Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 47 TAHUN 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 47 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 April 2023
Tgl pengundangan
28 April 2023
Mulai berlaku
1 Mei 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (359) : 14 Halaman
Subjek
REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG · TATA CARA · TARIF BEA MASUK · PERUBAHAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Jepang sehubungan dengan dilakukannya amandemen terhadap operational procedures dalam Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership yang telah disetujui oleh Joint Committee pada tanggal 7 sampai dengan 10 November 2022, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik. Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 74); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722), diubah sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 1. Ketentuan Pasal 1 angka 10, angka 14, angka 23, angka 28, dan angka 29 diubah, di antara angka 12 dan angka 13 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 12a, serta angka 26 dan angka 30 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang. udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau. kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah: a. penyelenggara kawasan berikat; b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus. pengusaha kawasan berikat; c. pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat; d. penyelenggara gudang berikat; e. penyelenggara . gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau f. pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah: a. penyelenggara PLB; b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah: a. Badan Usaha KEK; atau b. Pelaku Usaha di KEK. c. dihapus. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Mentert mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. 12. PPITZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPITZ-01 adalah pemberttahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dart Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 12a. Pemberttahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberttahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dart KEK. 13. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasiflkasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberttahukan dalam dokumen pemberttahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberttahukan dalam dokumen pemberttahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai. 15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemertksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah. ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi untuk menentukan negara asal barang. 19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. 20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. 21. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. 22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. · 23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai: a. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non- originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Twiif Classification (CTC); b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; c. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau d. kombinasi dari setiap kriteria tersebut. 24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form JIEPA atas barang yang akan diekspor. 25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang selanjutnya disebut SKA Form JIEPA adalah jdih.kemenkeu.go.id - 6 - dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 26. Dihapus. 27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form JIEPA yang selanjutnya disebut e-Form JIEPA adalah SKA Form JIEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesiflkasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan . dikirim secara elektronik ke negara penerima. 29. Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota). 30. Dihapus. 31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat. 32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA FormJIEPA. 33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form JIEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA FormJIEPA. . 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terkait dengan penerbitan SKA Form JIEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan dalam bahasa Inggris; jdih.kemenkeu.go.id - 7 - b. dicetak pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form JIEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka Romawi N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; c. diberikan nomor referensi SKA Form JIEPA; d. diberikan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dart Instansi Penerbit SKA secara manual atau dicetak (printed); e. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau pihak lain atas nama eksportir yang bersangkutan) secara manual atau dicetak (printed); f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hart sejak Tanggal. Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; g. kriteria asal barang (origin criteria) dicantumkan untuk setiap uraian barang, dalam hal terdapat lebih dart 1 (satu) uraian barang; h. kolom pada SKA Form JIEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Instructions for Certificate of Origin sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka Romawi N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; i. SKA Form JIEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal penerbitan; j. dicantumkan kode klasiflkasi barang dalam 6 ( enam) digit dengan mengacu pada edisi Harmonized System (HS) yang digunakan dalam Annex 2 Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dengan uraian barang secara substansial sama dengan deskripsi dalam. invoice dan apabila memungkinkan, deskripsi dalam Harmonized System (HS) untuk barang tersebut; dan k. SKA Form JIEPA dapat terdiri dart 2 (dua) atau lebih invoice, tetapi hams tetap dikirimkan dalam 1 (satu) pengiriman/pengapalan. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form JIEPA lebih dart 3 (tiga) hart sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. memberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTNELY' pada kolom 8 SKA Form JIEPA; dan b. mencantumkan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi pada SKA Form JIEPA. jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (3) Dalam hal SKA FormJIEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form JIEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); b. digunakan nomor referensi baru; c. dicantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak pada kolom 8 SKA FormJIEPA baru; dan d. masa berlaku SKA Form JIEPA baru sama dengan masa berlaku SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak. (3a) Dalam hal SKA Form JIEPA berupa e-Form JIEPA, ketentuan penerbitan SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e tidak berlaku. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form JIEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. SKA Form JIEPA dapat dilakukan koreksi melalui penerbitan ulang SKA Form JIEPA, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan b. koreksi berupa penghapusan, penambahan dan/atau perubahan lainnya pada SKA Form JIEPA tidak diperbolehkan. (4a) Dalam hal SKA Form JIEPA berupa e-Form JIEPA, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form JIEPA, dilakukan penerbitan e-Form JIEPA baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3). (5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, maka: a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau . b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) dapat menerbitkan Non Party Invoice. (2) SKA Form JIEPA yang menggunakan Non Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hams memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. nomor dan tanggal Non Party Invoice dicantumkan pada kolom 7 SKA FormJIEPA; jdih.kemenkeu.go.id - 9 - b. nama dan alamat perusahaan yang menerbitkan Non Party Invoice dicantumkan pada kolom 8 SKA Form JIEPA; dan c. dalam hal Non Party Invoice tidak diketahui saat penerbitan SKA Form JIEPA: 1) nomor dan tanggal invoice eksportir yang mengajukan SKA dicantumkan pada kolom 7 SKA FormJIEPA; dan 2) nama dan alamat perusahaan yang akan menerbitkan Non Party Invoice dicantumkan pada kolom 8 SKA Form JIEPA. (3) Dalam hal terdapat SKA Form JIEPA yang menggunakan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form JIEPA, maka: a. nomor dan tanggal invoice hams dicantumkan pada kolom 7 SKA Form JIEPA; dan b. tidak diwajibkan untuk mencantumkan nama dan alamat perusahaan pada kolom 8 SKA Form JIEPA. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 ( 1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. dihapus; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib: a. dihapus; b. dihapus; c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu. Kemitraan Ekonomi pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar. jdih.kemenkeu.go.id -10 - (6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib: a. dihapus; b. dihapus; c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan. antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar. (7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib: a. dihapus; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada PPITZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada PPITZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar. (8) Dihapus. (9) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib: a. dihapus; b. dihapus; c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar. (10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) dapat diserahkan secara elektronik. jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (12) Lembar asli SKA Form JIEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi: a. lembar asli dari SKA Form JIEPA atas barang yang diimpor; b. lembar asli SKA Form JIEPA ISSUED RE1ROACTWELY, dalam hal SKA Form JIEPA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; c. lembar asli SKA Form JIEPA barn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam hal SKA FormJIEPA asli hilang atau rusak; atau d. lembar asli SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (13) SKA Form JIEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, hams masih berlaku pada saat: a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. pemberitahuan pabean impor barang untuk ditimbun di TPB; c. pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB; d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau e. PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang melakukan importasi dengan menggunakan skema e-Form JIEPA, wajib · mencantumkan: a. kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi secara benar; dan b. nomor dan tanggal e-Form JIEPA secara benar pada: 1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB); jdih.kemenkeu.go.id - 12 - 2) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB; 3) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; 4) PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau 5) pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean. (2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA kepada lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. (4) Hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disampaikan dengan merujuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam pemalsuan SKA Form JIEPA, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form JIEPA. 7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi: a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP; dan c. atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -13 - (2) Dihapus. (3) Dihapus. 8. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA KETENTUAN PERALIHAN 9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Penelitian Asal Barang untuk mendapatkan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah tanggal 25 Juni 2023, hanya menggunakan e-Form JIEPA; b. SKA Form JIEPA yang diterbitkan sebelum dan pada tanggal 25 Juni 2023 masih dapat digunakan sampai masa berlaku SKA; c. dalam hal SKP belum tersedia, terdapat gangguan, atau terjadi kegagalan sistem, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. Penelitian Asal Barang dalam hal kondisi sebagaimana tercantum pada huruf c mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). 10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam: a. huruf A angka Romawi II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang. Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dihapus dan angka Romawi III serta angka Romawi VI diubah; dan b. huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023. jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 359 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id -15 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI I. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria asal barang skema Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi meliputi: 1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced). Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced yakni sebagai berikut: a. