Kembali ke pencarian
UUdicabutPeraturan BPK

UU 2 TAHUN 1968

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 2 TAHUN 1968
Tahun
1968
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
22 Maret 1968
Tgl pengundangan
22 Maret 1968
Mulai berlaku
22 Maret 1968
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1968/ No.14 , TLN NO. 2847 , LL SETNEG : 2 HLM

Teks Lengkap

1 I 4 Ke-1 p,isnl-1 ayat (1) ke-3. Unrlang-unchng P(iJclf; re1,j11<.ll:rn 1951 sesudah huruf d d1~,,mb;:1h dengan huruf e yang berbuny: sebagai Lerikur : 'pem.isukan baranq-baranq dart Luar Negeri kedalam daerah pabean" Ke-2 Pas81 2 ayat (1) ke-1. Undanq-undanq F'8jrlk PePJual8n 1351 diubah sehmgga Pasal I Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUAL.MJ 1951 MEMUTUSKAN. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG Mengingat: 1. Pasal 5 ayat ( 1) jo. pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS,1966 3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967: 4. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (Undang-untlang Darurat No. 19 tahun 1951 ·;ang telah disankan dengan Undang-undang No 35 tahun l 95j ). yang seteiah diubah dan ditarnbah ie, akr-ir dengan Peraturan Pemerintah Pengganli Undang-undang No. 2 tahun 1965. Menimbang. a. bahwa ternyata barang-barang hasil produkst dalam Negeri kurang memperoleh proteksi yang diperlukan guna meningkalkan baik seklor produksi maupun seklor konsumsinya: b. bahwa untuk menjaga serta mewujudkan pengenaan pajak secara merata. pajak penjualan atas barang- baranq impor perlu diadakan sebaqai itnbangan dari pajak penjualan yang drpunqut atas baranq-baranq yc1ng dibuat didalarn Negeri. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAHA ESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1968 TENT ANG PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951 2/4 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1968 Pada Tanggal 22 Maret 1968. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Ttd. ALAM SJ AH Mayor Jenderal TN.I. Diundangkan Di Jakarta. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Maret 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Ttd. SOEHARTO Jenderal TN.I. Pasalll Undang-undang ini mulai berlaku pada hari langgal diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memenntahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Ke-1 pabrikan: a. pengusaha yang dalarn perusahaan atau pekeqaannya dalarn daerah pabean dengan bebas rnenghasilkan, rnembuat. mengusahakan. memelihara atau mernasak barang atau menyuruh orang lain rnelakukan perbuatan itu; b. pengusaha yang dalam perusahaan alau pekerjaannya dalam daerah pabean dengan bebas memasukkan barang-barang dari Luar Negeri ke dalarn daerah pebean 3/4 Pasal I Ke-1 : Untuk dapat mencakup pengenaan pajak penjualan atas barang yang diirnpor dan luar Negeri, maka pengerlian "penyerahan barang" perlu diperluas. Dengan ditambahnya pasal 1 ayat (1) ke-3 Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dengan huruf e seperti yang dimaksudkan itu, maka "penyerahan barang" dalam arli kata Undang-undang Pajak Penjualan 1951 berturut-turut terbaca sebagai berikut: Yang dimaksud Undang-undang in, dengan penyerahan barang: a. penyerahan hak milik atas barang oleh karena sesuatu perjanjian, b. pemberian barang oleh karena sesuatu perjanjian beli-sewa: c. pemindahan hak rmlik atas barang oleh karena sesuatu tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah; d. penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, kecuali jika dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan PASAL DEMI PASAL sedangkan untuk barang-barang yang diperlukan baqi pembangunan pada umumnya dan pembangunan ekonom, khususnya, pada azasnya diperqunakan tanp yang rendah. Juga untuk pengenaan pajak penjualan atas barang-barang impor dilakukan pungutan satu kali, sehingga sama dengan pnnsip pungutan alas barang- barang produksi dalam Negeri. Dengan demikian proteksi pada sektor-sektor industn dalam Negen dapat dilaksanakan secara lebih effektif. UMUM Scbaqalmana dikctahui Undanq undanq Pajak Pcnjualan 1951 scjak bcberapa waktu yang lalu tidak lagi membebani pajak atas pemakaian barang yanq berasal dari luar Negeri. Keadaan ini menempatkan baranq- barang impor pada suatu kedudukan yang diuntungkan, brla dibandingkan dengan barang-barang produksi dalam Negeri yang memikul beban pajak penjualan. Jelaslah kiranya, bahwa keadaan seperti itu, di maria persarnqan yang tidak sehat berlangsung, di alarn ekonomi seperti yang kiru terdapat dl Negara kita sukar dapat dipertahankan, baik dilihat dari segi budgetair maupun dari segi proteksi. Agar dapat dicapa, suatu imbangan yang wajar antara pajak pemakaian atas barang produksi dalam Negeri dan barang tmpor serta sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 49 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 yang menghendaki agar penerimaan Negara ditingkatkan sesuai dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara, maka atas barang-barang yang dimasukkan dari luar Negeri ke dalam daerah pabean perlu dikenakan pajak penjualan. Unluk mengimbangi dan mengurangi akibal-akibat dari pengenaan pajak ini lerhadap pembentukan harga barang, maka dalam penentuan larip-taripnya diadakan selektivitas yang tajam antara: 1. golongan barang-barang yang essensiil; 2. golongan barang-barang yang semi essensiil: 3. golongan barang-barang yang biasa; 4. golongan barang-barang yang mewah; PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1968 TENT ANG PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951 4/4 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RFPUBLIK INnONFSIA NOMOR 7847 Cukup jelas. Pasalll Pasal I Ke 2 : Bertalian dengan penjelasan Pasal I ke-1 tersebut di atas, maka pengertian "pabrikan" yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) ke-1 Undang-undang Pajak Penjualan 1951 perlu disesuaikan pula dengan perluasan dimaksud. Berhubung dengan itu arti-kata pabnkan menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951 harus ditambah dengan : "pengusaha yang dalam perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean dengan bebas memasukkan barang-barang dari luar Negeri ke dalam daerah pabean." itu; e. pemasukan barang-barang dan luar Negen ke dalam daerah pabean. Fiksi untuk menyamakan pemasukan barang dengan penyerahan barang menurut arti-kata Undang-undang Pajak Penjualan 1951 tidak menyalahi sistimatik Undang-undang yang bersangkutan, yang dalam Pasal 1 ayat (1) ke-3 sejak semula mengikuti cara yang serupa. Konslruksi ladi yang menganggap "pemasukan barang" sama dengan "penyerahan barang" mengandung makna. bahwa unluk barang-barang yang diimpor saal penyerahannya dimajukan pada saat barang itu dimasukkan. Dengan dernikran pemasukan barang ini merupakan satu peristiwa yang ditunjuk oleh Undang-undang sebagai obyek pengenaan pajak. Pada saat pemasukan barnng iru menurut azas-azas pemungutan pajak penjualan mulai timbul hutang pajak sedangkan penglunasannya dilaksanakan nanti sesudah harga-jual diterima dan konsumen. Akan tetapi demi pengamanan penerimaan Negara. dengan tidak menyimpang dari azas tersebut di atas, ivlenteri Keuangan berdasarkan pasal 38 Undang-undang Pajak Penjualan 1951. berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang rnewajibkan penglunasan pada saat pemasukan barang.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)