Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 8 TAHUN 1984

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-Undang

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 8 TAHUN 1984
Tahun
1984
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
27 Oktober 1984
Tgl pengundangan
27 Oktober 1984
Mulai berlaku
27 Oktober 1984
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1984/ No. 47, TLN. No. 3280, LL SETNEG : 2 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1984 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA IESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:a.bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNomor 1 Tahun 1984 tentang PenangguhanMulaiBerlakunyaUndang-undangPajak Pertambahan Nilai 1984; b.bahwamasihdiperlukanwaktuuntukmempersiapkan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, baik bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, maupun aparatur perpajakan agar supaya dapat dicapai maksud dan tujuan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebaik-baiknya; c.bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut huruf a perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat:Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBIJK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1984TENTANGPENANGGUHANMULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal I ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal I Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan MulaiBerlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986. Pasal 2 Setelah dinilai dengan saksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 47 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1984 TENTANG PENETAPANPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG I.UMUM Seperti halnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mempunyai jangkauan, peranan, dan pengaruh yang besar terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional. Oleh karena besarnya jangkauan, peranan, dan pengaruh tersebut di atas, adalah wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-undang itu perlu dipersiapkan secara matang. Ini berarti, bahwa baik seluruh jajaran aparat perpajakan maupun masyarakat terutamapara pengusaha yang terkena pajak tersebut, harus benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-undang itu. Sejak diundangkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 31 Desember 1983, berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan. Namun demikian, penilaian yang saksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaan itu masih perlu ditingkatkan lagi. Dengan keadaan sebagai yang diuraikan di atas, maka jika Undang-undang tersebut tetap mulaiberlaku tanggal 1 Juli 1984, sangat dikhawatirkan akan dapat menimbulkangangguanterhadapstabilitasekonomidanpelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari ketentuan semula ialah tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986. Agar saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut luwes, terutama setelah mempertimbangkan semasak-masaknya kesiapan pelaksanaannya dalam arti yang seluas-luasnya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kemudian saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengandung ketentuan dalam dirinya bahwa Undang-undangtersebut mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984. Dengan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan demikian, penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang tersebut juga harus ditetapkan dengan Undang-undang.Karena pertimbangan sempitnya waktu untuk menyusun Undang-undang tersebut, maka penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 terpaksa ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana dimaksud dalamPasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang sekarang dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Walaupun dalam Pasal ini ditetapkan bahwa mulai berlakunya Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat- lambatnya 1 Januari 1986, namun disini juga ditekankan. bahwa Undang- undang tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1986. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHANLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR3280

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)