Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
Unduh / Lihat PDFSALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2O2O TENTANG BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, Menimbang bahwa untuk melzrksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan dan Instalasi di Laut; Mengingat : l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undaqg Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAI] 'I'ENTANG BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT. 2 SK No 017824 A BAB I 1 2 3 4 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasiclnal. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dan hukum internasional. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. SK No 017825 A 6. Pipa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau tertanam di bagian bawah Laut. 7. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi. 8. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. 9. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 10. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan rllang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau- pulau kecil. 11. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/ upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 12. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 017826 A 13. Masyarakat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 13. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu. 14. Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. BAB II KRITERIA BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT Pasal 2 (1) Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi: a. wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi; b. berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap; c. menempel atau tidak menempel pada daratan; dan d. memiliki fungsi tertentu. (21 Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak. (3) Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. mengapung di permukaan Laut b. berada di kolom air; danlatau c. berada di dasar Laut. SK No 017827 A (4) Kriteria PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (41 Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau b. bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya. (5) Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya; b. perikanan; c. pergaraman; d. wisata bahari; e. pelayaran; f. perhubungan darat; g. telekomunikasi; h. pengamanan Pantai; i. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; j. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; k. instalasi ketenagalistrikan; l. pengumpulan data dan penelitian; m. pertahanan dan keamanan; n. penyediaan sumber daya air; dan o. pemanfaatan air Laut selain energi. Pasal 3 (1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berupa: a. bangunan hunian; b. bangunan keagamaan; dan c. bangunan sosial dan budaya. (2) Jenis Bangunan dan. Instalasi di Laut untuk fungsi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b berupa' a. pelabuhan perikanan; b. alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif; c.alat... SK No 017828 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- c. alat pengolahan ikan secara terapung; d. karamba jaring apung; e. struktur budidaya Laut; f. instalasi pengambilan air Laut untuk budidaya ikan; dan g. terumbu buatan. (3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c berupa instalasi pengambilan air laut untuk produksi garam. (4) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d berupa: a. akomodasi; b. jalan pelantar; c. ponton wisata; d. pelabuhan wisata; e. titik labuh; f. bangunan untuk kuliner; dan g. taman bawah air (marine scaping). (5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) huruf f berupa: a. terowongan bawah Laut; dan b. jembatan. (71 Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air. (8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) huruf h berupa: a. krib; b. pengarah. . . SK No 017829 A (e) (10) (1 1) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut; c. revetmen; d. tanggul Laut; e. tembok Laut; dan f. pemecah gelombang. Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf i berupa: a. anjungan lepas Pantai; b. anjungan apung; c. anjungan bawah Laut; d. pipa bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan e. fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf j berupa: a. bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara; b. fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan c. pipa fluida lainnya. Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf k berupa: a. pembangkit listrik energi gelombang; b. pembangkit listrik tenaga b"yr; c. pembangkit listrik tenaga surya terapung; d. pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal er LergA conuersion); e. pembangkit listrik energi pasang surut; f. pembangkit listrik energi arus LauU g. kapal pembangkit listrik (mobi-le pouer plant); h. bangunan penyangga kabel saluran udara; SK No 017830A i.kabel ... (t2l (13) (14) (1s) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- i. kabel saluran udara; j. kabel listrik bawah air; k. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan l. instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya. Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf I berupa: a. alat pengumpulan data oseanografi; b. bangunan penelitian sumber daya ikan; dan c. bangunan penelitian kelautan. Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut. Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf rI berupa instalasi penyediaan air bersih. Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum. BAB III PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut wajib memperhatikan: a. kesesuaian lokasi; b. perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan; c. keamanan terhadap bencana di Laut; d. keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan; e. perlindungan masyarakat; dan f. wilayah pertahanan negara. SK No 017739 A (2) Kesesuaian. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (2) Kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi rLlang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan: a. rencana tata ruang Laut; b. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; atau c. rencana zonasi kawasan Laut. (3) Perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan memperhatikan: a. hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. wilayah penangkapan ikan; c. wilayah budidaya perikanan; d. keberadaan alur migrasi biota Laut; e. keberadaan kawasan konsen asi perairan; f. keberadaan spesies sedenter; dan/atau g. