Kembali ke pencarian
PERPRESberlakuPeraturan BPK

Perpres 30 TAHUN 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden No. 19/1964 Tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor
Perpres 30 TAHUN 1964
Tahun
1964
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
8 September 1964
Tgl pengundangan
8 September 1964
Mulai berlaku
8 September 1964
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1964/No. 83, LLSETKAB : 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1964 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 19/1964 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAPALAN MUATAN EKSPOR DAN IMPOR INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan, Peraturan Presiden No. 19 tahun 1964 tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia Lembaran-Negara tahun 1964 No. 50 memerlukan penyempurnaan dan karena itu peraturan tersebut perlu diubah. Mengingat: 1. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar; 2. Peraturan Presiden No. 19 tahun 1964; 3. Keputusan Presiden No. 215 tahun 1964. Mendengar: Presidium Kabinet R.I. MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 19 TAHUN 1964 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAPALAN MUATAN EKSPOR DAN IMPOR INDONESIA. Pasal 1. Pasal 7 diubah dan ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: (1) Badan Pengawas terdiri dari Menteri Perhubungan Laut, Menteri Perdagangan, Menteri Urusan Bank Sentral, Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, Wakil Menteri Koordinator Kompartimen Pertanian dan Agraria, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Perindustrian Rakyat, Wakil dari Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; (2) Badan Pengawas diketuai oleh Menteri Perhubungan Laut, sedangkan Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Bank Sentral, masing-masing adalah Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II; Para Menteri/Anggota Badan Pengawas dapat mewakilkan keanggotaannya kepada seorang pegawai tinggi Departemennya; (3) Badan Pengawas Harian terdiri dari Ketua dan para Wakil Ketua Badan Pengawas dan beberapa anggota yang dianggap perlu dan diangkat oleh Presidium Kabinet. Pasal 2. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 8 September 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, Ttd. SANTOSO S.H. Brig. Jend. T.N.I. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 83

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)