Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA NPOMOR 24 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANGPADJAKPEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang:a.bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang DaruratNomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang-undangPadjakPeredaran 1950 (Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951); b.bahwa peraturanjangtermaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat:Pasal 87, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG- UNDANGDARURATNOMOR18TAHUN1951UNTUK MEMBATASIMASABERLAKUNYAUNDANG-UNDANG PADJAKPEREDARAN 1950" (LEMBARAN NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal I. Peraturan-peraturanjangtermaktub dalam "Undang-undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang- undangPadjakPeredaran 1950" (Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undangjangberbunyi sebagai berikut: Undang-undangPadjakPeredaran 1950 seperti telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 38 tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 80 tahun 1950) diubah dan ditambah lagi sebagai berikut: I.Sesudah Pasal 1 ayat 1 ke-9 disisipkan: ke-10. peredaran. jumlah harga-jual dan penggantian,jangpadjaknya terhutang menurut undang-undang ini selama masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951; II.dalam Pasal 3 sesudah perkataan "dilakukan" disisipkan: "dalam masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951 "; III.dalam Pasal 5 ayat 1 perkataan-perkataan "tahun takwim" diganti dengan: "masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951, selama penglunasan harga atau penggantian itu telah terjadi dalam masa ini dan selanjutnya selama tribulan takwim"; IV.Pasal 6 dibaca sebagai berikut: (1)Padjakitu besarnya dua setengah per seratus dari peredaran ataupun peredaran setribulan. Padjak tidak terhutang jika peredaran ataupun peredaran setribulan berturut-turut tidak melebihidjumlah Rp. 7.500,-dan Rp. 2.500,- (2)djika... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (2)Djika perusahaan atau pekerjaan tidak dijalankan selama masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951 atau setribulan takwim penuh, makadjumlahjangdisebut dalam ayat pertama dikurangi dengan: ke-1.sekian persembilannya, sebanyak bulan penuhjangkurang dari masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951; ke-2.sekian pertiganya, sebanyak bulan penuhjangkurang dari tribulan takwim; V.dalam Pasal 10 perkataan-perkataan "setahun takwim" diganti dengan "masajangtersebut dalam pasal 5 ayat 1 ataupun setribulan takwim": VI.dalam Pasal-pasal 13 dan 47 ayat 2 ke-1 perkataan-perkataan "tahun takwim" diganti dengan "masajangtersebut dalam Pasal 5 ayat 1 ataupun setribulan takwim"; VII.dalam Pasal 21 ayat 1 antara perkataan-perkataan. "barang-siapa" dan "memasukkan" disisipkan. "dalam masa mulai 1 Januari 1951, sampai dengan 30 September 1951 "; VIII.dalam Pasal 24 perkataan-perkataan "peredaran setahun" diganti dengan perkataan "peredaran"; IX.Pasal 33 diubah sebagai berikut: a.dalam ayat 2 perkataan "tahun takwim" diganti dengan "masa jangtersebut dalam Pasal 5 ayat 1 "; b.dalam ayat 3 "31 Juli dari tahun takwim untuk manapadjak ditetapkan" diganti dengan "31 Agustus1951" serta "lima" diganti dengan "tiga"; c.dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- c.dalam ayat 5: ke-1perkataan-perkataan "peredaran setahun"jangdimuat dua kali, diganti,jangpertama dengan perkataan "peredaran" dan jangkedua dengan perkataan-perkataan. "peredaran setahun ataupun peredaran"; ke-2.bagian kalimat. "kurang dari pada tiga perempatnya" diganti