Kembali ke pencarian
UUdicabutPeraturan BPK

UU 7 TAHUN 1969

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 7 TAHUN 1969
Tahun
1969
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
5 Juli 1969
Tgl pengundangan
5 Juli 1969
Mulai berlaku
5 Juli 1969
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1969, LL SETNEG : 2 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR7 TAHUN 1969 TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMEINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyatSementaraNo.XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXXIX/MPRS/ 1968 tertanggal 27 Maret 1968; b.bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2.KetetapanMajelisPemusyawaratanRakyatSementaraNo. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong: MEMUTUSKAN : Menetapkan:Undang-undang tentang Penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang. Pasal 1 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang tercantum dalam lampiran Undang-undang ini, ditetapkan menjadi Undang-undang. Pasal 2. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1969. TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG. A.UMUM : Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu produk-produk legislatif baik yang berbentuk Undang-undang maupun yang berbentuk PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ditinjau kembali. Peninjauan kembali produk-produk legislatif tersebut adalah untuk memenuhi tugas yang dibebankanolehKetetapanMajelisPermusyawaratanRakyatSementaraNo. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 kepada Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Dalam mengadakan peninjauan kembali itu, terdapat berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang tidak bertentangan dengan Undang- undang Dasar 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa terhadap Undang-undang yang bersangkutan dapat diadakan penyempurnaan kelak apabila dirasakan kebutuhannya. B.Pasal DEMI PASAL: Pasal 1, 2 dan 3. Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)