Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 2 TAHUN 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 2 TAHUN 2026
Tahun
2026
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
14 Januari 2026
Tgl pengundangan
14 Januari 2026
Mulai berlaku
26 Februari 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
LN 2026 (4), TLN (7155) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id

Teks Lengkap

SALINAN FRE3IDEN REFUEUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang abahwa untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam; b SK No 284593 A c. bahwa . . . BUK INDONESIA -2 Mengingat Menetapkan c. 1. 2. 3. 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 lentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor l0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. SK No284594A Pasall... REPUEUK INDONESIA -3- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentar:g Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. 2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. 3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. 4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA. 5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetql'uan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia. 6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan. 7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. SK No 284853 A 8. Pemberitahuan . . REPUEUK INDONESIA -4- 8. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. 9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan 2 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE DHE SDA pada Usaha dalam Valu SCdalam Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Khusus badan usaha milik negara sedalam peraturan usaha milik perundang-undangan mengenai badan (2t negara. DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE Asing milik 3 Amerika Serikat) atau ekuivalennya. (3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. (4) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 SDA se ter nilai USD250,.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar (1) Penempatan DHE SDA sedimaksud dalam pada: Bank yang Valuta usaha b. instrumen . . . SK No284854A negara; instrumen perbankan pada Bank Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta yang merupakan bank badan usaha yang Asing milik negara; c. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/ atau d. instrumen surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara. (1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. untuk huruf b dan huruf c, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan; dan b. untuk huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jangka waktu penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l dan ayat (2a) berakhir. (21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (3) Pasal 1O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O (1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di perpajakan. REPUEUK INDONESIA -5- (2) Eksportir yang Khusus dalam Eksportir peraturan (3) ketentuan bidang DHE 6 ayat dapattetapkan sebagai (1) baikketentuan bidang bereputasisesuardengan perundang-undangan di b 4 perdagangan. Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada: a. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara, yang: 1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l ); dan 2. uruf c; dan b.Eksportir... SK No 284855 A Pasal 8 ayat (1) PRESIDEN NEPUBUK INOONESIA -6- 5 b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufc. Ketentuan ayat ( 1), ayat l2l, dan ayat (4) Pasal 1 1A diubah serta di antara ayat ( 1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A (1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing; a. c, e. a. pembayaran bahan baku untuk pengadaan barang berupa bahan atau barang ta asing;modal danasa dalamtuk j d. pem kembali atas barang modal dan prnJaman modal kerj Rupiah se di bawah DHE SDA dat untuk a dalam untuk pada ayat SDA sebagaimana Eksportir harus sesual ketentuan Bank Indonesia. (1a) Penukaran ke ayat (1 huruf e, wajib dilakukanmaksimal yang dapat sebesar 507o persen) dari nilai b. huruf c, dan huruf d. (2t DHE ayat (1), a. b. surat pernyataan yang Eksportir menyatakan penggunaan se dimaksud pada ayat (1) hurrf c dand, bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan DHE SDA kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara. (3) Surat... SK No 188789A -7 - 6 (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tqjuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (la) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA selagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Ketentuan ayal (21 dan ayat (2a) Pasal l3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al serta pengawasan pelaksanaan atas penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a) dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. SK No2845994 (2a) Pengawasan... -8- 7 (2a) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan escnow amunt pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ayat (l) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang: a. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. tidak melakukan penempatan DHE SDA: 1, sebesar 1OO% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatl2l dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 lA; dan/atau 2. paling sedikit sebesar 3O% (tiga puluh persen) dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a); c. tidak membuat atau memindahkan escrow a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat {1) dan ayat (2}; dan/atau d. tidak memenuhi ketentuan mengenai batas maksimal penukaran ke Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a), dikenai sanksi administratif berupa atas pelayanan Ekspor. SK No 188839A (2) Pengenaan... T -9- (21 sanksi administratif berupa ayat (1) 8. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai Pasal 18A Khusus untuk pelaksanaan atas tuan pada ketentuan bidang I (satu) pasal, berikut: bilateral mengenai memuat sebagai ( ES berikut: a, b. c. 1 Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. untuk PPE 26 Februari 2 Pemerintah ini; dan b. untuk PPE 26 Februari diterbitkan se dan oleh Bank Indonesia /atau Otoritas yang diterbitkan sejak tanggal 026 berlaku ketentuan dalam Peraturan yang 2026 belum tanggal dalam proses atas pemenuhan kewajibannya turan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2 berdasarkan 2023Devisa Hasil dari tan danatau Daya telah diubah 1n1 berlaku, semua berkaitan HE SDAtetap dengan berlaku belum diganti lnl. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Febraari 2026. Agar. . . 3 SK No 188838 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA _ 10_ Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintshkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditefqpkan di Jakarta pada tanggal 14 Januai2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 14 Januan2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd. SK No 264705 A Djaman REPUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM I. UMUM Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran ralgrat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya devisa hasil ekspor yang cukup akan menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah untuk terus menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri melalui optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia. SK No 284603 A Dalam lUK TNDONESIA -2- Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok perubahan dan pengaturan baru yang disusun secara sistematis sebagai berikut: 1. Pengaturan mengenai kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA yang dibatasi hanya pada Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara (dalam hal ini tidak termasuk Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dimaksudkan untuk memperkuat administrasi pengawasan baik di dalam penempatan maupun pemanfaatan DHE SDA. Pengaturan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan kualitas data arus devisa tanpa menghambat kelancaran transaksi internasional. 2. Penambahan opsi penggunaan DHE SDA untuk pembelian surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing merupakan bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen pengelolaan devisa yang aman, transparan, dan sesuai mekanisme pasar. Opsi ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi Eksportir dalam memanfaatkan DHE SDA, sekaligus mendorong optimalisasi nilai ekonomi DHE SDA melalui instnrmen investasi yang likuid dan kompetitif. Pengaturan ini memerlukan landasan hukum yang memadai dan sederhana untuk mendukung penerbitan serta penyediaan surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar domestik. 3. Penyempurnaan . . . SK No284504A n II. UK IN -3 3. Penyempurnaan ketentuan terkait penukaran DHE SDA ke Rupiah diarahkan untuk memperkuat administrasi dan kejelasan mekanisme pemanfaatan DHE SDA. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri serta meningkatkan nilai manfaat DHE SDA bagi stabilitas makroekonomi, tanpa mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan transaksionalnya. Dengan penyempurnaan pengaturan DHE SDA ini, sinergi antarotoritas terkait meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan diperkuat untuk memastikan administrasi dan pemanfaatan DHE SDA berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha. Penguatan ini menjadi landasan bagi penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tenlang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angj<a2 Pasal 6 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d SK No 28'1605 A Ayat (la) ... EITNIFITITITIitrIIT*TA -4- Ayat (1a) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Dalam hal surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara menerapkan masa lolding period maka penarikan baru dapat dilakukan setelah masa lalding period beral*trir melalui transaksi di pasar sekunder, Contoh: Eksportir melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada tanggal 27 Februari 2026. Selanjutnya, Eksportir melakukan penempatan pada instrumen surat utang negara dan/atau surat berharga. syariah negara pada tanggal 27 April 2026 (tan;ssal penerbitan). Apabila masa lolding period instrumen surat utang negErra dan/ atau surat berharga syariah negara tersebut ditetapkan selama I (satu) tahun sejak tanggal penerbitan maka Eksportir sebagai pemilik surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara baru dapat melakukan penarikan melalui penjualan surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara di pasar sekunder mulai tanggal 28 April2027. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 114 Ayat (1) Ketentuan ini mengatur bahwa Eksportir dapat menggunakan DHE SDA yang tetap ditempatkan dalam Rekening Khusus untuk keperluan tertentu sebagaimana Hurufa Huruf b. . . SK No 188837 A Cukup jelas. I K TNDONESIA -5- Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pinjaman mencakup pula surat utang dan kewajiban lainnya dalam bentuk valuta asing. Huruf e Cukup jelas. Ayat (1a) Perhitungan sebesar 5O% (lima puluh persen) dari nilai Ekspor PPE DHE SDA dilakukan berdasarkan akumulasi pemasukan DHE SDA ke Rekening Khusus DHE SDA pada bulan pemasukan. Contoh:' Eksportir H (sektor kehutanan) menempatkan DHE SDA sebesar USD10,000,O00.00 di Rekening Khusus DHE SDA. Perhitungan Batas Penukaran Rupiah (sesuai Pasal 11A ayat (1a)): Maksimal dana dalam Rekening Khusus DHE SDA yang dapat ditukar pada bulan tersebut = Total DHE SDA yang dimasukkan ke dalam Rekening Khusus pada bulan tersebut dikali 50%. USD 10,0OO,OO0.00 x 50o/o = USD5,00O,OO0.0O. Dengan demikian, Eksportir H maksimal hanya dapat menukarkan DHE SDA senilai USD5,000,000.00 ke Rupiah. Sisa dana sebesar USD5,0OO,0O0.O0 tersebut wajib dalam Rekening Khusus DHE SDA dan/ atau instrumen penempatan lainnya dalam valuta asing di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara selama 12 (dua belas) bulan ke depan. Eksportir H dapat menggunakan dana sisa DHE SDA tersebut seb,gran atau keseluruhan untuk kebutuhan operasional valuta asing yang diizinkan (Pasal 11A ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d), misalnya: l) Pembayaran . . . SK No 188784A -6- 1) Pembayaran Pajak dan Kewajiban Pemerintah (huruf a) : USDSOO,OOO.OO 2l Pembayaran Dividen (huruf b): USD1,5O0,O0O.OO 3) Pembayaran Impor Barang Modal (huruf c): usD2,ooo,o0o.oo 4l Pembayaran Pinjaman Modal Kerja (huruf d): usDl,0oo,oo0.oo Total usD5,000,ooo.oo. Ayat (2) Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran dividen antara lain risalah Rapat Umum Pemegang Saham tentang pemba gian dividen. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 13 Cukup jelas. AndkaT Pasal 16 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 18A Cukup jelas. Penggunaan (1 s.d. 4l: Hurufb. . . Pasal II Angka I Hurufa Contoh: PT D melakukan Ekspor dengan PPE tanggal 27 Februari 2026 dan menerima DHE SDA pada tanggal 28 Febmari 2026 daJam Rekening Khusus DHE SDA. Karena PPE diterbitkan setelah tanggal 26 Februari 2026, seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku penuh terhadap pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA dimaksud. SK No 188836A BtlK INDONESIA -7 - Hurufb Contoh 1: PT E melakukan Ekspor dengan PPE tanggal 25 Februari 2026 dan belum terdapat DHE SDA atas Eksporyang masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Untuk itu, karena PPE diterbitkan sebelum tanggal 26 Februari 2026, W E dinyatakan telah memenuhi seluruh Contoh 2: Pf F melakukan Ekspor dengan PPE tanggal 2O Desember 2025 dan sebagian DHE SDA atas Ekspor tersebut masuk pada Januari 2026. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, masa kewajiban penempatan sampai dengan Desember 2026. Untuk itu, karena PPE diterbitkan sebelum tanegal 26 Februari 2026, W F dinyatakan telah memenuhi seluruh kewaj ibannya. Contoh 3: PI G melakukan Ekspor dengan PPE tanggal 1 Juni 2025 dan DHE SDA atas Ekspor tersebut masuk pada September 2025. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, masa kewajiban penempatan sampai dengan Agustus 2026. Untuk itu, karena PPE telah diterbitkan sebelum tanggal 26 Februari 2O26, maka PT G dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7155 SK No275891A

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)