Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 86 TAHUN 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 86 TAHUN 2014
Tahun
2014
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
17 Oktober 2014
Tgl pengundangan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2014 No. 309, LL SETNEG : 3 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN R EFi-I;:'L-IK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a.bahwa untuk meningkatkan kapasitas modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia guna mendukung program ekspor nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara Tahun Anggarat 2Ol4 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu b. menetapkan Peraturan Pemerintah tentang 1. Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Pasal 5 ayat (2\ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Mengingat 2. 3. Undang-Undang Menetapkan PRESIDEN REPI-]EI..IK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angg aran 2074 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 2 Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) Agar q,D PRESIOEN R EPLJE L IK INOONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd' AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3O9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Perundang-undangan g Perekonomian, Silvanna Dj aman

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)