Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 24 TAHUN 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 24 TAHUN 2026
Tahun
2026
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
20 Mei 2026
Tgl pengundangan
20 Mei 2026
Mulai berlaku
1 Juni 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
LN 2026 (58), TLN (7178) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id

Teks Lengkap

SALINAN FRESIDEN REPUIUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAHUN 2026 TENTANG TATA KELOI.A, EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam sslagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran ralgrat; bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dan pengendalian ekspor; bahwa untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumhr daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat : I b c d SK No 258597 A 2. Undang-Undang. . . iIT-{l-.TiIl K INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA KELOLA EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia. 2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan bangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/ atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional. 3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebag:an besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat. . . 2 3 SK No258596A 4 PRESIDEN EEPUBUK INDONESIA -3- b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis. BAB II PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS Pasal 2 (1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis. l2l Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap. (3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batubara; b. kelapa sawit; dan c. ferro allog (paduan besi). (4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri lkepala lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. SK No 258595 A BABIII ... REPUBLIK INDONESIA -4- BAB III TATA KELOI-A. EKSPOR Pasal 3 (1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal. (21 Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor. (3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. (41 BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (l) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui: a. pengendalian Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis; b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: a. investasi; b. divestasi; dan c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. SK No258594A (3) Pemberian. . . PRESIDEN K INDONESIA -5- (3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri lkepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 6 Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing- masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harrya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 3l Desember 2026. SK No258599A b. Pelaksanaan . . . b FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- Pelalsanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam pemerintahan di bidangdapat menetapkan batas waktu yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau hunrf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d. c. d. e Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal I J:uni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Juni2026. Agar . . . SK No 258592 A PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -7 - Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2C.26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 58 Salinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan dan Hukum. ttd ttd SK No252381A Djaman I FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAHUN 2026 TENTANG TATA KELOLA EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS UMUM Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Ekonomi Indonesia dibangun atas dasar kebersamaan dimana negara dan masyarakat harus bekerjasama untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945 menyatakan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Oleh karena itu negara perlu mengatur, mengurus, mengelola, menyelenggarakan, dan mengawasi sektor penting yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Selanjutnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dalam hal ini negara harus memanfaatkan sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan dan pengawasan pemanfaatannya agar tidak merugikan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk Komoditas SDA Strategis. Dalam rangka mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola Komoditas SDA Strategis maka negara seyogianya melakukan pengelolaan secara langsung atas Komoditas SDA Strategis. Dengan melakukan pengelolaan secara langsung, seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan menjadi keuntungan negara yang membawa manfaat lebih optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam . . . SK No258590A FR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dalam hal ini, pengelolaan langsung yang dimaksud adalah pengelolaan atas pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah. Penugasan ditqjukan untuk memastikan pengelolaan Komoditas SDA Strategis dilakukan secara optimal dengan tetap menjaga stabilitas pasokan dan keberlanjutan pembangunan nasional. Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mendukung penyusunan kebijakan dan pengendalian Ekspor terutama untuk mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri dan perluasan akses pasar di luar negeri. Adapun lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penetapan Komoditas SDA Strategis, tata kelola Ekspor, dan pembinaan dan pengawasan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Komoditas SDA Strategis merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak yang memiliki fungsi: a. alokasi, yang ditujukan pada barang atau jasa yang berasal dari sumber daya alam yang dikuasai negara untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat; b. distribusi, yang diarahkan pada barang dan/jasa yang dibutuhkan secara pokok oleh masyarakat, tetapi pada suatu waktu tertentu atau terus menerus tidak dapat dipenuhi pasar; dan/ atau c. stabilisasi, yang berkaitan dengan barang dan/ atau jasa yang harus disediakan untuk kepentingan umum, seperti barang dan/ atau jasa dalam bidang pertahanan keamanan, moneter, dan liskal, yangpengaturan dan SK No 258598 A pengawasan bersifat khusus. Ayat(2)... -3- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Hurufa Yang dimaksud dengan "Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor" meliputi antara lain pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor dan pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor yang meliputi antara lain Customs Excise Information Sgstem and. Automation (CEISA), Sistem Indonesia National SingLe Windour (SINSW), Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE), Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS), dan/atau Minerba Online Monitoring Sgstem (MOMS). Pemberian . . . SK No 283985 A -4- Pemberian data dan informasi tambahan oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor melalui sistem yang terintegrasi dapat dilakukan secara otomatis. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7178 SK No284000A

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)