Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR 32TAHUN20092008 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah denganUndang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor10Tahun1995tentang Kepabeanan memperluas fungsi Tempat Penimbunan Berikat; b.bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, perlu diberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat kepada investor; c.bahwaketentuan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (5) Undang-UndangNomor10Tahun1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor10Tahun1995tentang Kepabeananmendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah; d.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjualanatasBarangMewah,terhadapTempat Penimbunan Berikat dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 4.Undang-UndangNomor10Tahun1995tentang Kepabeanan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 2.Gudang. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 2.Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatanberupapengemasan/pengemasankembali, penyortiran,penggabungan(kitting),pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 3.Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. 4.Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 5.Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barangasal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. 6.Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. 7.Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi. 8.Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidupatau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yangdipersyaratkandalamketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. 9.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnyaserta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan. 10.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 11.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 12.Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 2. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 2 (1)Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk: a.Gudang Berikat; b.Kawasan Berikat; c.Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; d.Toko Bebas Bea; e.Tempat Lelang Berikat; atau f.Kawasan Daur Ulang Berikat. (2)Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari: a.luar Daerah Pabean; b.Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau c.tempat lain dalam daerah pabean. (2)Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3)Atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4 (1)Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dapat dikeluarkan ke: a.luar Daerah Pabean; b.Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau c.tempat lain dalam daerah pabean. (2)Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (3) Atas. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (3)Atas penyerahan barang kena pajak dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (4)Atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dibuatkan faktur pajak oleh pengusaha. (5)Pengeluaran barang asal impor dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan kepabeanandi bidang impor. (6)Ataspengeluaranbarangasalimporsebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan menggunakanpemberitahuanpabeanimporyang disampaikan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 5 Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan pajak yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya. BAB II GUDANG BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan Pasal 6 (1)Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. (2)Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (3)Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. (4)Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat. (5)Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a.pengusaha Gudang Berikat; atau b.pengusaha. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- b.pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat. (6)Pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu. (7)Kegiatan menimbun barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatanberupapengemasan,pengemasankembali, penyortiran,penggabungan(kitting),pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan,atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. (8)Pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)harus berbadanhukumIndonesiadanberkedudukandi Indonesia. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan Pasal 7 (1)Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2)Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau rijek: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (3)Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikatwajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. (4)Atas penyerahan barangdari Gudang Berikatke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak danmemungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangandi bidang perpajakan. (5) Barang. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- (5)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penyelenggara Gudang Berikat Pasal 8 (1)Penetapan tempat sebagai Gudang Berikatdan pemberian izin penyelenggara Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang BerikatdanizinpenyelenggaraGudangBerikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tataletak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; b.memilikiSuratIzinTempatUsaha,Dokumen Lingkungan Hidup,dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dantelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagian Keempat Pengusaha Gudang Berikat Pasal 9 (1)Pemberian izin pengusaha Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan izin pengusaha Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat,atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; b. memiliki.. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- b.memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, Dokumen Lingkungan Hidup,dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagian Kelima Pengusaha di Gudang Berikat Pasal 10 (1)Pemberian izin pengusaha di Gudang Berikat dan penetapan penyelenggara di Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan izin pengusaha di GudangBerikat dan penetapan penyelenggara di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusahadiGudangBerikatmerangkapsebagai penyelenggara di Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; b.memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, Dokumen Lingkungan Hidup,dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; c.