dengan "berjumlah tiga perempat atau kurang"; X.Pasal 62 diubah dan ditambah sebagai berikut: a.sesudah ayat 1disisipkan: (1a)Penyerahan barang-barang dan jasajangdilakukan, setelah Undang-undang ini berlaku tetapi sebelum tanggal 1 Oktober 1951, dikenakanpadjak, juga jikapadjakterhutang sebelum 1 Januari 1951 ataupun sesudah 30 September 1951 berdasarkanjangditentukan dalam Pasal 5 ayat 1; b.ayat 3 dibaca sebagai berikut: Barangsiapajangmenerima penyerahan barang-barang atau untuk siapa telah dilakukan jasa sesudah 30 September 1951 karena suatu perjanjianjangdiadakan sebelum 1 Oktober 1951, berhak meminta kembalipadjakjangtermasuk dalam harga-jual ataupun penggantian dalam hal penyerahan atau jasajang dilakukan, dari pengusahajangtelah menyerahkan barang-barang ataujangtelah melakukan jasa. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 74 TAHUN 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- MEMORI PENJELASAN RANCANGANUNDANG-UNDANG MENGENAI PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANGPADJAKPEREDARAN 1950" (LEMBARAN NEGARA NO. 93 TAHUN 1951), SEBAGAI UNDANG- UNDANG MEMORI PENJELASAN. BAGIAN UMUM. Undang-undangpadjakperedaran 1950 berdasarkan sistim pemungutan berkali atas penyerahan barang-barang dan pengenaanpadjakatas jasajangdilakukan. Terhadap sistim ini, dalam mana tiap penyerahan barang-barang dalam perjalanannya dari pengusaha pabrik kekonsumen dikenakanpadjak, terdapat beberapa keberatanjang terpenting diantaranya dapat dinyatakan sebagai berikut : a.kesulitan administrasijangbergandengan dengan memasukkan jumlah wajibpadjak jangsangat besar dalam pemungutan. Jumlah inilah merupakan sekian kali jumlah pada pemungutan satu kali, dalam hal mana hasil terakhir hanya dikenakan satu kali; b.terganggunya perhubungan persaingan. Oleh karena setiap mata rantai dikenakan padjak, maka timbullah dorongan untuk mengurangi mata rantai lajur perusahaan itu. Hal ini akan mengakibatkan dikeluarkan sebagian dari perdagangan perantaraan,jang lebih-lebih merupakan keberatan, berhubung justru pada saat ini syarat-syarat untuk mendirikan golongan pertengahan Indonesia harus mendapat sokongan: c.kemungkinan menaikkan harga dengan tidak beralasan. Suatu pengendalian harga jangdiawasi dengan baik di negeri ini dalam keadaan sekarang tidak dapat dijalankan. Hal ini memungkinkan para pengusahajangdapat menaikan harga-harga dengan padjakperedaranjangterhutang untuk memperkuda kenaikan hargajangdiizinkan ini dan untuk mencoba mendapatkan satu kenaikan lebih besar dalam tingkatan harga daripada perlu jika diperhitungkan semuapadjakperedaranjangterhutang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Bahwa, walaupun dengan adanya keberatan-keberatan ini justru Undang-undang padjakperalihan 1950 mempunyai sistem pemungutan berkali dapat diterangkan sebagai demikian, bahwa keberatan-keberatan tehnisjangmenjadi sifat pemungutan satu kali dulu dianggap lebih sukar untuk dijalankan daripada keberatan-keberatanjangterdapat pada pemungutan berkali. Pengalamanjangsementara itu didapat, menyebabkan ditinjau kembali baik-buruk jangmenjadi sifat dari masing-masing sistem pemungutan itu. Pada satu fihak ternyata, bahwa sifat-sifatjangsederhana sekali,jangmenjadi sifat dari pemungutan berkali tidak lagi dengan seluruhnya tercipta dalam Undang-undang sekarang ini. Jangdimaksud di sini terutama beberapa pembebasan-pembebasanjangdiberi dengan Undang-undang Darurat 1950 nomor 38. Pembebasan-pembebasan inilah mengharuskan baik pengusaha maupun jawatanpadjakuntuk merinci jumlah peredaran dalam bagian jangdikenakan danjangtidak dikenakanpadjak. Pengawasan atas perincian ini memberatkan