Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 10 TAHUN 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 10 TAHUN 2014
Tahun
2014
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
12 Februari 2014
Tgl pengundangan
12 Februari 2014
Mulai berlaku
12 Februari 2014
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2014 No. 32, TLN NO.5503, LL SETNEG : 4 HLM

Teks Lengkap

Pasal... Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATANDAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINANRES! GUDANG. MEMUTUSKAN: l.Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231); bahwa untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jarninan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjarninan Resi Gudang; PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERSYARATANDANTATACARAPENETAPANLEMBAGAPELAKSANA PENJAMINANRESI GUDANG TENTANG NOMOR 10 TAHUN 2014 PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN Pasal Pasal3 Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 harus memenuhi persyaratan: a.lembaga a tau b adan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara; b.mempunyai pengalaman paling sedikit3 (tiga) tahun di bidang penjaminan; c.kegiatan dari lembaga atau bad anusaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang; d. memilikisistemdansarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; dan e.memilikikomitmenuntukmengutamakan pengembangandan keamanan Sistem Resi Gudang. Pasal2 SebelumLembaga JaminanResiGudangberdiri dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Peru bah an atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana. . Pasal 1 Dalam P eraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Lernbaga .JaminanResi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang rnenjamin hak dan kepentinganpernegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, k elalaian, atauketidakmampuanPengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang. 2. Lembaga PelaksanaPenjaminan Sistem Resi Gudangyang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yangmelaksanakanfungsi, tugas,kewajiban,dan wewenang Lembaga Jaminan. 3. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. - 2- PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal6 (1) Menterimengajukan permohonan penetapan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi kepada Presiden setelah mendengar pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi b idang keuangan. (2)Penetapan Lembaga P elaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan,persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana,pengelolaan dana, s truktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pe laksana, serta hal-hal yang terkait denganpelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri. Pasal5 c. menyampaikan hasil seleksi danpenilaiancalon Lembaga Pelaksana ke pada Menteri. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi oleh Tim .Seleksi diaturdengan Peraturan Menteri. melakukan a. mengumumkan penerimaan dan pendaftarancalon Lembaga Pelaksana; b. menyeleksi dan menilai calon LembagaPelaksana; dan (1) Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukanberdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi.. (2)Tim Seleksi dibentuk" dan bertanggungjawab kepada Menteri. (3)Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2)memiliki tugas: . Pasal4 - 3- PRESIDEN REPU8LlK INDONESIA anna Djaman 12----, Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA REPUBLIKINDONESIA Perundang-undangan ;;;~~~~gPerekonomian, LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2014 NOMOR32 AMIR SYAMSUDIN ttd MENTERIHU KUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIKINDONESIA, DiundangkandiJakarta pada tanggal12 Februari 2014 DR. H. SUSILOBAMBANGYUDHOYONO ttd PRESIDENREPUBLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintahirudengan penempatannya dalam Lembaran NegaraRepublikIndonesia. -4 - PRESIDEN t-<t:.t-'UBLIKINDONESIA Dengan ... I.UMUM Setelab eliundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SistemResi Gudang pada tanggal 8 Agustus 2011, Sistem Resi Gudang eli Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan meningkat dengan cepat. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan mengenaiLembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga Jaminan Resi Gudang bertindak sebagai penjamin apabila terdapat Pengelola Gudang mengalamipailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan(mishandling)sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannyamengembalikan barang yang elisimpan eli gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang. Dengan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang, diharapkan pengaturan tersebut menjadi katalisator d alam mempercepat perkembangan Sistem Resi Gudang diIndonesia. Selainitu, dengan adanya Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, lembaga keuangan, dan Pengelola Gudang) terhadap integritas Sistem Resi Gudang akan makin meningkat. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil [petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi. Untuk membentuk suatu lembaga baru (Lembaga Jaminan Resi Gudang) memerlukan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 ten tangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenangLembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan. Lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan terse but merupakan lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki o leh negara yang akan ditetapkan dengan peraturan pernerintah tersendiri. PENJELASAN . ATAS PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKI NDONESIA NOMOR 1 0 TAHUN2014 TENTANG PERSYARATANDANTATACARAPENETAPANLEMBAGAPELAKSANA PENJAMINANRESI OUDANG PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 5503 Pasal6 Cukup jelas. Pasal5 Cukup jelas. Pasal4 Cukup jelas. Pasal3 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "penjaminan" adalahpenjaminan dalam arti luas seperti penjaminan kredit, penjaminan ekspor, penjaminan komoditas, pertanggungan, atau penjaminan lainnya. Hurufc Yang dimaksud dengan "terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang"adalah termasuk lembaga atau badan usaha yang kegiatan usahanya tidaksemata-rnatadi bidang SistemResi Gudang. Hurufd Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. Pasall Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas. II.PASALOEMIPASAL Dengan adanya pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang diharapkan dapat diperoleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan yang kredibel dan berkompeten untuk mengemban tugas penjaminan dengan baik. - 2 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)