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. (41 Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan memperhatikan: a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut; b. keberadaafl zona penunjaman dan tumbukan; c. keberadaan sesar di dasar Laut; d. keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau e. risiko bencana dan pencemaran. (5) Keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan dengan memperhatikan keberadaan: a. alur pelayaran; b. ruang bebas; c. koridor pemasangan kabel Laut dan pipa bau,ah Laut; d. jalur penangkapan ikan dan jalur migrasi biota Laut; e. perairan wajib pandu; f.sarana... SK No 0lll40 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10- f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau g. sisa bangunan di Laut. (6) Perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditentukan dengan memperhatikan: a. keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal; b. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan/atau c. akses masyarakat menuju dan ke Laut. (71 Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditentukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan,berupa: a. daerah latihan militer; b. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; c. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; d. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau e. daerah ranjau Laut. Pasal 5 Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Bagian Kedua Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut Pasal 6 (1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan kepada: a. Menteri; b. menteri yang terkait dengan fungsi dan jenis Bangnnan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau c. gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan . SK No 017741 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: a. persyaratanaciministratif;dan b. persyaratan teknis. Pasal 7 (1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. lzin Lokasi; dan b. Izin Ltngkungan. (2) IzinLokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. lzin Lokasi perairan pesisir, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di sebagian perairan pesisir; dan b. Izin Lokasi di Laut, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di Wilayah Pbrairan dan Wilayah Yurisdiksi. (3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dimiliki untuk setiap kegiatan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemanfaatan lingkungan hidup. (41 Ketentuan mengenai lzin Lokasi dan lzin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan buda5ra meliputi: a. untuk bangunan hunian, wajib: 1. memiliki sistem sanitasi; 2. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga; 3. merniliki jalan pelantar; dan SK No 017742 A 4. memenuhi PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- 4. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. b. untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya, wajib: 1. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; '2. men5rusun studi kelayakan teknis; 3. memiliki rencana detail; 4. rnenggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; 5. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan; 6. memiliki sistem sanitasi; 7. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga; 8. memiliki jalan pelantar; dan 9. memenuhi persyaratan teknis lain yang - ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (21 Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya oleh masyarakat hukum adat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar. Pasal 9 (1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perikanan dan pergaraman meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. men)rusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail; d. menggunakan material yang ramah lingkungan; dan e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan. SK No 017743 A (21 Persyaratan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, -13- (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Pasal 10 (1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan pelabuhan perikanan wajib: a. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan pada fasilitas pelabuhan perikanan yang memerlukan; b. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan c. melaksanakan penilaian risiko. (21 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif, alat pengolahan ikan secara terapung karamba jaring apung, dan struktur budidaya Laut, wajib berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas perikanan. Pasal 1 1 Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat: i. letak geografis; 2. data hidrografi dan oseanografi; dan 3. geomorfologi dan geologi Laut. b. men5rusun studi kelayakan teknis; dan c. memiliki rencana detail. SK No 017744 A Pasal 12... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Pasal 12 (1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 l, untuk pendirian jalan pelantar wajib: a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan Caya tampung lingkungan; b. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan c. menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan. (21 Selain memenuhi pcrsyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll,-untuk penempatan ponton wisata wajib: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang; e. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; f. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan g. memenuhi persyaratarr teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran. (3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11, untuk pendirian pelabuhan wisata wajib: a. memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa: 1. studi kelayakan; dan 2. desain rinci; b. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan; c. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan SK No 017745 A d.memenuhi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- d. memenuhi persyaratan teknis lairr yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelavaran. (4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan taman bawah air wajib: a. menggunakan material yang ramah lingkungan; b. memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan c. menghindarikerusakanekosistem. Pasal 13 Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran. Pasal 14 Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perhubungan darat meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. men5rusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail; dan d. memperhatikan ancaman bencana di Laut. Pasal 15 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan wajib: a. melaksanakan studi kelayakan berupa: 1. kelayakan teknis; dan 2. kelayakan sosial ekonomi, SK No 017746 A b. melaksanakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 16_ b. melaksanakan penilaian risiko; c. memiliki rencana kontijensi; d. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman; e. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; f. melakukan analisis profil dasar Laut; g. memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa: 1. ruang bebas (clearane) untuk pendirian jembatan; atau 2. sarat kapal (draughtl dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan h. persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dl bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, serta pekerjaan umum. Pasal 16 (1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi meliputi : a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. memiliki rencana detail; c. menyusun studi kelayakan teknis; dan d. mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut dalam penentuan titik pendarat an (landing pointsl . (21 Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan f.rngsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran. SK No 017147 A Pasal 17 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal 17 Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis yang berupa tata letak; c. memiliki pradesain; d. memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman dan kala ulang bencana di Laut; e. hasil survei kondisi tanah'atau geoteknik yang meliputi sifat hsis dan mekanis lapisan tanah; dan f. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang- undangan di bidang pekerjaan umum. Pasal 18 (1) (2) Dalam hal pembangunan bangunan pengamanan Pantai ditakukan oleh pemrakarsa dari swasta, selain persyaratan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 17, pemiakarsa tersebut wajib mendapatkan rekomendasi leknis dari unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya. Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. Pasal 19 persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unciangan di bidang minyak dan gas bumi. Pasal20... SK No 011748 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA - 18- Pasal 20 Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat: 1. letak geografis; 2. data hidrografi dan oseanografi; dan/atau 3. geomorfologi dan geologi Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran. Pasal 21 Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan meliputi : a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. men5rusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail; d. memperhatikan ancaman bencana di Laut; e. memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait di bidang ketenagalistrikan; dan f. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum, dan ketenagalistrikan. SK No 017869 A Pasal 22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Pasal 22 (1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi gelombang wajib: a. rnempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; b. melakukan analisis kekuatan dan arah datang gelombang; c. menentukan desain pembangkit listrik energi gelombang yang sesuai; d. mempertimbangkan respon hidro elastik dari struktur apung yang sangat besar terhadap gelombang; e. mernpertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang; g. melaksanakan penilaian risiko; h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan i. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga bayu dan pembangkit listrik tenaga surya terapung wajib: a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang; c. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; d. memperhatikan tegangan tall tambat dengan interval pasang surut; e. melakukan analisis durasi paparan sinar matahari dalam periocie tertentu: f. melakukan . SK No 011876 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- f. melakukan analisis kecepatan, arah, dan kekuatan angin; g. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; h. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; i. melaksanakan penilaian risiko; j. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan k. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut wajib: a. menentukan desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut yang digunakan; b. melakukan survei dan analisis data primer dan/a.tau data sekunder untuk penentuan lokasi pengambilan air Laut hangat pada permukaan air Laut dan air Laut dingin pada kedalaman 1.000 (seribu) meter atau pada kedalaman tertentu dengan interval suhu yang sesuai untuk pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut; c. melakukan analisis terhadap akses instalasi pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut ke air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin; d. melakukan analisis pemanfaatan ekstraksi air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin untuk pemanfaatan ekonomis lain; e. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; SK No 017877 A f. mempertimbangkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- f. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; g. melaksanakan penilaian risiko; h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan i. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (41 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi pasang surut wajib: a. memiliki rentang pasang surut paling sedikit 4 (empat) meter; b. memiliki kedalaman paling sedikit 15 (lima belas) meter pada saat surut terendah; c. mempertimbangkan jarak terdekat ke pantai; d. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; e. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. melaksanakan penilaian risiko; g. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan h. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi arus Laut wajib: a. menentukan desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut yang akan digunakan; SK No 017878 A b. mempertimbangkan . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; d. melaksanakan penilaian risiko; e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan f. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan kapal pembangkit listrik wajib: a. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang; b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; d. melaksanakan penilaian risiko; e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan f. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (7) Selain- memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan penyangga kabel saluran udara dan kabel saluran udara wajib: a. memiliki rencana kontijensi; b. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman; c. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis Iapisan tanah; SK No 011879 A d. tidak PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -23- d. tidak mengganggu alur pelayaran dan alur Laut kepulauan Indonesia; e. memenuhi persyaratan ruang bebas vertikal (uerticat clearance) untuk penempatan kabel saluran udara terhadap keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan; f. memenuhi persyaratan ruang bebas dan jarak bebas minimum; g. mempertimbangkan kajian teknis terkait dampak elektromagnetis dari kabel saluran udara; h. melaksanakan penentuan titik koordinat awal dan akhir; i. melaksanakarrpenilaianrisiko; j. melaksanakan studi kelayakan, yang berupa: 1. kelayakan teknis; dan 2. kelayakan sosial ekonomi; dan k. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur rllaya biota Laut. Pasal 23 Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. men5rusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail; dan d. memperhatikan ancaman bencana di Laut. Pasal24 selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan kearnanan wajib: a. tidak mengubah titik dasar dan titik referensi di pulau kecil terluar; dan b. mengikuti persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perun<i.ang-undangan pertahanan clan keamanan. SK No 017880 A Bagian Ketiga PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Bagian Ketiga Mekanisme Pendirian danf atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut Pasal 25 Mekanisme pendirian d.anf atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 clilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Pemrakarsa wajib mengacu peta Laut Indonesia dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut. (21 Pemrakarsa wajib melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instanii .yang membidangi hidrografi dan oseanografi dengan melamPirkan: a. desain rinci Bangunan dan/atau Instalasi di Laut; lokasi pendirian beserta pembangunan dan latau dan Instalasi di Laut; dan c. posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ selanjutnya dipublikasikan dalam: a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan; dan b. berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instan yang membidangi hidrografi dan oseanografi' (4) Instansi yang mernbidangi hidrografi dan oseanografi selanjutnya menggambar hasil pubtikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut Indonesia' b daftar titik penempatan koordinat Bangunan SK No 017881 A Pasal2T PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -25- Pasal 27 (1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut ditetapkan zorLa keamanan dan keselamatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran di sekeliling Bangunan dan Instalasi Laut untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut. (21 Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi di Laut; b. melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan c. melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut. (3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)lterdiri atas: a. zorLa terlarang pada area paling jauh 500 (lima ratus) met'er dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan b. zona terbatas pada area I.25O (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zorLa terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut. (4) Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar- Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang dari lebar zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan jarak zona keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antarpemrakarsa. (5) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya. SK No 017882 A (6) Pada... (6) (71 BAB IV PEMBONGKARAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -26- Pada zorta terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan pembangunan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Zona keselamatan sebagaimana ciimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam: a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; b. berita peiaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; dan c. peta Laut Indonesia dan buku petunjuk pelayaran. Pasal 28 Pembongkaran Bangunan dan instalasi di Laut meliputi: a. pemotongan sebagian; b. pemotongan keseluruhan instalasi; c. pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukarr; atau d. pengalihfungsian untuk kepentingan lain. Pasal 29 (1)Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanaka-n dalam hal: a. lzin Lokasi habis masa berlakunya; b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh perrrerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ke'*renangannya; SK No 017883 A c terdapat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - c. terdapat perubahan kebijakan nasional; dan/atau d. kepentingan pertahanan dan keamanan. (2) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa. (3) Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliPuti: a. tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan; b. tidak memenuhi persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut iebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sarnpai dengan Pasal 23; atau c. terdapat usulan dari Pemrakarsa. (4) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi Laut harus memperhatikan: a. keberlangsungan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; b. keselamatan PelaYaran; c. perlindungan lingkungan Laut; d. hak dan kewajiban negara lain di wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdrksi; dan e' kepentingan perrahanan dan keamanan' (5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib: a. menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasiorral, standar regional, atau standar/praktik internasional yang berlaku; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan bawah air. Dalam hal Bangunan dhn Instalasi di Laut merupakan BMN, pembongkaran. dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuahgan. SK No 017884 A (6) (7) Mekanisme (2) (7\ (8) (1) (3) (4) (5) PRESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA -28- Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Kegiatan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketbntuan peraturan pe rundan gan -undan gan. Pasal 30 Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dipergunakan' lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Bangunan dan Instalasi di Laut dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Pengalihfungsian untuk kepentingan lainnya harus dilakukan melalui kajian terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut oleh kementerian yang berwenang. Kajian sebagaimana dinraksud pada ayat (21 dilakukan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dalam rangka pertimbangan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk pertimbangan penetapan lokasi Bangunan . dan Instalasi di Laut )'ang akan dialihfungsikan' Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian danlatau lembaga terkait. Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan dapat dialihfungsikan maka pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakar, secara mutatis mutandis dengan pendirian danlatau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 27. SK No 017885 A (6) Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (6) (71 (8) 29- Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) inenyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dapat di"lihfr.rgsikan maka dilakukan pembongkaran beidasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. Pasal 31 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut wajib dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelaYaran untuk: 1. disiarkan melalui stasiun radio Pantai; dan 2. disiarkan melalui maklumat pelayaran, dan b. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan hidrografi dan oseanograli untuk: 1. disiarkan berita pelaut Indonesia; 2. dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan buku petunjuk PelaYaran; dan/ atau 3. dihapuskan dari peta Laut Indonesia' BABV... SK No 017886 A PRESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA -30- BAB V KOORDINASI, MONITORING, DAN EVALUASI Pasal 32 Dalam pelaksanaan pendirian, penerrpatan, dan/atau pembongk"r.r, Bangunan dan Instalasi di Laut dengan funggi ielekomunikasi, peihubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta instalasi ketenagalistrikan yang melintasi Wilayah Perairan dan/atau di Wilayah Yurisdiksi, menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut wajib berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 33 (1) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi: 1. hunian, keagamaan, sosial dan budaya; 2. Perhuhungan darat; 3. Pengamanan Pantai; dan 4. PenYediaan sumber daYa air; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidangkelautan-.dt'perikanan untukBangunandanlnstalasidiLautdengan fungsi: 1. Perikanan; 2. Pergaraman; 3. wisata bahari; dan 4.pengamananPantaiterhadapkegiatankelautan dan Perikanan; dan 5. pema-nfaatan air Laut selain energi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidangpelayaranuntukBangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi: 1. Perhubungan Laut; dan 2. telekomunikasi; SK No 017887 A d. menteri . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 31 - (21 (3) (4) d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi: 1. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; 2. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan 3. instalasi ketenagalistrikan; e. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahllan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi g.o"p"ii"t, dan meterologi, klimatologi, dan [eoniita untuk Bangunan'dan Instalasi di Laut I"rg.t fungsi pengumpulan data dan penelitian; dan f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pertahanan dan keamanan. Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dGt<ukan pada tahap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut. Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang: a. Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsirrya; dan b. pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap ekosistem Laut. Monitoring dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu j ika diPerlukan. Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan evaluasi oleh menceri atau kepala tembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5' Pasal34... (s) SK No 017888 A (6) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- Pasal 34 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdapat kerusakan ekosistem Laut, Perrtrakarsa wajib melakukan rehabilitasi' (1) (2t (1) (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ayat (1) peraturan BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran: a. bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas danlatau di dalam air; dan b. Bangunan dan lnstalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak tertintangan dengan Peraturan Pemerintah ini' Untuk penrlirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan gedung baru atau Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikln dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 017889 A Agar PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -33- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ukum dan Perundang-undangan, anna Djaman SK No 017890 A PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2O2O TENTANG BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT I. UMUM Bangunan dan Instalasi di Laut merupakan setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut, baik yang menempel pada daratan, maupun tidak menelnpel pada daratan. Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut memiliki fungsi hunian, keagamaan, sosial dan budaya; perikanan; wisata bahari; pelayaran; perhubungan darat; telekomunikasi; pengamanan Pantai; kegiatan usaha minyak dan gas bumi; kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; instalasi ketenagalistrikan; pengumpulan data dan penelitian; pertahanan dan keamanan; dan penyediaan sumber daya air. Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut memerlukan penataan dalam rangka menunjang kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan wilayah Laut. Selama ini, pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut masih berorientasi sektoral tanpa memerhatikan aspek kegiatan sektoral lainnya, sebagai contoh kegiatan usaha minyak dan gas bumi saling bersinggungan dengan kegiatan perikanan dan kelautan dalam memanfaatkan ruang Laut. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan mengatur mengenai Bangunan dan Instalasi di Laut. Dalam Undang-Undang tersebut, pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan instalasi di Laut wajib mempertimbangkan aspek keselamatan pelayaran, dan kelestarian sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pularr kecil. Pemerintah juga bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Bangunan dan Instalasi di Laut yang memuat fungsi, jenis dan kriteria, persyaratan, mekanisme pendirian dan/atau penempatan, pembongkaran, serta koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut. SK No 017891 A II. PASAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "secara menetap" adalah Bangunan dan Instalasi di Laut yang menurut sifatnya memerlukan ruang Laut secara terus menerus paling singkat selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "bangunan hunian" adalah bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret dan rumah tinggal sementara, seperti bangunan permukiman masyarakat hukum adat. Huruf b Bangunan keagamaan antara lain berupa masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng. Huruf c Bangutran sosial dan budaya antara lain berupa bangunan untuk kebudayaan, balai pertemuan, dan fasilitas umum lainnya. SK No 017892 A Ayat(2)... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelabuhan perikana,n" adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu sebaga.i tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Huruf b Alat penangkap ikan yang bersifat statis dan pasif antara lain berupa alat penangkapan ikan jaring angkat llifi. netl dan alat penangkapan ikan perangkap (trapl. Alat bantu. penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif antara lain berupa rllmpon menetap. Huruf c Alat pengolahan ikan secara terapung ar.tara lain berr-rpa unit pengumpul dan pengolahan ikan statis dan terapung. Huruf d Yang dimaksud dengan "karamba jaring apung" adalah alat budiclaya ikan yang mengapung dan bersifat statis dan dinamis yang menetap selama lebih dari 30 (tiga putuh) hari. Huruf e Yang dimaksud dengan "struktur budidaya Laut" adalah struktur di Laut untuk budidaya Laut, yang terdiri dari kegiatan pembenihan, pendederan, dan pembesaran. Struktur budidaya Laut antara lain berupa struktur sea ranching dan stniktur seafarming. Huruf f Instalasi pengambilan a.i.r Lar.rt untuk budidaya ikan antara Iain berupa pipa ba'*'ah Laut. Huruf g Y4ng dimaksud dengan "rerumbu buatan" adalah struktur buatan manusia dari benda keras yang sengaja ditempatkan di dasar perairan dengan rneniru beberapa karakteristik terumbu karang alami, yang berfungsi sebagai tempat perlindungan, mencari makar: dan berkembangbiak berbagai biota LantL, serta perlindungan Pantai. SK No 017893 A Ayat(3) ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ayat (3) Instalasi pengambilan air Laut untuk produksi gararrr antara lain berupa pipa bawah Laut dan jeti. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "jalan pelantar" adalah prasarana transportasi yang meliputi segaia hagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Huruf c Yang dimaksud dengan "ponton wisata" adalah kapal dengan lambung datar atau kctak besar yang mengapung digunakan untuk mengangkut barang dan dit-arik dengan kapal tunda yang dimanfaatkan sebagai wahana wisata. Hur d Pelabr-rhan wisata antara lain berupa marina, dermaga wisata, atau dermaga yacht. Huruf e Yang dimaksud dengan "titik labuh" (mooring buoyl adalah tempat para pelaku wisata bahari dapat melatuhkan jangkarnya. Huruf f Bangunan untuk kuliner antara lain bstoran apung. Huruf g Yang dimaksud dengan "maine.scaping" adalah struktur buatan bawah Laut yang ditata sedemikian rupa untuk kegiatan wisata atau atraksi bawah air. Maine scapping antara lain berupa akuarium bawah Laut. Marine scaping di Indonesia antara lain berada di Perairan Pernuteran, bagian utara Provinsi Bali. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. SK No 017894 A Ayat(7)... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Huruf a Yang dimaksud dengan "krib" (groinl adalah bangunan yang dibuat tegak lurus atau kira-kira tegak lui-us Pantai, yang berfungsi mengendalikan erosi yang disebabkan oleh terganggunya keseimbangan angkutan pasir sejajar pantai (longshore sand drifil. Krib antara lain berupa groin ambang rendah. Huruf b Pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut antara lain berupa jeti (jettgl. Yang dimaksud dengan "jet7" ada-lah bangunan menjorok ke Laut yang berfungsi sebagai pengendalian penutupan muara sungai atau saluran oleh sedimen.. Huruf c Yang dimaksud dengan "revetmen" adaiah strul<tur di Pantai yang dibangun menempel pada garis Pantai dengan tujuan untuk melir:dungi Pantai yang tererosi. Huruf d Yang dimaksud dengan "tanggul Laut" (sea dike) adalah strukt-rrr pengaman Pantai yang dibangun sejajar Pantai dengan r-ujuan untuk melindungi dataran Pantai rendah dari genangan yang disebabkan oleh air pasang, gelonnbang, dan badai. Huruf e Yang dimaksud dengan "tembok Laut" (sea uall) adalah struktur perrgaman Pantai yang dibangtrn dalam arah sejajar Pantai dengan tujuan untuk melindungi Pantai terhadap hempasan gelombang dan mengurangi limpasan genangan areal Pantai yang berada di belakangnva. Huruf f Yang dimaksud dengan "pemecah gelombangi (breakwater) adalah konstruksi pengama.n Pantai yang posisinya sejajar atau kira-kira sejajar garis Pantai dengan tujuan un'"uk mere,dam gelombang datang. Pemecah gelombang berfungsi untuk meredam energi gelombang di belakang struktur Can pengurangan transpor sedirnen tegak lurus Pantai, menurunkan tinggi gelombang di Pantai, dan memperlambat angkutan sedimen ke arah Laut. SK No 017895 A Pemecah. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pemecah gelornbang antara lain berupa. bulkhead dan struktur ambang rendah. Ayat (9) Cukup -jelas. Ayat (10) Huruf a Tempat penampungan sernentara mineral dan batubara antara lain berupa struktur terapung untuk kegiatan ship to ship mineral atau batubara. Huruf b Fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara antara lain berupa dermaga batubara. Huruf c Pipa fluida lainnya antara lain berupa submaine tailing disposal. Yang dimaksud dengan "submaine tailing disposal'adalah pipa bawah Laut untuk penabuangan tailing di Laut. Ayat (11) Huruf a Pembangkit listrik energi gelombang antara lain berupa oscillating water column waue energA conuerter (OWC-WEC). Yang dimaksud dengan "oscillating water column u)aue energA conuerter (OWC-WEC)" adalah struktur di Laut yang akan menangkap energi gelombang yang melalui lubang pintu kolom sehingga terjadi fluktuasi atau osilasi gerakan air dalam ruang OWC, kemudian tekanan udara yang terperangkap yang dihasilkan dar-i gerakan air dalam kolom ini akan menggerakkarr baling-baling turbin angin yang dihubungkan dengan generator listrik sehingga menghasilkan listrik. Huruf b Yang dimaksud dengan "pembangkit listrik tenaga ba5ru" adalah pembangkit listrik yang terdiri dari turbin angin yang Cilengkapi dengan sistem transmisi, distribusi, dan fasilitas pendukung lainnya. Huruf c Yang dimaksud dengan "pembangkit listrik tenaga surya terapuhg" adalah sistem pembarigkit listrik yang energinya bersumber Cari radiasi 'matahari melalui konversi sel fotovoltaik yang dipasang di atas air. SK No 017896 A Huruf d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Huruf d Yang dimaksud dengan "pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energig conuersion/OTECI" adalah proses konversi energi laut menjadi energi listrik dengan memanfaatkan perbedaan suhu air Laut di permukaan ciengan di bagian bawah Laut, dengan perbedaan suhu minimal 20 derajat Celcius. Huruf e Yang dimaksud dengan "pemba,ngkit listrik energi pasang sumt" adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan pasang surut Laut. Huruf f Yang dimaksud dengan "pembangkii listrik energi arus Laut" adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus Laut. Huruf g Kapal pembangkit listrik (mobile pouer plant) antara lain berupa pembangkit listrik tenaga diesel yang terapung. Huru.f h Cukup jelas. Huruf i Kabel saluran udara antara lain berupa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Saluran Udara Tegangan Menengah (surM). Huruf j Cukup jelas. Hun:f k Fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan antara lain ber,rpa pipa bawah Laur dan bangunan untuk pengambilan atau pembuangan air Laut. Huruf 1 Instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya antara lain berupa .jeti untuk pembangkit listrik dan pemecah gelombang untuk pelindung pembangkit. Ayat (12) Huruf a Alat pengumpulan data oseanografi antara lairr berupa tasiun pengukuran pasang dan surut. SK No 017897 A Huruf b. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Huruf b Bangunan penelitian sumber daya ikan antara lain berupa instalasi fish agregating deuice. Huruf c Bangunan penelitian kelautan antara lain berupa stasiun penelitian kelautan dan stasiun pengukuran. Ayat (13) Instalasi militer di Laut antara lain berupa pos militer di Laut. Ayat (la) Instalasi penyediaan air bersih antara lain berupa pipa air bersih di bawah Laut. Ayat (15) Instalasi pengolahan . air Laut untuk air minunr antara lain berupa pipa pengambilan air Laut dalam untuk produksi air minum. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rencana tata ruang laut" adalah hasil perencanaan ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Hrrruf b Yang dimaksud dengan "rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil" adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana zonasi kaw,asan laut" adalah perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 017898 A Ayat (a) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengarr "zona penunjaman" adalah zona menunjamnya (bend downtuard) lempeng samudera ke bawah lempeng benua. Huruf c Yang dimaksud dengan "sesar' adalah bentuk rekahan pada suatu lapisan batuan yang menyebabkan suatu blok batuan bergerak relatif terhadap blok batuan yang lain. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Risiko bencana dan pencernaran antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, gelombang Laut berbahaya, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, erosi Pantai kenajkan paras muka air laut, pencemaran logam berat, dan tumpahan minyak. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "alur pelayaran" adalah perairan yang dari segi kedalanran, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap anran dan selamat untuk dilayari. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Jalur migrasi biota Laut antara lain jalur migrasi mamalia Laut (cetacean), seperti paus, lumba-lumba dan ikan duyung termasuk berbagai jenis biota Laut peruaya lainnya termasuk jenis penyu. Huruf e Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih. Huruf f Yang dimaksud dengan "sarana bantu navigasi-pelayaran" adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain oan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal darr/atau lalu lintas kapal. Yang. . . SK No 017899 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Yang dimaksud dengan "telekomunikasi pelayaran" adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis t-anda, gambar, suara dan intormasi dalam bentuk apapun melalui sistem ka'wat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak- pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. Huruf g Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Yang dimaksud dengan "daera latihan milite adalah wilayah yang disiapkan atau digunaka . untuk meningkatkan kemampuan perorarrgan dan/ata satuan dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman musuh. Hunif b Yang dimaksud dengan "daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer" adalah wilayah yang disiapkan atau digunakan untuk melakukan uji coba Alat Utama Sistem Senjata atau peralatan pertahanan lainnya oleh instansi yang berwenang melakukan uji coba dan telah dijamin keamanannya. Huruf c Yang climaksud dengan "daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya" adalah wilayah yang disiapkan atau digunakan sebagai tempat penyimpanan serta pemeliharaan bahan peledak dan berbahaya lainnya sesuai dengan kriteria teknis yang ditent,-rkan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/Angkatan. SK No 017900 A Huruf d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- Huruf d Yang dimaksud dengan "daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya" adalah suatu tempat yang disiapkan atau digunakan untuk memusnahkan amunisi atau peralatan pertahanan berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/Angkatan dan dijamin keamanannya. Huruf e Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Ayat ( 1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "lzin Lokasi Perairan Pesisir" adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu. Huruf b Yang dimaksud dengan "Izin Lokasi di Laut' adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan rllang Laut secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) hari terus-menerus di sebagian Wilayah Perairan atau Wilayah Yuridiksi. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas SK No 017901 A Pasal 8. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA --12- Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang paling sedikit memuat: a. letak geografis; b. data hidro oseanografi, yang meliputi batimetri, pasang surut, gelombang, arus, salinitas; dan c. geomorfologi dan geologi Laut, yang meliputi kondisi geomorfologi, jenis dan struktur batuan, substrat dasar Laut. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Rencana detail, yang paling sedikit memuat: a. gambar teknis; b. perhitungan teknis; c. rencana anggaran dan biaya; dan d. metode pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang ramah lingkungan. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cuktrp jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. SK No 011902 A Ayat (2) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 13_ Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Yang dirnaksud dengan "bahan pelapis anti teritip" adalah lapisarr pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organisme yang tidak diinginkan. Cat anti teritip tidak boleh mengandung tributgl tin compounds sesuai ketentuan pengendalian anti teritip (anti fouling systeml. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 1 1 Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Data hidrografi dan oseanografi meliputi batimetri, pasang surut, gelombang, arus, ku.alitas air (pH, kekeruhan, kecerahan, BOD/ oksigen terlarut). Angka 3 Geomorfologi dan geoiogi Laut meliputi kondisi geomorfologi, jenis dan struktur batuan, serta substrat dasar Laut. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No 017903 A Pasal 12 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Huruf a Cukup jelas. Htrruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ancaman bencana di Laut antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrim, gelombang Laut berbahaya, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, angin put-ing beliung, erosi Pantai, dan kenaikan paras muka air Laut. Pasal 15 Hurrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana kontinjensi" adalah suatu proses perencanaan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis clengan menyepakati skenario darr tujuan, menetapkan tindakan teknis dan menejerial, serta tanggapan dan pengerahan potensi yang telah disetujui bersanra. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jeias. Huruf f Profil dasar Laut arrtara lain memuat relief, morfologi, dan jenis substrat dasar Laut. SK No 017904 A Huruf g PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hun-if b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Htiruf d Yang dimaksud ciengan "titik pendaratan (landing pointsf adalah titik awal dan/atau titik akhir pipa atau kabel bawah Laut dan/atau posisi bangunan dan/atau fasilitas utama kegiatan. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 17 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pradesain terdiri atas pemilihan pengembangan alternatif, kriteria desain, termasuk sel Pantai, tata letak, bentuk pengamanan Pantai, dan material pengamanan Pantai. Pengemba.ngan alternatif pengamanan Pantai dapat berupa perlindungan buatan (artificial pratection), perlindungan alami (natural protectionl, penyesua.ian terhadap perubahan alam, penurunan risiko dampak yang mungkin terjadi, dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam. Perlindungan buatan meliputi pembangunan struktur lunak (roft stntcture), struktur keras (hurd stntcture), dan kombinasi antara struktur lunak dan struktur keras. SK No 017905 A Huruf . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 16- Huruf d Cukup jeias Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Data hidrografi dan oseanografi meliputi batimetri, pasang surut, gelombang, dan arus. Angka 3 Geomorfologi dan geologi Laut meliputi kondisi geomorfologi, jenis dan struktur batuan, serta substrat dasar Laut. Hunrf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayaf (1) Hrrruf a Cukup jelas SK No 017906 A Huruf b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Huruf b Cukup jelas. Hurrrf c Desain pembangkit listrik energi gelombang yang berupa OWC-WEC antara lain berupa near shore bottom standing OWC, floating-stntctured WECs with inteior OWC, bre akw ater-integ rate d OW C, dan multi-Ow C deuice s. Huruf d Yang dimaksud dengan "respon hidro elastik" adalah perilaku elastis dari struktur di Laut yang urnum terjadi pada struktur apung yang sangat besar dan berbahan ringan. Perilaku elastis ini dapat menimbulkan efek merusak pada struktur apung tersebut. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energi conuersio (OTEC)) antara lain berupa OTEC sistem tertutup, OTEC sistem terbuka, Can OTEC sistem hibrida. Huruif b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f ... SK No 017907 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut antara lain berupa rlear-shore utaue energA generator atau off-shore waue energA generator. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e . SK No 017908 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "ruang bebas" adalah rulang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), atau Saluran Lldara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, darr SUTTAS. Jarak bebas minimum berupa jarak babas minimum vertikal dari konduktor. Yang dimaksud dengan'Jarak bebas minimum vertikal dari konduktor" adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor SUTT, SUTET, dan SUTTAS dengan permukaan bumi atau benda di atas permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cuklp jelas. Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas SK No 017909 A Pasal26... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "peta Laut Indonesia" adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yan-g menggambarkan konfigurasi garis Pantai, dasar Laut, kedalamarr air, bahaya navigasi, alat bantu navigasi, area lego jangkar, dan fitur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesifikasi International Hgdrographic Organization yang dipublikasikan oleh lembaga hidrografi di Indonesia. Ayat (21 Ctrkup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia' (WPPNRI) adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembucidayaan ikan, konserva.si, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ckonomi eL;sklusif Indonesia. Huruf b Cukup jelas. SK No 017910 A Huruf c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - Hurrrf c Cukup jelas. Huruf d Hak dan kewajiban negara lain di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi terkait dengan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut antara lain aktifitas perikanan, kebebasan navigasi dan penerbangan, serta perlindungan lingkungan Laut. Selain itu dalam pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut perlu memberikan publikasi yang jelas dalam peta Laut Indonesia terhadap kedalaman, posisi, dan dimensi dari Bangunan dan Instalasi di Laut yang tidak seluruhnya dibongkar. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Alih fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kepentingan lain antara lain alih fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk igs to reefs, kegiatan penelitian, atau wisata bahari. Yang dimaksud dengan "igs to reefs" adalah pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sudah tidak dipergunakan lagi menjadi terumbu buatan. Alih fungsi Bangunan dan Instalasi cli Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk kegiatan penelitian antara lain berupa pemasangan alat perekarn data arus Laut dan data konduktifitas, temperatur, dan kedalaman (conductiuitg, temperahtre, depth (CTD)). SK No 017911 A Alih PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Alih fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk wisata bahari antara lain berupa pembangunan penginapan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 31 Huruf a Angka 1 Yang dimaksud dengan "stasiun radio Pantai" adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. Angka 2 Cukup jeias. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan "buku petunjuk pelayaran" adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan yanB dipergunakan sebagai pedoman bagi para awak kapal agar dapat berlayar dengan selamat. Angka 3 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. SK No 017912 A Pasal33... PRESIDEN REtrUBLIK INDONESIA -23- Pasal 33 Cukup jelas Pasai 34 Ayat (1) Rehabilitasi ekosistem Laut dilakukan terhadap terumbu karang, mangrove, lamun, estuari, laguna, teluk, dilta, gumuk pasir, Pantai, dan/atau populasi ikan. Ayat (2) Cukup.;elas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBABEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6459 SK No 017913 A