Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Bonus Ekspor
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1966 TENTANG BONUS EKSPOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1965 tentang Premi Ekspor Perlu lebih disesuaikan lagi dengan keadaan dewasa ini; Mengingat: 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar; 2.Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 109); Mendengar: Steering Committee dan Panitia ad-hoc I tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Penetapan Presiden Nomor 26 Tahun 1965; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Presiden tentang Bonus Ekspor. Pasal 1. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 tentang Premi Ekspor, maka untuk ekspor diadakan Bonus Ekspor dalam valuta asing. Pasal 2. (1) Barang-barang ekspor dibagi ke dalam tiga golongan barang, yakni golongan I, II dan III. (2) Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri menetapkan jenis barang yang digolongkan ke dalam golongan- golongan barang ekspor tersebut di atas. Pasal 3. Disamping Premi Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 kepada eksportir diberikan Bonus Ekspor menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 Peraturan ini. Pasal 4. (1) Bonus Ekspor diperhitungkan atas dasar jumlah devisa yang harus diserahkan oleh eksportir kepada Dana Devisa. (2) Bonus Ekspor diberikan menurut masing-masing golongan barang sebagai berikut: Golongan 1-10% dari jumlah termaksud dalam ayat (1) pasal ini. Golongan II-15% dari jumlah termaksud dalam ayat (1) pasal ini. Golongan III-50% dari jumlah termaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 5. (1) Dalam hal barang-barang jenis golongan barang 111, di- ekspor dalam rangka pendirian Proyek-proyek BERDIKARI maka Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, dapat menetapkan pemberian Bonus Ekspor yang jumlahnya lebih besar daripada 50% yang khususnya akan dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek BERDIKARI yang bersangkutan. (2) Yang dimaksudkan dengan proyek-proyek BERDIKARI adalah proyek-proyek yang dalam waktu yang singkat akan menambah penerimaan devisa negara dan/atau menimbulkan penghematan pemakaian devisa tanpa merupakan beban atas sumber-sumber yang tradisionil dari Dana Devisa. Pasal 6. (1) Bonus Ekspor tidak dapat diperjual-belikan. (2) Bonus Ekspor harus digunakan untuk mengimpor barang RIB, baik untuk keperluan produksi sendiri, maupun untuk keperluan umum. Pasal 7. Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, termasuk penetapan peralihan bilamana diperlukan, dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia. Pasal 8. Ketentuan dalam Peraturan Presiden itu tidak berlaku bagi Perusahaan-perusahaan Minyak sekedar telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 102). Pasal 9. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1966. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1966. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1966/9