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; b. hewan hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancingan, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; c. barang yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; d. tanaman dan produk tanaman, yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang diekstraksi atau diambil di satu Negara Anggota; f. hasil penangkapan ikan di laut dan produk lain yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dari laut di luar wilayah perairan Negara Anggota lainnya; g. produk yang dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota di luar wilayah Negara Anggota lainnya dari barang sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. barang yang diambil dari dasar laut atau lapisan tanah di· bawahnya yang berada di luar wilayah Negara Anggota, dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak eksploitasi atas dasar laut atau lapisan tanah di bawah dasar laut tersebut; i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsi semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula maupun diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau untuk dimanfaatkan kembali bagian atau bahan bakunya; j. sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi atau pengolahan atau konsumsi di satu Negara Anggota dan hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan kembali bahan bakunya; jdih.kemenkeu.go.id -16 - k. bagian atau bahan baku yang dimanfaatkan kembali di satu Negara Anggota dari barang yang tidak dapat berfungsi sesuai fungsi semula atau tidak dapat dikembalikan kondisinya maupun diperbaiki kembali; dan/atau 1. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota hanya dari barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k. 2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively). 3. Barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 2 Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang. mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, meliputi: a. Qualifying Value Content (QVC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral atau QVC paling sedikit sejumlah nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan yang dinyatakan dalam persentase, dan dihitung dengan menggunakan rumus: (FOB-VNM) QVC= X 100 FOB Keterangan: 1) QVC adalah besaran qualifying value content suatu barang yang dinyatakan dalam persentase; 2) FOB adalah nilai free-on-board suatu barang yang dibayar oleh pembeli kepada penjual tanpa melihat mode pengiriman, tidak termasuk pengurangan, pembebasan maupun pengembalian pajak pada saat barang diekspor; dan 3) VNM adalah nilai Bahan Non-originating yang digunakan dalam produksi barang. b. Change in Tariff Classification (CTC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasiflkasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi: 1) Change in Chapter (CC). yaitu perubahan bah atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized. System (HS); 2) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS); atau 3) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama Harmonized System (HS). c. Specific Manufacturing or Processing Operation Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut hams mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu. jdih.kemenkeu.go.id -17 - J enis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari: 1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang Contoh : 9605.00 (CC); 2) altematif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu Contoh : 7405.00 (CTSH or QVC40); 3) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dart 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi seluruhnya Contoh : 2309.10 (CC provided there is QVC40); 4) altematif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari altematif dan kombinasi yang harus dipilih salah satu Contoh : 3004.10 (CTH except from heading 30.03; QVC40; or No required CTC provided that non-originating materials used undergo a chemical reaction, puriflcation, isomer separation or Biotechnological processes in a Party). II. Dihapus. III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi: a. kode fasilitas 56; dan b. nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA, secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemberitahuan Pabean. 2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean - pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Akumulasi a. Dalam penghitungan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di jdih.kemenkeu.go.id -18 - Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi. b. Dalam perhitungan Qualifying Value Content, untuk menentukan nilai Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi, nilai yang diperhitungkan dibatasi hanya dart nilai Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi tersebut sepanjang memenuhi kriteria asal barang. c. Dalam hal Akumulasi atau accumulation digunakan, tanda/tulisan/cap "ACU" harus dicantumkan pada kolom 5 SKA Form JIEPA. 2. Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi (Non-qualifying Operations) Suatu barang tidak dianggap memenuhi ketentuan CTC atau perubahan melalui proses pabrikasi atau operasional tertentu, (specific manufacturing or processing operation) sebagaimana diatur dalam Annex 2 Persetujuan antara Republik Indonesia dan J epang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, jika hanya mengalami proses sebagai berikut: a. proses untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan (misalnya pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asin) dan proses sejenis lainnya; b. perubahan pengemas, pembongkaran, dan penyusunannya kembali; c. penguraian; d. pengemasan dalam botol, peti, kotak dan proses pengemasan sederhana lainnya; e. pengumpulan/penggabungan bagian-bagian dan komponen-komponen yang diklasiflkasikan sebagai suatu barang jadi sesuai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 2 (a); f. semata-mata mengumpulkan barang menjadi satu set; atau g. kombinasi dart proses sebagaimana dimaksud pada huruf a, sampai dengan huruf f. 3. De Minimis a. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang CTC, Bahan Non-Originating yang dapat tidak mengalami perubahan klasifikasi barang adalah: 1) untuk barang dart Bab 28 sampai dengan Bab 49 dan Bab 64 sampai dengan Bab 97, nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dart FOB; 2) untuk barang dart Bab 50 sampai dengan Bab 63, beratnya tidak melebihi 7% (tujuh persen) berat barang jadinya. b. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang QVC, nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a harus tetap diperhitungkan. c. Dalam hal De Minimis digunakan, tanda/tulisan/cap "DMI" harus dicantumkan pada kolom 5 SKA Form JIEPA. 4. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Penjualan Eceran a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non­ Originating yang digunakan dalam proses produksi. mengalami perubahan klasiflkasi atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk penjualan jdih.kemenkeu.go.id -19 - eceran yang diklasifikasikan dengan barang sesuai KUMHS 5, harus diabaikan. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk penjualan eceran harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya. 5. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Pengiriman a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non­ Originating yang digunakan dalam proses produksi mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk pengiriman, harus diabaikan. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk pengiriman diperhitungkan dalam penentuan keasalan barang dan dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota yang memproduksi barang jadi. 6. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non­ Originating yang digunakan dalam proses produksi. mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, aksesoris, spare parts, atau peralatan yang dikirimkan bersama dengan barang jadi yang merupakan aksesoris, spare part, atau peralatan standar dart barang tersebut harus diabaikan, sepanjang: 1) aksesoris, spare part atau peralatan tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; tanpa mempertimbangkan apakah aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut dirinci terpisah dalam invoice-nya; dan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut umum disajikan bersama barangnya. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai aksesoris, spare part, atau peralatan, harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya. 7. Bahan Baku Tidak Langsung (Indirect Materials) Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang Originating, bahan baku tidak langsung dibawah ini harus. dianggap Bahan Originating di Negara Anggota tempat produksi barang, yaitu: a. bahan bakar dan energi; b. tools, dies, dan moulds; c. spare part dan barang yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung; d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan barang lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung; e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta perlengkapan dan peralatan keamanan; f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; g. katalisator dan pelarut; jdih.kemenkeu.go.id -20 - h. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan dalam produksi barang tersebut, yang cukup dapat ditujukkan sebagai bagian dalam produksi. 8. Barang Belum Dirakit atau Terurai a. Dalam hal barang memenuhi kriteria asal barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak Memenuhi Kualiflkasi dan diimpor ke satu Negara Anggota dart Negara Anggota lain dalam bentuk belum dirakit atau terurai tetapi diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a), barang tersebut harus dianggap sebagai Barang Originating Negara Anggota tempat barang tersebut berasal. b. Suatu barang yang dirakit di satu Negara Anggota dart barang yang belum dirakit atau terurai yang diimpor dan diklasiflkasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a) harus dianggap sebagai Barang Originating dart Negara Anggota tersebut sepanjang memenuhi kriteria . asal barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak Memenuhi Kualiflkasi, yang masing-masing Bahan Non- Originating di antara barang yang belum dirakit atau terurai diimpor ke Negara Anggota secara terpisah dan tidak dalam bentuk belum dirakit atau terurai. 9. Barang dan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan a. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, dalam hal Bahan Originating maupun Bahan Non-Originating identik dan dapat dipertukarkan, tercampur dalam penyimpanan/persediaan dan digunakan dalam proses produksi suatu barang, keasalan bahan baku dapat ditentukan sesuai dengan metode manajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut. b. Dalam hal Bahan Originating maupun Bahan Non- Originating identik dan dapat dipertukarkan, tercampur dalam penyimpanan/persediaan dan sebelum eksportasi tidak mengalami proses produksi atau kegiatan lainnya di Negara Anggota di tempat barang tersebut tercampur, selain . kegiatan bongkar, muat, dan kegiatan lainnya untuk menjaga kualitas barang, keasalan barang tersebut dapat ditentukan sesuai dengan metode manajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut. c. Dalam hal Barang dan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan digunakan, tanda/tulisan/cap "FGM" harus dicantumkan pada kolom 5 SKA Form JIEPA. V. KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Pemberian keputusan atas hasil penelitian SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Menteri ini, yang dilakukan tanpa Permintaan Retroactive Check dan/atau Verification Visit, tidak disampaikan kepada Kedutaan Besar J epang di Indonesia. 2. Permintaan Retroactive Check, permintaan informasi tambahan, Verfftcation Visit, dan pemberitahuan SKA Form JIEPA yang diterima dan ditolak atas hasil Permintaan Retroactive Check dan/atau Verfftcation Visit disampaikan kepada Kedutaan Besar. Jepang di Indonesia, sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -21 - Embassy ofJapan in Indonesia Economic Section Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350 Tel : +62-21 3192-4308 Fax : +62-21 3192-5460 dan +62-21 315-7156 Surel : ijepa-2008070l@eoj.ntt.net.id 3. Dalam hal Instansi Penerbit SKA menetapkan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA Form JIEPA, informasi atas website tersebut diberitahukan dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -22 - VI. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM JIEPA a. SKA Form JIEPA 1. Exporter's name, address and rountry: Certification no. INumbe; ofpage AGREEMENr BE'IWEEN JAPAN AND THE REPUBUC OF 1------------------------1 2. Importer's namt>~ address andoountry: INDONESIAFORAN ECONOMIC PARTNERSHIP CERTIFICA'.l.'E OF OffiGIN FORMJIEPA 3. Means oftransport and rout.e (as far aa known) Issuedin Japan 4. Item nwnber (as neoossary); marks and numbers of packages; nwnber and kind of packages; 5. Preferenoo 6.Quantit;y 7. Invoice description ofgood(.s); HS tariffclassifimtion number criterion or weight numberts) and dat.e(.s) 8.Remarks: 9.Declaration by the exporter: 10.Certifimtion I, the undeniigned, declare that: It is hereby oert.ified, on the basis ofrontrol carried out, that the declaration • the above derails and statement are true and areurate. by the exporter is correct. • the good<.s) described alxwe meet the rondition/.s) required for the Qimpetent governmental authority or designee office: issuance ofthis oorlillcate; • the cguntry oforigin ofthe good<.s) described alxweis __ Stamp Place and date: ____________ Signature: _____________ Name(printed): ____________ Place and date: ____________ Company:______________ jdih.kemenkeu.go.id -23 - b. Instructions for Certificate ofOrigin Parties which accept 1his fonn for the purpose of