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan d.mendapat rekomendasi dari penyelenggara Gudang Berikat. Bagian Keenam Pengeluaran Barang dari Gudang Berikat Pasal 11 Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat dikeluarkan untuk: a.mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat dan/atau industri di tempat lain dalam daerah pabean; b. dimasukkan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- b.dimasukkan ke Toko Bebas Bea; atau c.diekspor. BAB III KAWASAN BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan Pasal 12 (1)Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. (2)Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Kawasan BerikatyangberbadanhukumIndonesiadan berkedudukan di Indonesia. (3)Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. (4)Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat. (5)Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a.pengusaha Kawasan Berikat; atau b.pengusaha di Kawasan Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Berikat. (6)Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. (7)Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadanhukumIndonesiadanberkedudukandi Indonesia. Pasal 13 Di dalam lokasi Kawasan Berikat dapat diselenggarakan Gudang Berikat. Bagian Kedua. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan Pasal 14 (1)Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2)Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b.tidakdipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (3)Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan BerikatkeKawasanBerikat,pengusahaTempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (4)Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (5)Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (6)Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masukdan Pajak Dalam Rangka Impor. (7)Atas penyerahan barangdari Kawasan Berikatke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangandi bidang perpajakan. (8)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan. Pasal 15.. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- Pasal15 (1)Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap peralatan perkantoran yang habis pakai. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyelenggara Kawasan Berikat Pasal 16 (1)Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin penyelenggara Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan BerikatdanizinpenyelenggaraKawasanBerikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; b.berlokasi di kawasan industri ataukawasan budidaya yang sesuai denganRencana Tata RuangWilayahyang telah ditetapkan; c.memilikiSuratIzinTempatUsaha,Dokumen LingkunganHidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan d.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagian Keempat. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Bagian Keempat Pengusaha Kawasan Berikat Pasal 17 (1)Pemberian izin pengusaha Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkandengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan izin pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaansuatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; b.memilikiSuratIzinUsahaIndustri,Dokumen LingkunganHidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagian Kelima Pengusaha diKawasan Berikat Pasal 18 (1)Pemberian izin pengusaha di Kawasan Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan izin dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusahadiKawasanBerikatharusmemenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; b.memilikiSuratIzinUsahaIndustri,Dokumen LingkunganHidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; c. telah. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- c.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan d.mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat. Bagian Keenam Subkontrak Pasal 19 (1)Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat dapat mensubkontrakkan dan/atau menerima pekerjaansubkontrakatassebagiandarikegiatan pengolahan kepada dan/atau dari pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat lainnya dan/atau perusahaan industri di tempatlain dalam daerah pabean. (2)Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang hanya merupakan pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan. (3)Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak. (4)Dalam hal pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di KawasanBerikatmelakukanpenyerahanpekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean,pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat harus menyampaikan dokumen kepabeanan dan menyerahkan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan. (5)Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya atau tempat lain dalam daerah pabean dalam rangka subkontrak diberikan untuk jangka waktu tertentu. (6)Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (7) Atas. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- (7)Atas pemasukan kembali barang dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lainnya atau tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (8)Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat tempat pengeluaran barang, maka: a.untuk barang asal impor, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk danPajak Dalam Rangka Impor dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang- undangan; dan b.atas barang yang tidak dimasukkan kembali ke dalam KawasanBerikattempatpengeluaranbarang, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuaidengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (9)Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 20 (1)Pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksidari proses produksi di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (2)Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk didaur ulang atau dimusnahkan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3)Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari tata niaga impor. BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan Pasal21 (1)Di dalam Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. (2) Tempat. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- (2)Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dapat bersifat tetap atau sementara. (3)Penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (4)Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukankegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. Pasal 22 (1)Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan oleh: a.pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap; atau b.pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap merangkap sebagai Penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap. (2)Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara,dilakukanolehpengusahaTempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara. (3)Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berbadanhukumIndonesiadanberkedudukandi Indonesia. Pasal 23 Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)dan ayat (2) melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barangdari dalam Daerah Pabeanuntuk dipamerkan. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan Pasal 24 (1)Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b. tidak. