Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921 ("ZEGELVERORDENING 1921") PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sangat perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921. Memperhatikan : pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening ,1921"). PasaI 1. Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 498) sebagai diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1950 No. 85, diubah lagi sebagai berikut: I. pada pasal 38 huruf g dihapuskan kata-kata "de diploma's van lidmaatschap van societeiten en vereenigingen alsmede"; II. pasal 38 huruf h diubah menjadi "tanda-tanda keanggotaan dari sositet dan perkumpulan, yang semuanya memberi hak termaksud didalamnya dan diberikan untuk memenuhi atau keharusan untuk memenuhi suatu jumlah yang terhutang"; III. dalam anak kalimat pertama pasal 38 dan dalam ayat ketiga pasal 39 kata "dertig cent" diganti dengan kata "lima puluh sen". Pasal 2... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal 2. Selanjutnya Aturan Bea Meterai 1921 mengalami perubahan-perubahan berikut: I. dalam pasal 22 dihapuskan ayat 3; II. dalam pasal 31, II dihapuskan nomor 23 dan 40; III. dalam pasal 41 ke-15 dan pasal 71 anak-bagian b perkataan- perkataan "de Javasche Bank" diganti dengan perkataan-perkataan "Bank Indonesia"; IV. dalam pasal 46 ayat I dihapuskan ketentuan pada ke-2; V. dalam pasal 71 dihapuskan ketentuan pada anak-bagian a; VI. dalam pasal 86 pada anak-bagian a dihapuskan perkataan- perkataan "van Nederland of" dan pada anak-bagian b perkataan-perkataan "of in Nederland met evenredig registratierecht"; VII. dalam pasal 114 ayat 1 ke-1 dihapuskan perkataan-perkataan "dan wel aan cen in Nederland zijn bedrijf of beroep uitoefenende effectenhandelaar ". Pasal 3. (1) Ketentuan dalam pasal I sub I dan II undang-undang ini dianggap mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. (2) Ketentuan dalam pasal I sub III mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan dalam pasal 2 undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan undang-undang ini, dengan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang disebutkan pada anak- bagian I anak- bagian VI hanya akan berlaku untuk tanda-tanda yang diperbuat sesudah tanggal ini Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956. Wakil Presiden Republik Indonesia. ttd MOHAMMAD HATTA. Menteri Keuangan. ttd JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 1956 Menteri Kehakiman ttd MOELJATNO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 47 TAHUN 1956