Kembali ke pencarian
PPdicabutPeraturan BPK

PP 1 TAHUN 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 1 TAHUN 2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
10 Januari 2019
Tgl pengundangan
10 Januari 2019
Mulai berlaku
10 Januari 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.2019/NO.7, TLN NO.6302, LL SETKAB : 7 HLM.

Teks Lengkap

SALINAN PRES I DEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OI9 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. b. 1. 2. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai T\rkar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38aa\ MEMUTUSI(AN: Menetapkan: . . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. 2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. 3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. 4- Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA. 5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia. 6. Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Mata Uang. 7 - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan. 8. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor. 9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4\. 10. Bank PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- 10. Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. 1 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 2 Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Pasal 3 (1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan. (3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor. (3) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia. Pasal 5 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 5 Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6 (1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; plnJaman; impor; keuntungan/ deviden; dan/ atau e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. (2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. (4) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 7 (1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrou) account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. a. b. c. d. (2) Dalam . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- (21 Dalam hal escrou) account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 8 (1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan escrou) account pada Bank yang Merakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 9 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE sDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa: a. denda administratif; b. tidak. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- b. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (21 Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. (5) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing- masing sektor izin usaha. Pasal 10 Peraturan pelaksanaan dari ditetapkan paling lambat 7 diundangkan. Peraturan Pemerintah ini (tujuh) hari sejak tanggal Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DHE SDA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini. Pasal 12 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRES I DEN REFUBLIK II.IDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Januari2Olg PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari2Olg MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ttd ttd Deputi danPerundang-undangan, C ti Lestari PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OI9 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM I. UMUM Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungar, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional serta untuk meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional perlu pengaturan atas kepemilikan Devisa oleh Penduduk dari hasil Ekspor (DHE), teiutama DHE dari barang Ekspor pada kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dari pertambangan, perkibrrr"r, kehutanan, dan perikanan. DHE dimaksud disebut dengan DHb sDA. DHE SDA wajib dimasukan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam bentuk simpanan di Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, dan wajib dilaksarr.t"r, paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan Ekspor barang. DHE SDA yang telah dimasukkin ke dalam sistem keuangan Indonesia dan ditempatkan dalam bentuk deposito dikenakan pajak penghasilan atas bunga deposito sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. Disamping itu perlu diatur pula ketentuan mengenai penggunaan DHE sDA oleh Eksportir pemilik DHE sDA, yaitu untuk p.rrrb.y"*n bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor, pinlaman, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain- dari p.narr"- modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomoi 25 Tahun 2OOT tentang Penanaman Modal. Dalam hal pembayaran tersebut dilakukan melalui escrou) account di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan pemerintah ini diundangkan. Dalam PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dalam hal Eksportir yang tidak memasukkan DHE sDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrou) account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa denda administratif, tidak dapat melakukan Ekspor, danf atau pencabutan izin usaha. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, danf atau Pengolahan Sumber Daya Alam. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Pada dasarnya Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Pasal 3 Ayat (1) Dalam rangka kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sistem keuangan Indonesia adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional. Ayat (2) Sumber daya alam pertambangan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara serta minyak dan gas bumi. Sumber daya alam perkebunan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Sumber daya alam kehutanan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Sumber daya alam perikanan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundaag-undangan di bidang perikanan. Ayat(3) ... PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Ayat (3) Penetapan jenis barang Ekspor oleh Menteri Keuangan dilakukan berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian / lembaga terkait. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOT tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap: a. modal; b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain; c. dana yang diperlukan untuk: 1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau 2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal; d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal; e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman; f. royalti atau biaya yang harus dibayar; g. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal; h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal; i. kompensasi atas kerugian; j. kompensasi atas pengambilalihan; k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan l. hasil penjualan aset. Ayat(2)... PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "escrow accounf adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrou) account. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6302

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)