Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1953 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1953 TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUN DINAS 1952 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 2 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang DaruratNomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952" (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1952); b.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu; Mengingat:Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan: DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG- UNDANG DARURATNOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUN DINAS 1952" (LEMBARAN NEGARA NOMOR 2TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal 1... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952 (Lembaran Negara Nomor2 tahun 1952) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal (1)Menyimpang dari apa yang ditetapkan pada Pasal 11 ordonansi pajak perseroan 1925 (Staatsblad 1925 Nomor 319) maka ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal diantara 30 Juni 1951 dan 1 Juli 1952 dihitung sebagai berikut: Untuk bagian keuntungan yangPersenan pengenaan dikenakan pajak, yang letaknya(heffingspercentage) dibawahRp.500.000,- 40 mulai dengan" 500.000,-sampai dibawah Rp. 1.000.000,-421/2 mulai dengan" 1.000.000,-sampai dibawah " 1.500.000,-45 mulai dengan" 1.500.000,-sampai dibawah " 2.000.000,-471/2 mulai dengan" 2.000.000,-sampai dibawah " 2.500.000,- 50 mulai dengan" 2.500.000,-ke atas521/2 (2)Untuk menyelenggarakan ayat 1 pasal ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan ke bawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,- Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 14 Pebruari 1953 Presiden Republik Indonesia SOEKARNO.. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO Diundangkan, pada tanggal 21 Pebruari 1953. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 1953NOMOR20 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1953, TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUN DINAS 1952 (LEMBARAN-NEGARA NR 2 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 184 tahun 1952. Termasuk Lembaran-Negara Nr 20 tahun 1953. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 630