Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1965 tentang Premi Ekspor
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1965 TENTANG PREMI EKSPOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1964 tentang Nilai Transaksi Rupiah dan perangsang Ekspor (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 30) perlu disesuaikan dengan keadaan pada dewasa ini, khususnya dengan Kebijaksanaan Ekonomi Keuangan tahun 1966 sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 99); Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 30); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 102); 4. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 99); Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Presiden tentang Premi Ekspor. Pasal 1. (1) Kepada eksportir disamping Nilai Traksaksi Rupiah yang berjumlah US $ 1,- = Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 30) diberikan Premi Ekspor. (2) Premi Ekspor termaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebesar Rp. 9.750,- (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk tiap US $ 1,- hasil f.o.b. netto dari ekspor yang diselenggarakan. Pasal 2. Perubahan tentang besarnya Premi Ekspor ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri, dengan persetujuan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia. Pasal 3. Dengan diadakannya Premi Ekspor maka perangsang bagi eksportir dan eksportir- produsen nasional dalam bentuk Surat Pendorong Produksi (SPP) dan perangsang tambahan dalam bentuk Alokasi Devisa (AD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 30) dan perangsang-perangsang tambahan lainnya dihapuskan. Pasal 4. Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini tentang Premi Ekspor tidak berlaku bagi Perusahaan-perusahaan minyak, sekedar telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 35 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 102). Pasal 5. Pelaksanaan selanjutnya dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia. Pasal 6. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1965. Menteri/Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1965/109