sekali, dan dengan ini maka salah satu antara alasan-alasanjangterpentingjangdulu dapat diajukan sebagai menguntungkan pemungutan berkali telah hapus. Pada lain fihak ialah keberatan-keberatanjangmuncul terhadap Undang-undang sekarang danjangsebagian tersebar hanya dapat diterangkan secara psychologis ternyata demikian pentingnya, sehingga dipandang tidak baik melanjutkan pemungutanpadjak peredaran menurut sistemjangsekarang berlaku terutama baik tingginya tarip pemungutan maupun kenaikan hargajangtidak beralasan telah mengakibatkan kenaikan tingkatanharga,jangdipandang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Maka Undang-undang Darurat itu menghendaki hapusnya pemungutanpadjak peredaran menurut sistemjangberlaku sekarang mulai 1 Oktober 1951. Jangpenting bagi putusan untuk menetapkan saat ini ialahmelulu alasan-alasan tehnispadjak. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Menurut Undang-undang sekaranglah sebagian besar dari para pengusaha diharuskan melunaskanpadjaknya tiap tribulan. Berhubung dengan ini semata-mata 30 Juni dan 30 September 1951 dianggap sebagai saatjangsetepat-tepatnya untuk mengakhiri pemungutanpadjakini. Berhubung dengan maksud Pemerintah untuk menganjurkan diadakan satupadjak penjualan sebagai penggantipadjakperedaran dan dipandang perlu untuk mengadakannya pada saatjangsama dengan penghapusan Undang-undangjangsekarang berlaku, maka harus dipilih tanggal 30 September 1951, oleh karena ternyata secara tehnis tidak mungkin untuk mengadakanpadjakpenjualan pada 1 Juli 1951. BAGIAN KHUSUS. Pasal I. Ad I.Oleh karena sekarang menyerahkan barang-barang dan melakukan jasa hanya dikenakanpadjakselama dilakukan dalam masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951, maka perlu dimuat dalam uraian jumlah harga jual dan penggantian jangpadjaknya terhutang menurut Undang-undang ini,janguntuk singkatnya diberi nama "peredaran". Ad II.Dengan tambahan ini dicapai, bahwa hanya menyerahkan barang-barang dan melakukan jasa dikenakanpadjakselama hal ini dilakukan dalam masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951. Ad III.Pembatasan masa berlakunya Undang-undang ini meminta, supaya masajang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam manapadjakterhutang, disesuaikan dengan itu. Ad IV.Perubahan-perubahanjangdiadakan dalam pasal ini pada satu fihak mengenai penyesuaianjangperlu berhubung dengan pembatasan masa berlakunya Undang- undang sekarang ini dan pada lain fihak suatu pembetulan sebagian dari redaksi seperti berbunyi sebelum pasal ini diubah dengan Undang-undang Darurat 1950 nomor 38, oleh karena redaksijangsemula berlainan denganjangdiubah memuat juga PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- peraturan untuk hal-hal dalam mana satu perusahaan atau pekerjaan tidak dilakukan selama setribulan takwim penuh. Ad V.Berdasarkan pembatasan masa berlakunya Undang-undang inipadjakharus ditetapkan untukpadjakjangtelah terhutang di dalam masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951 dan sejumlah pembayaran-pembayaranjangdilakukan untuk penyerahan barang-barang atau jasajangdilakukan sebelum 1 Oktober 1951 untuk tribulan takwim, dalam mana pembayaran-pembayaran ini telah dilakukan. Ad VI.Penetapanpadjakharus dijalankan selekas mungkin sesudah 30 September 1951 dan selama mengenai pembayaran-pembayaranjangtelah dilakukan selekas mungkin setelah berakhirnya triwulan takwim dalam mana pembayaran-pembayaran ini telah terjadi. Ad VII.Dengan tambahan ini dicapai bahwapadjakmasuk hanya terhutang selama pemasukan barang-barang terjadi dalam masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951. Ad