Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/ atau pengusaha emas batangan, perlu mengatur ketentuan mengenai pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan dan/ atau pemungutan pajak pertambahan nilai atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ a tau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/ atau pengusaha emas batangan; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana tel/ SALINAN 48 TAHUN 2023 jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang berkaitan dengan penjualan emas batangan di dalam negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Per.hiasan, perlu dilakukan penggantian untuk dapat menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pajak Penghasilan dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/ atau Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/ a tau Pengusaha Emas Batangan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); / jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - 3. Unclang-Unclang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Unclang-Unclang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Ler:hbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu clan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6833); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBARAN NIIAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BARAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BARAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU I.AINNYA YANG SEJENIS, YANG DII.AKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN. jdih.kemenkeu.go.id I - 4 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor· 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 3. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 4. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Ba.rang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 8. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 9. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/ a tau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud. 10. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/ atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 11. Pabrikan Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/ atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 12. Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/ atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. 13. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 14. Pemotong Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. 15. Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. 16. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 17. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 18. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 19. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. 20. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak Penghasilan atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/ atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 21. Konsumen Akhir adalah pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/ atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/ataujasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usah/ jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 22. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 23. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 24. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan hargayang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak belWlljud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak belWlljud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 25. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak belWlljud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak. 26. Pihak Lain adalah pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 27. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BABII PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ ATAU BATU PERMATA DAN/ ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN Bagian Kesatu Pajak Penghasilan atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/ atau Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/ atau Pengusaha Emas Batangan / jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (1) (2) (3) (4) (5) (1) (2) (3) Pasal 2 Menteri menunjuk Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Penghasilan atas penjualan: a. Emas Perhiasan; dan/ atau b. emas batangan. Pihak Lain sebagaimana c!imaksud · pada ayat (1) merupakan Pengusaha Emas Perhiasan dan/ atau Pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. Pengusaha Emas Perhiasan sebagaimana c!imaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pabrikan Emas Perhiasan; dan b. Pedagang Emas Perhiasan. Pajak Penghasilan sebagaimana c!imaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana c!imaksud pada ayat (4) yaitu sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Harga Jual Emas Perhiasan dan/atau HargaJual emas batangan. Pasal 3 Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk: a. penyerahan Emas Perhiasan basil produksi dari Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan, dengan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu untuk Emas Perhiasan terse but baik sebagian maupun seluruhnya disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan; dan b. penyerahan bahan baku berupa: 1. Emas Perhiasan; dan/ atau 2. emas batangan, dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang dimaksudkan. untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. Pengusaha Emas Perhiasan yang juga melakukan penjualan: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau b. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, penjualan dimaksud dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana c!imaksud dalam Pasal 2 ayat (4). Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dalam hal: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau b. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang c!imaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. / jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (4) Penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital. Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), terutang dan dipungut pada saat penjualan. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. Pasal 5 (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen Akhir; b. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; atau c. Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan: a. kepada Bank Indonesia; atau b. melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi. (3) Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan. / jdih.kemenkeu.go.id - 9 - · Pasal 6 Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut; b. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara; dan c. melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 Contoh mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, · Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/ atau Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis Pasal 8 ( 1) Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejer;iis merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jasa modifikasi; b. jasa perbaikan; c. jasa pelapisan; d. jasa penyepuhan; e. jasa pembersihan; dan f. jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e. (3) Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh: a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21; atau· b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. I jdih.kemenkeu.go.id - 10 - (4) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong Pajak Penghasilan. (5) Pemotongan: a. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau b. Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ a tau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh penggunajasa. (7) Dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan, pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Dalam hal natura sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan dalam bentuk barang berupa: a. Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; b. emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurufb; c. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan/ atau d. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, atas penyerahan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang· bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ a tau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis dimaksud, tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). Pasal 9 Pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tidak dilakukan dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh imbalan jasa: / jdih.kemenkeu.go.id - 11 - a. merupakan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan .ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau b. memiliki surat keterangan bebas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. Pasal 10 Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib: a. membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan clan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong; b. menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke kas negara; dan c. melaporkannya dalam: 1. surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; atau 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 11 Contoh mengenai: a. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); clan b. perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis yang diberikan dalam bentuk natura clan/ atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (7), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. / jdih.kemenkeu.go.id 8 - 12 - BAB III PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, DAN/ATAU JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN DAN/ATAU PEDAGANG EMAS PERHIASAN Pasal 12 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan: a. Emas Perhiasan; dan/ atau b. jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ a tau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan. (2) Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ a tau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jasa modifikasi; b. jasa perbaikan; c. jasa pelapisan; d. jasa penyepuhan; e. jasa pembersihan; dan f. jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e. Pasal 13 ( 1) Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 14 (1) Pengusaha Kena Pajak: a. Pabrikan Emas Perhiasan; dan b. Pedagang Emas Perhiasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan / jdih.kemenkeu.go.id - 13 - (2) (3) (4) Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan dan/ a tau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu. Penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan, yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan; dan b. penyerahan bahan baku berupa Emas Perhiasan dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan atau Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada: 1. Pabrikan Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau 2. Pedagang Emas Perhiasan, atau b. sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir. Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada: 1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau 2. Konsumen Akhir, / jdih.kemenkeu.go.id - 14 - dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/ atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud; b. sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada: 1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau 2. Konsumen Akhir, dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/ atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud; atau c. sebesar 0% (nol persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan. (5) Besaran tertentu atas penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian. (6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (7) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (8) Dalam hal terjadi penyerahan Emas Perhiasan oleh Perigusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan atas Emas Perhiasan yang diperoleh dari pusat dan/ a tau cabang dari Pengusaha Kena Pajak dimaksud, penyerahan kepada: / jdih.kemenkeu.go.id - 15 - a. Pedagang Emas Perhiasan lainnya yang bukan merupakan pusat atau cabang Pengusaha Kena Pajak dimaksud; dan/ atau b. Konsumen Akhir, dikep.ai Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b. (9) Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan: a. Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dari Pengusaha Kena Pajak lainnya; dan/ atau b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sebelum dilakukan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan ani:arcabang. Pasal 15 . (1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) juga melakukan penyerahan: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/ atau b. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis dimaksud, dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. (3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/ atau b. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. Pasal 16 (1) Atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) / jdih.kemenkeu.go.id - 16 - serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas clan/ atau batu permata clan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib: a. membuat Faktur Pajak; b. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut ke kas negara; clan c. melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan Emas Perhiasan clan/ atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, clan/ atau batu permata clan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas clan/ atau batu permata clan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kepada Konsumen Akhir, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama clan tanda tangan penjual sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 17 (1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) hurufb, tetapi melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) hurufb · yang mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilainya menjadi lebih kecil dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu dimaksud, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan dimaksud wajib melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) hurufb. (2) Penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. atas penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib dilakukan dengan cara pembetulan atau / jdih.kemenkeu.go.id - 17 - penggantian Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/ atau b. atas penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib dilakukan dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang bersangkutan pada kolom yang digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dengan cara digunggung. (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyesuaian dimaksud dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 18 (1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 4) huruf a, tetapi melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a yang mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilainya menjadi lebih besar dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu dimaksud, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan dimaksud dapat melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya ciipungut dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) hurufa. (2) Penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu dengan cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Untuk penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1): / jdih.kemenkeu.go.id - 18 - a. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak diperkenankan melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b. pihak yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 19 Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan: a. Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan/atau b. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/ atau batu permata dan/ a tau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 20 (1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas batangan diberlakukan: a. untuk kepentingan cadangan devisa negara; dan b. selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. (2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 21 (1) Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan. / jdih.kemenkeu.go.id - 19 - (2) Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1), melakukan: a. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan b. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/ atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 22 (1) Dalam hal Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak diperkenankan menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 14 ayat (3) atau ayat (4) atas penyerahan Emas Perhiasan; b. Pasal 14 ayat (5) atas penyerahanjasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis; dan c. Pasal 15 ayat (2) atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/ a tau batu pertama dan/ atau batu lainnya yang sejenis, sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut Pajak Pertambahan Nilai menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak. (4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. / jdih.kemenkeu.go.id - 20 - Pasal 23 Contoh mengenai: a. penerapan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), serta Pasal 15 ayat (2); b. penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan cara digunggung dan tata cara pelaporannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan c. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 Atas penyerahan jasa yang terk~t dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan , dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan pembayaran atas jasa dimaksud dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 25 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan untuk periode tanggal 1 April 2022 sampai dengan 30 April 2023, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan b. tarif Pajak Pertambahan Nilai yang terutang menggunakan tarif . Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. / jdih.kemenkeu.go.id - 21 - Pasal 26 Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas 1mpor dan/ atau penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 198); dan b. Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023. / jdih.kemenkeu.go.id -22 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 358 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id a. - 23 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN CONTOH PEMUNGUTAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN, PENERAPAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILA!, PENYESUAIAN DAN PELAPORAN BESARNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILA! YANG SEHARUSNYA DIPUNGUT, DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK PABRIKAN EMAS PERHIASAN DANPEDAGANG EMAS PERHIASAN YANG JUGA MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK LAJNNYA DAN/ATAU JASA KENA PAJAK LAINNYA A. PEMUNGUTAN ATAU PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN DAN PENERAPAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILA!. 1. Contoh penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (4) serta Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri ini. PT A merupakan Pabrikan Emas Perhiasan dan Tuan B merupakan Pedagang Emas Perhiasan. PT A dan Tuan B telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tuan B berstatus sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan beberapa pegawai. Baik PT A maupun Tuan B tidak memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Dalam masa pajak Oktober 2023, PT A melakukan penyerahan Emas Perhiasan sebagai berikut: 1) penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Tuan B dengan total Harga Jual sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 2) penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan 3) penyerahan Emas Perhiasan bukan hasil produksi sendiri, tetapi diperoleh dari Pabrikan Emas Perhiasan lainnya, kepada Tuan B dengan total Harga Jual sebesar: a) Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah), yang atas perolehannya memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b) Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang atas perolehannya tidak memiliki Faktur Pajak y / jdih.kemenkeu.go.id - 24 - memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, atas penyerahan Emas Perhiasan sebesar: 1) Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), PT A wajib memungut: a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x Rpl.000.000.000,00 = Rp2.500.000,00; dan b) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11 % x Rpl.000.000.000,00 = Rpl 1.000.000,00; 2) Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), PT A: a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 15% x 11% x Rp500.000.000,00 = Rp8.250.000,00; 3) Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), PT A wajib memungut: a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x Rp300.000.000,00 = Rp750.000,00; dan b) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11 % x Rp300.000.000,00 = Rp3.300.000,00; dan . 4) Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), PT A wajib memungut: a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x Rpl00.000.000,00 = Rp250.000,00; dan b) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 15% x 11% x Rpl00.000.000,00 = Rpl.650.000,00. Catatan: 1) Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut di atas, PT A: a) wajib membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan menyerahkan bukti pemungutan tersebut kepada Tuan B; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, PT A: a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Tuan B; b) dapat membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir; dan / jdih.kemenkeu.go.id - 25 - c) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. Melanjutkan contoh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam masa pajak Oktober 2023, Tuan B melakukan penyerahan Emas Perhiasan sebagai berikut: 1) penyerahan Emas Perhiasan yang kondisinya sudah rusak/patah dengan total Harga Jual sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan emas batangan dengan total Harga Jual sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratusjuta rupiah), kepada PT A yang dimaksudkan sebagai pengganti/penukar bahan baku Emas Perhiasan yang diserahkan oleh PT A kepada Tuan B selama masa pajak Oktober 2023; dan 2) penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar: a) Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yang atas perolehannya memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b) Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), yang atas perolehannya tidak memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, atas penyerahan: 1) Emas Perhiasan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Tuan B wajib memungut: a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x Rp200.000.000,00 = Rp500.000,00; dan b) Pajak Pertambahan Nilai dengan bes.aran tertentu sebesar 0% x 11 % x Rp200.000.000,00 = Rp0,00; 2) emas batangan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Tuan B wajib memungut: a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x Rp600.000.000,00 = Rpl.500.000,00; dan b) Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 3) Emas Perhiasan sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Tuan B: a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11% x Rp700.000.000,00 = Rp7.700.000,00; dan 4) Emas Perhiasan sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), Tuan B: a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan / jdih.kemenkeu.go.id - 26 - b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 15% X 11% X Rp400.000.000,00 = Rp6.600.000,00. Catatan: 1) Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut di atas, Tuan B: a) wajib membuat bukti peinungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan menyerahkan bukti pemungutan tersebut kepada PT A; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, Tuan B: a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada PT A; b) dapat membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa) Urtdang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir; dan c) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. , c. PT C merupakan Pengusaha emas batangan yang menjual emas batangan digital tidak melalui pasar fisik emas digital. Pada tanggal 20 Oktober 2023, PT C melakukan penjualan emas batangan digital dengan Harga Jual sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Tuan D. Tuan D tidak memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan be bas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Tuan D membeli emas batangan digital terse but untuk tujuan investasi jangka panjang untuk dirinya sendiri dan bukan untuk kegiatan usaha. Atas penjualan emas batangan digital oleh PT C kepada Tuan D tersebut, PT C tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena Tuan D merupakan Konsumen Akhir. 2. Contoh penerapan ketentuan Pasal 14 ayat (8) Peraturan Menteri !Ill. PT E merupakan Pedagang Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. PT E pusat diadministrasikan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tega!. PT E mempunyai 1 (satu) cabang, yaitu PT E cabang, yang diadministrasikan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan. PT E tidak melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang. PT E melakukan transaksi dengan CV F. / jdih.kemenkeu.go.id - 27 - Baik PT E maupun CV F tidak memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. PT E pusat membeli Emas Perhiasan dari: a. PT G, yang atas perolehan terse but memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b. Tuan H, yang atas perolehan tersebut tidak memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam masa pajak Oktober 2023, PT E pusat melakukan penyerahan Emas Perhiasan kepada PT E cabang dengan total harga pokok penjualan sebesar: a. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), atas Emas Perhiasan yang diperoleh dari PT G; dan b. Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), atas Emas Perhiasan yang diperoleh dari Tuan H. Selanjutnya, PT E cabang melakukan penyerahan Emas Perhiasan kepada CV F dengan Harga Jual sebesar: a. Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas Emas Perhiasan yang diperoleh dari PT E pusat dengan harga pokok penjualan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang atas perolehannya oleh PT E pusat, PT E pusat memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b. Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atas Emas Perhiasan yang diperoleh dari PT E pusat dengan harga pokok penjualan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), yang atas perolehannya oleh PT E pusat, PT E pusat tidak memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, atas penyerahan Emas Perhiasan kepada: a. PT E cabang dengan harga pokok penjualan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh limajuta rupiah), PT E pusat: 1) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena penyerahan dilakukan kepada PT E cabang; dan 2) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai dengan nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah); b. CV F dengan Harga Jual sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh limajuta rupiah), PT E cabang wajib memungut: 1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x Rp275.000.000,00 = Rp687.500,00; dan 2) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11 % x Rp275.000.000,00 = Rp3.025.00.0,00; . dan jdih.kemenkeu.go.id I - 28 - c. CV F dt'/ngan Harga Jual sebesar Rp82.500.000,00 (delapan pululi dua juta lima ratus ribu rupiah), PT E cabang wajib memungut: 1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x Rp82.500.000,00 = Rp206.250,00; dan 2) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 15% x 11 % x Rp82.500.000,00 = Rpl.361.250,00. Catatan: a. Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut di atas, PTE cabang: 1) wajib membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan menyerahkan bukti pemungutan tersebut kepada CV F; dan 2) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, PT E pusat dan PT E cabang: 1) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan 2) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. c. Faktur Pajak yang menjadi dasar penentuan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan oleh PT E cabang yaitu Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan oleh PT E pusat dari PT G dan Tuan H, bukan Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan oleh PT E cabang dari PT E pusat. 3. Contoh penerapan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (7), serta Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri ini. a. Tuan I merupakan Pedagang Emas Perhiasan yang selain melakukan penyerahan Emas Perhiasan juga melakukan penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. Tuan I telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tuan I tidak memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan bebas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dalam masa pajak Oktober 2023, Tuan I melakukan penyerahan jasa modifikasi Emas Perhiasan kepada CV J dengan total dasar pengenaan pajak/Penggantian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Dengan demikian: 1) atas imbalan jasa modifikasi Emas Perhiasan yang dibayar oleh CV J kepada Tuan I, <;,VJ wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan / jdih.kemenkeu.go.id - 29 - 2) atas penyerahan jasa modifikasi Emas Perhiasan oleh Tuan I kepada CV J, Tuan I wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11 % x Rp20.000.000,00 = Rp220.000,00. Catatan: 1) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut di atas, CV J: a) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada Tuan I; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, Tuan I: a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. Melanjutkan contoh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan angka 1 huruf a, dalam masa pajak Oktober 2023, Tuan I diminta melakukan perbaikan gelang Emas Perhiasan oleh Tuan B karena Tuan B tidak memiliki alat yang dibutuhkan untuk memperbaiki gelang Emas Perhiasan milik pelanggannya. Atas jasa perbaikan yang diberikan oleh Tuan I kepada Tuan B, Tuan I memberikan tagihan kepada Tuan B sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah). Dengan demikian: 1) ·atas tagihan tersebut, Tuan B wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan jasa perbaikan gelang Emas Perhiasan yang dibayarkan kepada Tuan I dengan menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 2) atas penyerahan jasa perbaikan gelang Emas Perhiasan oleh Tuan I kepada Tuan B, Tuan I wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11 % x Rp5.000.000,00 = Rp55.000,00. Catatan: 1) Tuan B berstatus sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan. beberapa pegawai sehingga Tuan B merupakan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Dengan demikian, Tuan B mempunyai kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan jasa perbaikan gelang Emas Perhiasan yang dibayarkan kepada Tuan I. / jdih.kemenkeu.go.id ~ 30 - 2) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut di atas, Tuan B: a) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada Tuan I; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasai 21 tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, Tuan I: a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang 0 undangan di bidang perpajakan. c. PT K merupakan Pedagang Emas Perhiasan yang selain melakukan penyerahan Emas Perhiasan juga melakukan penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. PT K telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. PT K tidak memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan bebas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam masa pajak Oktober 2023, PT K melakukan penyerahan jasa perbaikan Emas Perhiasan kepada CV L dan memperoleh imbalan dengan totaljumlah bruto/Penggantian sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh limajuta rupiah) yaitu dalam bentuk uang tunai sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dalam bentuk barang berupa emas batangan dengan nilai pasar sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh limajuta rupiah). Dengan demikian: 1) atas imbalanjasa perbaikan Emas Perhiasan yang dibayar oleh CV L kepada PT K, CV