Biaya Personalia Rp3.208,00 Rp3.208,00 Rp3.208,00 b Biaya Utilitas Rp246,00 Rp246,00 Rpl77,00 C Biaya Pemeliharaan Rp2 .000,00 Rp2.000,00 Rp2.000,00 2. Biaya Variabel Rp997,00 Rp813,00 Rp521,00 a Biaya Guest Stationery Rp204,00 Rp204,00 Rp204,00 b Biaya Bahan Kimia Rp793,00 Rp609,00 Rp317,00 jdih.kemenkeu.go.id - 18 - Jenis Layanan No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika (Dry Clean) (Laundry) (Press Only) Total Bia ya Tetap dan V ariabel Rp6.451,00 Rp6.267,00 RpS.906,00 Harga Layanan Jasa Binatu (Laundry): J enis Layanan No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika (Dry Clean) (Laundry) (Press Only) 1. Biaya Jasa Binatu (Laundry) Rp6.451,00 Rp6.267,00 RpS.906,00 2. Faktor Penyesuai: Pelayanan Kilat (3 Jam) = 200,0% Rp12.902,00 Rp12.534,00 Rpl 1.812,00 Pelayanan Cepat (6 Jam) = 150,0% Rp9.677,00 Rp9.401,00 Rp8.859,00 Pelayanan Reguler (9 Jam)= 100,0% Rp6.451,00 Rp6.267,00 RpS.906,00 Dengan demikian, tarif layanan jasa binatu (laundry) pada hotel praktik Politeknik Pariwisata Bali adalah sebagai berikut: Jenis Layanan Reguler Cepat Kilat Cuci Kering (Dry Clean} Rp6.451,00 Rp9.677,00 Rpl2.902,00 Cuci Basah (Laundry} Rp6.267,00 Rp9.401,00 Rp12.534,00 Setrika (Press Only} RpS.906,00 Rp8.859,00 Rpl 1.812,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRA WATI Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)