VIII.Oleh karena masa berlakunya Undang-undang telah dibatasi maka harus diadakan pengenaan ketetapanpadjakselama masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951 sebagai ganti ketetapan-ketetapan tahunan. Ad IX.Dalam Pasal 33 diadakan beberapa perubahan-perubahan, semua berhubung dengan masa berlakunya Undang-undangjangdibatasi sekarang. a.selama ketetapan-ketetapanpadjaksementara berdasarkan perkiraan peredaran setahun maka dengan mempergunakan ayat lima dari Pasal 33jangharus diubah pula untuk itu hendaknya harus diberikan penundaanpembayaran dari sebagian ketetapanpadjakjangdapat dianggap mengenai masa 1 Oktober 1951 sampai dengan 31 Desember 1951. Pada ketetapan-ketetapanpadjaksementarajangmasih harus dikenakan dapat diperhatikan masa berlakunya Undang-undangjangdibatasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- ini. Dalam keadaan ini maka sepatutnyalah waktu pembayaran diatur demikian rupa, sehingga ketetapan-ketetapanpadjaksementara akan lunas pada akhir masa dalam manapadjakdipungut. b.ayat pasal inijangbermaksud mencegah supaya jangan sampai jumlah besar dari padjakharus dilunaskan dalam waktu terlalu singkat, adalah terlalu lunak sebagai suatupadjaksepertipadjakperedaran, dimana pembayarannya dapat dianggap sebagai penyetoran uang dari jumlah-jumlahjangtelah dipungut untuk Negara. Berhubung dengan itu jumlah angsuran diturunkan dari lima menjadi tiga. c.ketetapan-ketetapanpadjaksementara sebagian besar berdasarkan perkiraan peredaran setahun. Dasar inisekarang tidak betul lagi. Redaksijangdiubah memungkinkanuntukmemberipenundaanpembayaranbilamanadapat ditunjukkan bahwa dasar ketetapanpadjakmungkin akan menjadi tiga perempat atau kurang dari ketetapanpadjaksementara. Hampir selalu demikian halnya selama ketetapan-ketetapanpadjaksementara berdasarkan perkiraan peredaraan setahun. Ad X.Dalam Pasal 62 diadakan dua perubahan: a.Ayat pasaljangdisisipkan menghendaki dengan tidak ragu-ragu bahwapadjak terhutang mengenai pembayaran mukajangdilakukan sebelum berlakunya Undang-undang ini dan pembayaran-pembayaranjangdilakukan setelah 30 September 1951 selama pembayaran-pembayaran muka ataupun pembayaran sesudahnya ini mengenai penyerahan barang-barang atau jasajangdilakukan selama masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951. Peristiwa- peristiwajangmenyebabkan diadakan pengenaanpadjakialah penyerahan barang- barang dan jasajangdilakukan. Selama peristiwa-peristiwa ini terjadi dalam masa 1 Januari 1951 sampai 30 September 1951 maka selalu akan terdapatpadjakjang terhutang, juga bilamana pembayaran-pembayaran diadakan untuk itu. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- b.Arti ayat ketiga telah lenyap oleh karena Undang-undang sekarang bukannya berlaku dalam tahun 1950 tetapi baru berlaku mulai 1 Januari 1951. Ayatjang sekarang menggantikannya membuka kemungkinan untuk meminta kembali padjaknyajangberhubungan dengan penyerahan barang-barang dan jasajang dilakukan setelah 30 September 1951 dengan kuasa suatu perjanjianjangdiadakan sebelum 1 Oktober 1951, selama masih diperhitungkanpadjakperedaran dalam harga jualjangditetapkan dalam perjanjian itu dalam hal penyerahan barang- barang ataupun melakukan jasa tersebut. Padjakini akan tidak terhutang oleh pengusaha karena pembatasan masa berlakunya Undang-undang ini, sehingga adalah suatu syarat keadilan bahwapadjakjangtelah diperhitungkan dengan tidak semestinya dalam harga jual atau penggantian, diberikan kembali oleh pengusaha kepada penerima barang atau kepada orang, untuk siapa dilakukan jasa. Pasal II Tidak perlu penjelasan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953NOMOR 479