L: a) wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% x (Rpl0.000.000,00 + Rp25.000.000,00) = Rp700.000,00; b) tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada PT K atas penyerahan emas batangan yang merupakan bagian dari imbalan atas jasa bagi PT K sehubungan dengan jasa perbaikan yang diserahkan; dan c) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas batangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 2) atas penyerahan jasa perbaikan Emas Perhiasan oleh PT K kepada CV L, PT K wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu / jdih.kemenkeu.go.id - 31 - sebesar 10% x 11% x (Rpl0.000.000,00 + Rp25.000.000,00) = Rp385.000,00. Catatan: 1) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut di atas, CV L: a) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada PT K; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, PT K: a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. d. Melanjutkan contoh sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dalam masa pajak Oktober 2023, PT K melakukan penyerahan jasa modifikasi Emas Perhiasan kepada PT M. Dalam perjanjian jasa modifikasi, disebutkan bahwa PT M akan menyerahkan 50 (lima puluh) gram Emas Perhiasan dengan kadar 18 (delapan belas) karat kepada PT K untuk dilakukan modifikasi menjadi Emas Perhiasan hasil modifikasi dengan berat 40 (empat puluh) gram dengan kadar 18 (delapan belas) karat. PT K tidak menerima atau memperoleh imbalan dalam bentuk uang tunai atas penyerahan jasa modifikasi yang dilakukan. Adapun selisih berat Emas Perhiasan yang dilakukan modifikasi yaitu sebesar 10 (sepuluh) gram (50 gram dikurangi 40 gram) dengan kadar 18 (delapan belas) karat dengan nilai pasar sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), menjadi milik PT K. Dengan demikian: 1) atas imbalan jasa modifikasi Emas Perhiasan yang dibayar oleh PT M kepada PT K, PT M: a) wajib ~emoj:ong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% x Rp4.500.000,00 = Rp90.000,00; dan b) tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada PT K atas penyerahan Emas Perhiasan yang merupakan bagian dari imbalan atas jasa bagi PT K sehubungan dengan jasa modifikasi yang diserahkan; dan 2) atas penyerahan jasa modifikasi Emas Perhiasan oleh PT K kepada PT M, PT K wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11% x Rp4.500.000,00 = Rp49.500,00. / jdih.kemenkeu.go.id - 32 - Catatan: . 1) Atas pemotongari Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut di atas, PT M: a) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada PT K; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang · perpajakan. 2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, PT K: a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 4. Contoh penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri ini. · a. Tuan N merupakan Pedagang Emas Perhiasan. Tuan N telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam masa pajak Oktober 2023, Tuan N melakukan penyerahan kepada Konsumen Akhir sebagai berikut: 1) penyerahan Emas Perhiasan dengan total Harga Jual sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), yang atas perolehannya memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 2) penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan dengan total Penggantian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 3) penyerahan perak perhiasan dengan total Harga Jual sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); dan 4) penyerahan batu permata dengan total Harga Jual sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, atas penyerahan: 1) Emas Perhiasan sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), Tuan N: a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11 % Rp800.000.000,00 = Rp8.800.000,00; 2) jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Tuan N wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran / jdih.kemenkeu.go.id x - 33 - tertentu sebesar 10% x 11 % x Rp30.000.000,00 = Rp330.000,00; 3) perak perhiasan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), Tuan N: a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11% x Rp75.000.000,00 = Rp825.000,00; dan 4) batu permata sebesar RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Tuan N: a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11% x RpS0.000.000,00 = Rp550.000,00. Catatan: 1) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, Tuan N: a) dapat membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2) Dalam hal Konsumen Akhir merupakan orang pribadi yang berstatus: a) sebagai Pemotong Pajak.Penghasilan Pasal 21, atas imbalan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan yang diterima atau diperoleh Tuan N dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; atau b) bukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21, atas imbalan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan yang diterima atau diperoleh Tuan N tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, dan imbalanjasa dimaksud merupakan penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Tuan N. b. Nyonya 0, pemilik Toko Perak Jaya, merupakan Pengusaha Kena Pajak, tetapi bukan merupakan Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan karena tidak melakukan penyerahan Emas Perhiasan dan/ atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. Dalam masa pajak Oktober 2023, Nyonya O melakukan penyerahan sebagai berikut: 1) penyerahan perak perhiasan kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluhjuta rupiah); dan 2) penyerahan batu permata kepada CV P dengan total Harga Jual sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). / jdih.kemenkeu.go.id - 34 - Dengan demikian, karena Nyonya O bukan merupakan Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan maka atas penyerahan perak perhiasan dan batu permata tersebut di atas, Nyonya O tidak diperkenankan memungut: 1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; dan 2) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, tetapi memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Catatan: Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, Nyonya 0: 1) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai untuk penyerahan kepada CV P, dan dapat membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai untuk penyerahan kepada Konsumen Akhir; dan 2) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. C. PT Q memiliki usaha sebagai penyedia jasa modifikasi batu permata. PT Q telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi bukan