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2)Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (3)Terhadap pemasukanbarang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (4)Barang kena pajak berupa barang pameran yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (5)Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuatfakturpajakyangdibubuhicapPajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (6)Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan kembali kepada pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat Penyelenggaraan PameranBerikatataupengusahadiTempat Penyelenggaraan Pameran Berikat wajib membuat faktur pajak dan atas penyerahan barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. (7)Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat atau pengusaha di TempatPenyelenggaraan Pameran Berikat, wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. (8)Atas penyerahan barang dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat atau pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (9) Barang. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- (9)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di TempatPenyelenggaraanPameranBerikatyang bersangkutan. Bagian Ketiga Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat Pasal 25 (1)PenetapantempatsebagaiTempatPenyelenggaraan Pameran Berikat dan pemberian izin penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat tetap, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denahyangakandijadikanTempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; b.memilikiSuratIzinTempatUsaha,Dokumen Lingkungan Hidup,dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. (3)Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan izin penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat sementara, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memilikibuktipenggunaansuatutempatatau bangunan yang mempunyai batas-batas yangjelas berikutpetalokasi/tempatdanrencanatata letak/denahyangakandijadikanTempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; dan b.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagian Keempat. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Bagian Keempat Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat Pasal 26 (1)PemberianizinpengusahaTempatPenyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)UntukmendapatkanizinpengusahaTempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha Tempat PenyelenggaraanPameranBerikatharusmemenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memilikiSuratIzinUsahaPameran,Dokumen Lingkungan Hidup,dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan b.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagian Kelima Pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat Pasal 27 (1)Pemberian izin pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan penetapan sebagai penyelenggara di Tempat penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)UntukmendapatkanizinpengusahadiTempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan penetapan sebagai penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha merangkap sebagai penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memilikiSuratIzinUsahaPameran,Dokumen Lingkungan Hidup,dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; b. telah.. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- b.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan c.mendapat rekomendasi dari penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. BAB V TOKO BEBAS BEA Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan Pasal 28 (1)Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Toko Bebas Bea. (2)Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan Pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 29 Toko Bebas Bea dapat berlokasi di: a.terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; b.pelabuhan utama di kawasan pabean; c.tempat transitpada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; d.pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau e.dalam kota. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan Pasal 30 (1)Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Toko Bebas Bea: a.diberikan penangguhan Bea Masuk ; dan/atau b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. 2. Barang. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- (2)Barang yang dimasukkan dari Gudang Berikat ke Toko Bebas Bea: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (3)Terhadap pemasukan barang dari Gudang Berikat ke Toko Bebas Bea, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di GudangBerikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (4)Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Toko Bebas Bea tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (5)Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Toko Bebas Bea, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (6)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penyelenggara Toko Bebas Bea Sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea Pasal 31 (1)Penetapantempat sebagai Toko Bebas Bea danpemberian izin penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Toko Bebas Bea; b. memiliki. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21- b.memilikiSuratIzinTempatUsaha,Dokumen Lingkungan Hidup,Surat Izin Usaha Perdagangan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Pasal 32 (1)Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf d dengan tidak dipungut Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah: a.orang yang bepergian ke luar negeri; atau b.penumpang yang sedang transit di kawasan pabean. (2)Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah: a.anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik; b.pejabat/tenagaahliyangbekerjapadaBadan Internasional di Indonesia yangmemperoleh kekebalan diplomatikbeserta keluarganya; dan c.turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean. Pasal 33 Pengusaha Toko Bebas Bea wajib meneliti dan mendata orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea yang diusahakannya. BAB VI TEMPAT LELANG BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan Pasal 34 (1)DidalamTempatLelangBerikatdilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Lelang Berikat. (2) Penyelenggaraan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- (2)Penyelenggaraan Tempat Lelang Berikat dan Pengusahaan Tempat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tempat Lelang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan Pasal 35 (1)Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Tempat Lelang Berikat: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2)Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3)Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (4)Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. (5)Atas penyerahan barang lelangdari Tempat Lelang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut PajakPertambahanNilaisesuaidenganketentuan peraturanperundang-undangan di bidang perpajakan. (6)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Tempat Lelang Berikat yang bersangkutan. Bagian Ketiga. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Bagian Ketiga Penyelenggara Tempat Lelang Berikat Sekaligus Pengusaha Tempat Lelang Berikat Pasal 36 (1)Penetapan tempat sebagai Tempat Lelang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tempat Lelang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Tempat Lelang Berikat merangkap sebagai pengusaha Tempat Lelang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Lelang Berikat; b.memilikiSuratIzinTempatUsaha,Dokumen Lingkungan Hidup,Surat Izin Usaha Lelang,dan izin lainnya dari instansi teknis terkait; dan c.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan Pasal 37 (1)Di dalam Kawasan Daur Ulang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat. (2) Penyelenggaraan. . . . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- (2)Penyelenggaraan Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (3)Penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat. (4)Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Daur Ulang Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat. (5)Pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a.pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat; atau b.pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat. (6)Pengusaha KawasanDaur Ulang Berikat atau pengusaha di KawasanDaurUlangBerikatmerangkapsebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan pengolahan berupa prosesdaur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean dengan mempergunakan teknologi yang telah disetujui oleh kementerian yang menangani masalah lingkunganhidupsehinggamenjadiprodukyang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi. (7)Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat atau pengusaha di KawasanDaurUlangBerikatmerangkapsebagai penyelenggaradiKawasanDaurUlangBerikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. BagianKedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan Pasal 38 (1)Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b. tidak. . . . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2)Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Daur Ulang Berikat: a.diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b.tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (3)Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikatke Kawasan Daur Ulang Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (4)Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (5)Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak dengan dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (6)Dalam hal barang hasil produksi yang dihasilkan oleh pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. (7)Atas penyerahan barangdari Kawasan Daur Ulang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuaidengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Daur Ulang Berikat yang bersangkutan. Bagian Ketiga. . . . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Bagian Ketiga Penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat Pasal 39 (1)Penetapan tempat sebagaiKawasan Daur Ulang Berikat danpemberian izin penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2)Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Daur Ulang Berikat dan izin penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Daur Ulang Berikat; b.berlokasi di kawasan industri yang ditunjuk khusus untuk daur ulang; c.memiliki Surat Izin Tempat Usaha Daur Ulang, Dokumen LingkunganHidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; d.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan e.mendapat rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup. Bagian Keempat Pengusaha Kawasan Daur UlangBerikat Pasal 40 (1)Pemberian izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk. . . . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27- (2)Untuk mendapatkan izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akanmenjadi pengusaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; b.memilikiDokumen LingkunganHidup, surat izin usaha industri daur ulang, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; c.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; d.mendapat rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup; e.merupakan importir produsen limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3); dan f.pernyataan tertulis dari pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat yang menyatakan kesediaan untuk mengekspor kembali bahan berupa limbah dalam hal limbah tersebut tidak diolah dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dicabut. Bagian Kelima Pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat Pasal 41 (1)Pemberian izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- (2)Untuk mendapatkan izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Daur Ulang Berikat; b.berlokasi di kawasan industri yang ditunjuk khusus untuk daur ulang; c.memiliki Surat Izin Tempat Usaha Daur Ulang,Surat Izin Usaha Industri Daur Ulang,Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; d.telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; e.mendapat rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup; f.memiliki bukti sebagai importir produsen limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3); dan g.pernyataan tertulis dari pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di KawasanDaurUlangBerikatyangmenyatakan kesediaan untuk mengekspor kembali bahan berupa limbah dalam hal limbah tersebut tidak diolah dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dicabut. Bagian Keenam Ketentuan Khusus Pasal42 (1)Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat harus mengolah bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dimasukkan ke Kawasan Daur Ulang Berikat yang dikelolanya dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemasukan. (2)Kriteria. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- (2)Kriteria bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.limbah padat yang tersortir; b.bukan limbah bahan berbahaya dan beracun; c.bukan sampah yang berasal dari kegiatan rumahtangga atau sejenis sampah rumah tangga atau sampah spesifik; d.tidak berbentuk cair, debu, lumpur, pasta,sludge,dan tidak terkontaminasilimbah bahan berbahaya dan beracun;dan e.limbah yangtelah dipotong, dihancurkan atau diubah dalam bentuk yang ramah lingkungan. (3)Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di KawasanDaurUlangBerikatwajibmelakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (4)Dalam hal kegiatan pengolahan menghasilkan limbah lain maka pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib mengelola lebih lanjut limbah yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. BAB VIII PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI,DAN PENCABUTAN IZIN Pasal 43 (1)IzinpenyelenggaraanTempatPenimbunanBerikat dibekukandalamhalpihakyangmelakukan penyelenggaraan: a.melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau b.menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat. (2)Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat: a.tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b. telah . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- b.telahmampukembalimenyelenggarakanTempat Penimbunan Berikat. (3)Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat: a.terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b.tidakmampulagimenyelenggarakanTempat Penimbunan Berikat tersebut. Pasal 44 (1)IzinpengusahaandiTempatPenimbunanBerikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan pengusahaan: a.melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau b.menunjukkan ketidakmampuan dalam pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat. (2)Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat: a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b.telah mampu kembali melakukan pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat. (3)Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat: a.terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b.tidakmampu lagi melakukan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat tersebut. Pasal 45 PenetapanTempatPenimbunanBerikatdanizin penyelenggaraan atau pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat: a.tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; b. dinyatakan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31- b.dinyatakan pailit; c.izin usaha yang dimilikinya tidak berlaku lagi; d.bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau e.mengajukan permohonan pencabutan. Pasal 46 (1)Dalam hal izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut, penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin harus: a.melunasi semua Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang; b.mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau c.memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain. (2)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui maka atas barang yang berada di Tempat Penimbunan Berikat dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 47 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1.Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2.Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya, berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. 3. Entrepot . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- 3.Entrepot Tujuan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dalam PeraturanPemerintahinidisebutdenganTempat Penyelenggaraaan Pameran Berikat. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 48 (1)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. (2)Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayananTempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. Pasal 49 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2.Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pamerandan Toko Bebas Bea, dinyatakanmasihtetap berlaku sepanjang tidak bertentangandengan ketentuan dalamPeraturan Pemerintah ini. Pasal 50 Peraturan Pemerintah ini mulai berlakusetelah 60 (enam puluh) hari sejaktanggal diundangkan. Agar . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal24 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN2009NOMOR 61 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32TAHUN20092008 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT I.UMUM Dalam era globalisasi perdagangan dunia sekarang ini, persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk industri bukan minyak dan gas bumi sedemikian ketatnya. Oleh karena itu daya saing produk ekspor Indonesia perlu ditingkatkan antara lain denganjalan efisiensi proses produksi, peningkatan mutu/kualitas barang, memperlancar arus keluar masuknya barang ke dan dari Indonesia serta tersedianya sarana promosi dalam mendukung pemasarannya. Peningkatan mutu barang dan efisiensi proses produksi tersebutdapat lebih dipacu apabila persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri tersedia tepat waktu dan produk yang dihasilkan belum dibebani dengan kewajiban kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan berbagai macamfasilitas yang lebih mendukung terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif agar investor lebih berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang semakin luas yang pada akhirnya akan mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Selain itu diharapkan pula para investor akan lebih terangsang untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasar internasional atas produk industri yang mereka hasilkan. Pemberian fasilitastersebut diantaranya adalah kemudahan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Pemberian fasilitas di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan secara internasional dan praktik kenegaraan juga diberikan kepada para anggota korps diplomatik dan lembagainternasional secara timbal balik, serta kepada mereka yang akan berangkat ke luar negeri yang membeli barang dalam batas nilai tertentu. Praktik pemberian fasilitas sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dengan membentuk suatu Tempat Penimbunan Berikat yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PASAL. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengawasan” adalah pengawasan atas keluar masuknya barang dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Pengawasan dilakukan dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “ketentuankepabeanandi bidang impor” adalah mengenai ketentuan kepabeanan serta ketentuan larangan dan pembatasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 5 Pengusaha Tempat Penimbunan Berikatterdiri atas: a.pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat; b.pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat; c.pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; d.pengusaha Toko Bebas Bea; e.pengusaha Tempat Lelang Berikat; dan f. pengusaha. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- f.pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Dalam hal pengusahaan Gudang Berikat dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Gudang Berikat. Huruf b Dalam hal pengusahaan Gudang Berikat dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2). . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”izin lainnya”antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 11 Huruf a Yang dimaksuddengan ”industri di tempat lain dalam daerah pabean” antara lain industri manufaktur, industri pertambangan, industri alat berat, dan industri jasa perminyakan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Dalam hal pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Kawasan Berikat. Huruf b Dalam hal pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Kawasan Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Berikat. Ayat (6). . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahtidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “barang” termasuk sisa hasil produksi dari proses produksi di Kawasan Berikat. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 15. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 15 Ayat (1) Pengusaha yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara KawasanBerikat,pengusahaKawasanBerikat,dan/atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat diberi fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. Termasuk dalam pengertian barang modaladalah peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat. Ayat (2) Yang termasuk dalam peralatan perkantoran yang habis pakai antara lain kertas, tinta, pita mesin tik/printer, dan disket. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ”izin lainnya” antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf d Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan”izin lainnya” antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf c. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Huruf c Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”izin lainnya” antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kewajiban untuk membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai timbul karena barang tersebut dianggap telah diserahkan kepada pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean. Ayat (9). . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Pada dasarnya pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksi/limbah (waste/scrap) ke tempat lain dalam daerah pabeandengan pertimbangansisahasilproduksi/limbah(waste/scrap) merupakan sisa yang dihasilkan dari proses produksi yang terjadi di dalam Kawasan Berikat di wilayah Indonesia dan bukan merupakan sisa hasil produksi/limbah(waste/scrap)yang diimpor langsung dari luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Huruf a Dalam hal pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap. Huruf b Dalam hal pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap merangkap sebagai Penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilaiatau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”izin lainnya” antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf c. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ”izin lainnya” antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf b Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ”izin lainnya” antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3). . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- Ayat (3) Yang dimaksud dengan “cap PajakPertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”izin lainnya” antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf c Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”izin lainnya” antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf c Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5). . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Ayat (5) Huruf a Dalam hal pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat. Huruf b Dalam hal pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8). . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “batas-batas yang jelas” adalah batas yang berupa tembok yang memisahkan antara Kawasan Daur Ulang Berikat dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain di luar Kawasan Daur Ulang Berikat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ”izin lainnya”antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”izin lainnya”antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 41. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ”izin lainnya”antara lainizin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha,dankartu identitas pemohon izin. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a yang dimaksud dengan ”tersortir” adalah limbah yang digunakan sebagai bahan baku yang tidak tercampur dengan jenis limbah lain dengan impuritis maksimal 3% (tiga perseratus) yang dibuktikan dengan sertifikasi surveyor dari negara asal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dalam hal kegiatan pengolahan menghasilkan limbah lain yang tidak dapat diolah, dinetralkan, atau ditangani oleh pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat atau pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat, izin Kawasan Daur Ulang Berikat dicabut dan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Pasal 43. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- Pasal 43 Ayat (1) Huruf a Pembekuan izin Tempat Penimbunan Berikat merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. Dengan pembekuanizinTempatPenimbunanBerikatmaka penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat tidak diperkenankan untuk memasukkan barang ke Tempat Penimbunan Berikat, sedangkan atas kegiatan yang dilakukan atau ada di dalam Tempat Penimbunan Berikat masih tetap diizinkan dan barang hasil kegiatan dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat. Kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan antara lain: a.pengusaha Kawasan berikat memasukkan bahan baku yang tidak sejenis dengan jenis bahan baku yang digunakan untuk produksinya (misalnya perusahaan elektronik memasukkan suku cadang kendaraan bermotor); b.pengusaha Gudang Berikat menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; c.pengusaha Toko Bebas Bea menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di Toko Bebas Bea; d.pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat melakukankegiatanlainselainkegiatanpameran internasional di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; e.pengusaha Tempat Lelang Berikat melakukan kegiatan lain selain kegiatan lelang internasional di Tempat Lelang Berikat; atau f.pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat menimbun bahan baku berupa limbah di dalam Kawasan Daur Ulang Berikat melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Huruf b Ketidakmampuandalampenyelenggaraandan/atau pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat antara lain seperti penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat tidak menyelenggarakan pembukuan dalam seluruh kegiatannyaatauTempatPenimbunanBerikattidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus atau penyelenggara dan/atau pengusaha tidak melunasi utangnya. Ayat(2). . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “tidak mampu” adalah pengusaha dinilai tidak mampu menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan hasil audit Pejabat Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “tidak jujur” antara lain menyalahgunakan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan. Huruf e Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang” adalah semua utang yang timbul akibat pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat baik berupa utang yang berasal dari hasiltemuan audit kepabeanan maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2). . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR4998