Kembali ke pencarian
PERPRESdicabutPeraturan BPK

Perpres 19 TAHUN 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor
Perpres 19 TAHUN 1964
Tahun
1964
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
25 Mei 2018
Tgl pengundangan
25 Mei 2018
Mulai berlaku
25 Mei 2018
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1964/No. 50, LLSETKAB : 4 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1964 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAPALAN MUATAN EKSPOR DAM IMPOR INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin untuk memajukan pelayaran samudera nasional dalam fungsinya sebagai alat daripada perdagangan luar negeri Indonesia serta pembangunan semesta perlu mengadakan usaha pengaturan pengangkutan barang-barang ke dan dari luar negeri, b. bahwa dalam usaha pengaturan yang berupa pengendalian/ penguasaan muatan perlu menjalankan kebijaksanaan pengangkutan barang-barang ekspor dan impor dengan mengatur pengapalannya melalui suatu badan, yang dapat mewujudkan suatu Pelayaran Nasional yang progresif sebagai suatu kekuatan untuk menuju ke tersusunnya potensi Maritim Nasional; Mengingat: 1. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar; 2. Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 1961; Mendengar: Presidium Kabinet Kerja; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN TENTANG PENGATURAN DAN PENGAPALAN MUATAN EKSPOR DAN IMPOR INDONESIA. Pasal 1. Pengaturan dan pengapalan barang-barang ekspor dan impor dari dan ke Indonesia diselenggarakan dalam rangka memajukan Pelayaran Samudra Nasional dalam fungsinya sebagai alat daripada perdagangan luar negeri nasional serta pembangunan semesta. Pasal 2. (1) Pengaturan pengapalan barang-barang ekspor dan impor dari dan ke Indonesia dilakukan oleh suatu badan yang dinamakan "Biro Pengapalan Indonesia", disingkat "BIPALINDO". (2) Bipalindo menjalankan usaha-usaha dalam melaksanakan pengapalan barang muatan ataupun mempergunakan badan-badan yang telah melaksanakan usaha ini. Pasal 3. Dengan mengindahkan pertimbangan-pertimbangan Badan Pengawas, Menteri Perhubungan Laut: a. menetapkan kebijaksanaan pokok gaji pelaksanaan pengaturan dan pengapalan muatan ekspor dan impor Indonesia atas dasar perkembangan Pelayaran Samudra Nasional sesuai dengan pola perdagangan luar negeri Indonesia; b. menetapkan kebijaksanaan pokok pengerahan angkutan laut agar dihemat devisen negara; c. menggariskan integrasi dan koordinasi kerja antara instansi- instansi Pemerintah dan badan-badan yang melakukan impor dan ekspor dan pelayaran samudra. Pasal 4. (1) Bipalindo adalah badan hukum atas ketentuan Peraturan Presiden ini. (2) Terhadap Bipalindo berlaku hukum Indonesia. Pasal 5. Bipalindo berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dan untuk diluar negeri setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas. Pasal 6. (1) Bipalindo dipimpin oleh suatu direksi, (2) Direksi Bipalindo diawasi oleh suatu Badan Pengawas. Pasal 7. (1) Badan Pengawas terdiri dari Menteri Perhubungan Laut, Menteri Perdagangan, Menteri Urusan Bank Sentral, Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, Menteri Pertanian dan Agraria, Menteri Perhubungan Darat, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Perindustrian Rakyat dan Wakil dari Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan, Keamanan. (2) Badan pengawas diketuai oleh Menteri Perhubungan Laut, sedangkan Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Bank Sentral, masing-masing adalah Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Para Menteri/Anggota Badan Pengawas dapat mewakilkan keanggotaannya kepada seorang pegawai tinggi Departemennya. (3)Ketua dan para Wakil Ketua merupakan Badan Pengawas Harian. Pasal 8. (1)Direksi terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang dengan ketentuan bahwa: Direktur I diusulkan oleh Menteri Perhubungan Laut; Direktur II diusulkan oleh Menteri Perdagangan; Direktur III diusulkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral; dan para Direktur lainnya diusulkan oleh Badan Pengawas. (2) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Badan Pengawas. Pasal 9. Badan Pengawas Harian bertugas: a. menetapkan kebijaksanaan umum untuk Bipalindo bertalian dengan ketentuan dalam pasal 3 peraturan ini; b. mengawasi Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengertian bahwa pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut. Pasal 10. a. melaksanakan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Harian; b. menyelenggarakan pelaksanaan teknis dan pengaturan administrasi daripada ketentuan dalam pasal 3 peraturan ini; c. melaksanakan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk lain yang diberikan oleh Badan Pengawas Harian. Pasal 11. Untuk membiayai usahanya Bipalindo menetapkan pembayaran jasa menurut penetapan Menteri Perhubungan Laut. Pasal 12. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Bipalindo menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Harian. Pasal 13. (1) Bipalindo diwajibkan menyusun suatu anggaran belanja yang harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Harian. (2) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas Harian. Pasal 14. (1) Laporan perhitungan tahunan tentang pengeluaran dan penerimaan harus disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawas Harian dalam jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya tahun takwim; (2) Perhitungan tahunan disahkan oleh Badan Pengawas. Pengesahan termaksud memberi pembebasan Kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang disebut dalam perhitungan tahunan tersebut. Pasal 15. Perusahaan Negara Badan Muatan Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 1961 dengan adanya Biro Pengapalan Indonesia ini tidak diperlukan lagi dan dilebur ke dalam Bipalindo yang: Direksi bertugas: a. mengoper semua kekayaan tagihan dan hutang-piutang P.N. B.M.I. b. melanjutkan kontrak pengapalan yang telah diadakan oleh P.N. B.M.I. dengan instansi Pemerintah dan lain-lain. Pasal 16. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Laut. Pasal 17. Peraturan ini berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 Mei 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, Ttd. SANTOSO S.H. Brig. Jend. T.N.I. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 50

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)