merupakan Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan karena tidak melakukan penyerahan Emas Perhiasan dan/ atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. PT Q tidak memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan bebas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam masa pajak Oktober 2023, PT Q melakukan penyerahan jasa modifikasi batu permata kepada CV R dan menagihkan biaya jasa modifikasi dengan total jumlah bruto/Penggantian sebesar Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah). Dengan demikian: 1) atas imbalan jasa modifikasi batu permata yang dibayar oleh CV R kepada PT Q, CV R wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% x Rp6.000.000,00 = Rp120.000,00; dan 2) atas penyerahan jasa modifikasi batu permata oleh PT Q kepada CV R, PT Q tidak diperkenankan memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, tetapi memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Catatan: 1) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut di atas, CVR: a) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada PT Q; dan / jdih.kemenkeu.go.id - 35 - b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, PT Q: a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. jdih.kemenkeu.go.id I - 36 - B. CONTOH PENYESUAIAN BESARNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILA! YANG SEHARUSNYA DIPUNGUT DENGAN CARA DIGUNGGUNG DAN TATA CARA PELAPORANNYA DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILA!. Contoh penerapan ketentuan Pasal 17 ayat (2) hurufb Peraturan Menteri 1n1. CV S merupakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan. Dalam masa pajak Oktober 2023, CV S melakukan penyerahan dan perolehan Emas Perhiasan dengan data-data sebagai berikut. 1. Penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11 % x Rpl.000.000.000,00 = Rpl 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Atas Emas Perhiasan yang diserahkan oleh CV S tersebut, CV S memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai pada saat perolehannya. 2. Penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dipungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11 % x RpS00.000.000,00 = RpS.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah). Atas Emas Perhiasan yang diserahkan oleh CV S tersebut, CV S tidak memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai pada saat perolehannya. Atas penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir tersebut di atas, CVS telah membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dicontohkan, atas penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir dan pemungutan Pajak Pertambahan NHai yang teru.tang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, CV S telah melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023 pada kolom yang digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dengan cara digunggung, yaitu dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak sebesar Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp16.500.000,00 (enam belasjuta lima ratus ribu rupiah). Mengingat CV S telah memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas ·penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% x 11% x RpS00.000.000,00 = RpS.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), maka CV S wajib melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya_ dipungut dengan besaran tertentu sebesar 15% x 11 % x RpS00.000.000,00 = Rp8.250.000,00 (delapanjuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara digunggung dengan penghitungan sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id I - 37 - Pajak Dasar Pengenaan Pertambahan Uraian Pajak Nilai (Rp) fRol Penyerahan yang dipungut 1.000.000.000,00 11.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11 % x Rpl.000.000.000,00. Penyerahan yang seharusnya 500.000.000,00 8.250.000,00 dipungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 15% X 11% X Ro500.000.000,00. Total Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya 19.250.000,00 dioungut Total Paiak Pertambahan Nilai yang telah dioungut 16.500.000,00 Paiak Pertambahan Nilai yang kurang diounmit 2.750.000,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dipungut sebesar Rp2.750.000,00 (duajuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dilaporkan CVS dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pembetulan masa pajak · Oktober 2023 pada kolom yang digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dengan cara digunggung, yaitu dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak sebesar Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp19.250.000,00 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam hal CV S telah memenuhi kewajiban penyesuaian dan pelaporan sebagaimana dimaksud di atas maka Faktur Pajak yang telah dipuat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan pencantuman keterangan berupa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik Konsumen Akhir. jdih.kemenkeu.go.id I - 38 - - C. PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK PABRIKAN EMAS PERHIASAN DAN PEDAGANG EMAS PERHIASAN YANG JUGA MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK LAINNYA DAN/ATAU JASA KENA PAJAK LAINNYA. Conteh penerapan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri ini. 1. PT T merupakan Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan. PTT melakukan penyerahan: a. Emas Perhiasan dan/ atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan; dan b. Barang Kena Pajak lainnya berupa arloji (jam tangan) dan ponsel (telepon seluler). Dengan demikian, atas penyerahan: a. Emas Perhiasan dan/ a tau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, PT T wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Barang Kena Pajak lainnya berupa arloji (jam tangan) dan ponsel (telepon seluler), PT T wajib memungut Pajak · Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Tuan U merupakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan. Tuan U melakukan penyerahan: a. Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan; dan b. Jasa Kena Pajak lainnya berupa jasa persewaan kendaraan bermotor. Dengan demikian, atas penyerahan: a. Emas Perhiasan dan/ atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Tuan U wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Jasa Kena Pajak lainnya berupa jasa persewaan kendaraan bermotor, Tuan U wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Kepala Biro Umum SRI MULYANI INDRAWATI u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 jdih.kemenkeu.go.id