Kembali ke pencarian
PERPRESberlakuPeraturan BPK

Perpres 5 TAHUN 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Penyedian Devisa Untuk Perusahaan-Perusahaan Negara (P.N.-P.N.) dan Unit-Unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang diselenggarakannya

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor
Perpres 5 TAHUN 1966
Tahun
1966
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
9 Maret 1966
Tgl pengundangan
9 Maret 1966
Mulai berlaku
9 Maret 1966
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1966/No. 16, LLSETKAB : 3 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1966 TENTANG PENYEDIAN DEVISA UNTUK PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA (P.N.-P.N.) DAN UNIT-UNIT LAINNYA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DARI HASIL EKSPOR YANG DISELENGGARAKANNYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pembentukan Departemen Pertambangan (Keputusan Presiden No. 71 Tahun 1965) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan hasil produksi tambang yang penting untuk pembangunan ekonomi sesuai dengan Dekon dan yang merupakan salah satu penghasil devisa yang utama; b. bahwa untuk peningkatan produksi tersebut di atas perlu dijamin tersedianya devisa yang cukup yang penggunaannya diatur secara terpimpin dan efisien untuk keperluan- keperluan pemeliharaan, rehabilitasi dan ekspansi semua unit-unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan; c. bahwa devisa bagi Departemen Pertambangan beserta unit- unitnya bukan merupakan perangsang-ekspor ataupun pendorong-produksi tetapi merupakan kebutuhan-mutlak sebagai syarat untuk dapat mengembangkan produksi dan ekspor, yang oleh karenanya perlu diatur secara sendiri. Mengingat: 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar; 2.Penetapan Presiden Nomor 26 Tahun 1965; 3.Keputusan Presiden Nomor 7l Tahun 1965; 4.Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1966; 5.Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1966; Mendengar: 1.Presidium Kabinet Dwikora. 2.Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan. 3.Menteri Pertambangan. 4.Ketua Team R.I.B. 5.Menteri Urusan Bank Sentral. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYEDIAAN DEVISA UNTUK PERUSAHAAN- PERUSAHAAN NEGARA (P.N.-P.N.) DAN UNIT-UNIT LAINNYA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DARI HASIL EKSPOR YANG DISELENGGARAKANNYA. Pasal 1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang sampai sekarang berlaku bagi para eksportir tentang pemberian perangsang dalam bentuk devisa seperti termaksud dalam pasal 2 Keputusan Presidium No. Aa/D/153/65 dan pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Presidium No. Aa/D/24/66, maka bagi (P.N.-P.N.) dan unit-unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan yang mengekspor diberlakukan peraturan tersendiri. Pasal 2. Untuk keperluan pembiayaan pemeliharaan, rehabilitasi dan ekspansi semua unit- unit yang berada dalam lingkungan Departemen Pertambangan disediakan devisa sebesar 40% (empat puluh persen) dari hasil ekspor tambang-tambang negara, sedangkan yang 60% (enam puluh persen) lainnya diserahkan kepada Dana Devisa dengan nilai lawan yang akan ditentukan oleh Presidium Kabinet Dwikora dengan pertimbangan keperluan pembiayaan rupiah bagi Departemen Pertambangan beserta unit-unitnya. Pasal 3. Menteri Pertambangan menguasai devisa yang disediakan seperti tersebut pada pasal 2 peraturan ini dan mengatur rupiah penggunaannya atas dasar rencana impor barang dan jasa yang diperlukan untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan ekspansi, unit- unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan. Pasal 4. Menteri Pertambangan menguasai rupiah sebagai hasil transfer seperti termaksud dalam pasal 2 peraturan ini dan mengatur penggunaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja unit-unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan yang telah disetujui. Pasal 5. Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presidium Kabinet Dwikora "Wakil Perdana Menteri III". Pasal 6. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1966. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1966. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1966/16

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)