preferential treatment under the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (hereinafter referred to as "the Agreement") are Indonesia and Japan. Gene~: The·. ~the preferential tariff treatment under the Agreement are that the goods exported to Indonesia or Japan should: i. fall within description ofgoods eligible for concession in Indonesia or Japan; ii. comply with one of the requirements set out in Preference aiteria ; and iii. comply with the consignment aiteria ofArticle 33. Preference criteria: A The good is wholly ob1ained or produced entirely in the Party, as defined in paragraph 2 ofArticle 29. B The good is produced entirely in the Party exclusively from originating materials ofthe Party. C The good satisfies the product specific rules set out in Annex 2, as well as all other applicable requirements ofChapter 3, wnen the good is produced entirely in the Party using non-originating materials. Instructions for certificate oforjgin: For the purposes of claiming ~ntial tariff treatment, the document should be completed leQiblv and in full by the exporter or ils authoi'ized agent and certified by the competentgovernmental authority or its designee. Any item of the form should be completed in the English !anguage. . The document should be no longer valid, if it is completed In any languages other than English or modified after the 1SSUance. If the space of this document is insufficient to specify the necessary particulars for identifving the goods and other related information, the ex..,,,,...r or its authorized t provide the information usi additionarAppendix 1-A. In that case, additional Append'1~ should be comple1:r~and in full by the exporter~ its authorized agent and certificated b~ competent governmental authority or its designee. Field 1: State the full name, address and country of the exporter. Field 2: State the full name, address and country of the importer. As defined in subparagraph (f) of Article 28, "importer" means a person who imports a good into the importing Party (e.g. the consignee who cleclai"es the importation). Field 3: Provide the name of loading port, transit port and dischalging port and, the name of vessel / flight number, as far as known. Field 4: Provide item number (as necessary), marks and numbers of packages, number and kind of ~.HS tariff d~number based on the same edition of the HS as applfed in Annex 2 and description of each good consigned. For each good, the HS tariffdassification number should be indicated at the six-digit level. The description of the aoocl on the certificate oforigin should be substantially identical to the description on the invoice and, if possible, to the clescription under the HS for the good. With respect to subheading 2103.90, 22=08.90 4601.21 to 4601.94, 8708.30 to 8708.50, 8708.80 to 8708.92, or 8708.94, in an exceptional case where the is a specific product requiring a special ~(e.g. instant curry, igusa goods, brakes or parts ofbrakes), descripli6n ofspecific products should be indicated. With respect to each good of Chapter 50 through 63. of the H.S 1 the materials of the other Party or non-Parties which are member countries of the ASEAN, the processes or ~lions conducted in such Party or non-Parties, and the names ofsuch Party or non-Parties should be indicated (if such materials \Nere used in the production of the good). Field 5: For each g;xxt, state which preference aiterion (A through C under Preference Criteria above) is applicable. The rules ofongin are contained in Chapter 3 and Annex 2. Note: In order to be entitled to preferential tariff treatment, each good ofa Party should meet at least one of the criteria given. Indicate "ACU" for accumulation, "DMI" for de minimis and "FGM" for fungible goods or materials, ifapplicable. Field 6: For each good, indicate the quantity or weight. Field 7: Indicate the invoice number and date for each good. The invoice should be the one issued for the importation of the good into the importing Party. If the invoice is issued by a person different from the exporter to whom the certificate of9figin is issued and the person who issues the invoice Is lcicated in a non-Party, it should be indicated in field 8 that the goods will be invoiced in a non-Party, identifying the full legal name and .address of the person that issues the invoice. In an ex~Icase where the number of the invoice issued in a non-Party is not known at the time of issuance of the certificate of origin the invoice number and the date of irM>ice issued .by the exPOrter to whom the certificate of origin is issued shot.tic! be indicated in field 7, and it should be indicated in field 8 that the goods will be subject to another invoice to be issued in a non-Party for the importation into the importing Party, identifying the full legal name and address of the person that will issue such other invoice. In such case, the relevant authority of the importing jdih.kemenkeu.go.id -24 - Party may require the im~r to provide the invoices and any other relevant documents which confirm the transaction, from the exporting Party to the importing Party, with regard to the goods declared for import. Field 8: Ifthe certificate of ~in is issued retroactively in accordance with Rule 3(b~ the ~ntgovernmental authority or its desianee should indicate "ISSUED RETROACTIVELY." Ifthe certifiCate of origin is newly issued in accordance with Rule 3(e), the competent governmental authority or its designee should indicate the date of issuance and the certification number of1tie original certificate oforigin. Other remarks as necessary. Field 9: This field should be com~ted 1 signed e.nd dated by the exporter or its authorized agent The "date" should be the date when the certificate oforigin is applied for. Note: The exporter's or its authorized agent's signature may be autographed or printed. Field 10: This field should be completed, dated, signed and stamped by the competent govemmental authority of the exporting Party or its designee. Note: The competent governmental authority's or its designee's signature may be autographed or printed. Notice 1. Any items entered in this form should be true and correct. False declaration or documents relating to the certificate of origin should be subject to penalty in accordance with the laws and regulations of the exporting Party. Notice 2. The certificate oforigin should be a basis of determination of origin at the customs authority ofthe importing Party. jdih.kemenkeu.go.id -25 - B. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS} TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK I. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form JIEPA, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean: 1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB: a) kode fasilitas 56; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA, secara benar dalam dokumen BC 2.3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemberitahuan Pabean, 2) dihapus; 3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; 4) dihapus; 5) dihapus. b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA Form JIEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk: 1) menerima SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di. Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokurnen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB. d. Dalam hal SKA Form JIEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfrrmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP. e. Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari · Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memberikan keyakinan yang cukup, maka: 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan jdih.kemenkeu.go.id -26 - catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tartf Preferensi; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan keputusan atas SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar J epang di Indonesia. f. SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika: 1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check; 2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal ditertmanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form JIEPA. g. Dalam hal SKA Form JIEPA ditolak dan Tartf Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f: 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/ Pengusaha TPB; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar J epang di Indonesia. 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA· MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI TPB KE TPB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dart TPB ke TPB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 2.3. Untuk mendapatkan Tartf Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPBwajib: a. pada dokumen BC 2. 7 mencantumkan informasi berupa: 1) nomor dan tanggal dokumen BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA; 2) informasi "Penyerahan BKP"; dan 3) nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA, secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean; b. dihapus; c. dihapus; d. dihapus; e. dihapus; jdih.kemenkeu.go.id -27 - f. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan g. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tldak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. 3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI TPB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan. dokumen BC 2.3: a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib mengisi: 1) kode fasilitas 56; dan 2) nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada kolom 17 dan/atau kolom 29 BC 2.5; secara benar pada dokumen BC 2.5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean. b. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan. Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitlan dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. II. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK PLB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6), serta penyerahan SKA Form JIEPA, dokumen BC 1.6, dan Dokumen Pelengkap Pabean: 1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB wajib mengisi: a) Kode fasilitas 56; dan jdih.kemenkeu.go.id -28 - b) Nomor referensi dan tanggal SKA FormJIEPA, secara benar pada dokumen BC 1.6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai , Pusat Logistik Berikat; 2) dihapus; 3) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; 4) dihapus; dan 5) dihapus. b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form JIEPA, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk: 1) menerima SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB. d. Dalam hal SKA Form JIEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP. e. Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memberikan keyakinan yang cukup, maka: 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan , catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan SKA Form JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan keputusan atas SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar J epang di Indonesia. f. SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika: 1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check; jdih.kemenkeu.go.id -29 - 2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk. membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA FormJIEPA. g. Dalam hal SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f: 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI PLB KE PLB IAINNYA · Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib: a. pada dokumen BC 2. 7 mencantumkan informasi berupa: 1) Nomor dan tanggal dokumen BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA; 2) informasi "Penyerahan BKP"; dan 3) Nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA, secara benar pada dokumen BC 2. 7 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean; b. dihapus. c. dihapus. d. menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea· dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2. 7; dan e. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. jdih.kemenkeu.go.id -30 - 3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI PLB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6: a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir wajib mengisi: 1) Kode fasilitas 56; dan 2) Nomor referensi dan tanggal SKA FormJIEPA, secara benar pada dokumen BC 2.8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Logistik Berikat; b. Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan c. dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. III. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KAWASAN BEBAS 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS YANG MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean berupa PPITZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form JIEPA, dokumen PPITZ-01 pemasukan, dan Dokumen Pelengkap Pabean: 1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib mengisi: a) kode fasilitas 56; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA FormJIEPA, secara benar pada dokumen PPITZ-01 pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan, sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas; 2) dihapus; 3) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan 4) dihapus. jdih.kemenkeu.go.id -31 - b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan melakukan penelitian terhadap SKA Form JIEPA, hasil cetak dokumen PPFfZ-01 pemasukan, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk: 1) menerima SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFfZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFfZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas. d. Dalam hal SKA Form JIEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen PPFfZ-01 pemasukan dan/atau SKP. e. Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memberikan keyakinan yang cukup, maka: 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan . memberikan catatan pada dokumen PPFfZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan keputusan atas SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar J epang di Indonesia. f. SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika: 1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 ( enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check; 2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk · membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form JIEPA. jdih.kemenkeu.go.id -32 - g. Dalam hal SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f: 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan memberik.an catatan pada dokumen PPFfZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar J epang di Indonesia. 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) YANG PEMASUKANNYA KE KAWASAN BEBAS MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA a. Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas. b. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFfZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFfZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas: 1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib mengisi: a) kode fasilitas 56; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA, secara benar pada dokumen PPFfZ-01 pengeluaran · sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas; 2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFfZ-01 pengeluaran; dan 3) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan jdih.kemenkeu.go.id -33 - kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan. c. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan dokumen PPFI'Z-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas. d. Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFI'Z-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFI'Z-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang telah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFI'Z-01 pemasukan, Tarif Preferensi tidak diberikan. e. Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen . PPFI'Z-01 pengeluaran memberi tanda/mencatatkan jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP. N. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENMN TARIF PREFERENSI UNTUK KEK 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KEK YANG MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA a. Ketentuan pengisian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form JIEPA dan Dokumen Pelengkap Pabean: 1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK: a) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 56, nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" PPKEK . pemasukan dari luar Daerah Pabean; b) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 56 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA, pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean; dan 2) dihapus; 3) Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 4) dihapus; dan 5) dihapus. jdih.kemenkeu.go.id -34 - b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean, _ melakukan penelitian terhadap SKA Fonn JIEPA dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk: 1) menerima SKA Fonn JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Fonn JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Fonn JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku UsahaKEK. d. Dalam hal SKA Fonn JIEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk _ melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada SKP. e. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memberikan keyakinan yang cukup, maka: 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Fonn JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan keputusan atas SKA Fonn JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar J epang di Indonesia. f. SKA Fonn JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika: 1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 , (enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check; 2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA FonnJIEPA. g. Dalam hal SKA Fonn JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f: 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Fonn JIEPA tidak memenuhi jdih.kemenkeu.go.id -35 - ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan . SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar J epang di Indonesia. 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI KEK KE KEK LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib: a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas; b. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/ . Fasilitas Impor"; c. menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas; dan d. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi tidak diberikan. 3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI KEK KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke TLDDP dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean: a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku UsahaKEK: 1) dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP hanya menggunakan skema Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, wajib mencantumkan secara benar: jdih.kemenkeu.go.id -36 - a) nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada kolom K. 1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan b) kode fasilitas 56, nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" PPKEK pengeluaran ke TLDDP, 2) dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP menggunakan skema Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada kolom K. 1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan b) kode fasilitas 56 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form JEIPA, pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor" PPKEKpengeluaran ke TLDDP; b. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud · pada huruf a wajib menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke TLDDP pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan c. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dart luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada huruf b , Tarif Preferensi tidak diberikan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)