Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 23 TAHUN 1952

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 4 Tahun 1950) tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 23 TAHUN 1952
Tahun
1952
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
30 Desember 1952
Tgl pengundangan
8 Januari 1953
Mulai berlaku
8 Januari 1953
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.1952/NO.88, TLN NO.628, LL SETNEG : 2 HLM.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA NOMOR23 TAHUN TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NR 4 TAHUN 1950) TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang:a.bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah menetapkan Undang-undang daruratNr 3 tahun 1950 tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 4); b.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan/atau tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat:pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan:UNDANG-UNDANG UNTUK MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 (UNDANG-UNDANG DARURATNr 3 tahun 1950, LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NR 4) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan termaktub dalam Undang-undang Darurat Nr 3 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 4) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan- perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. Dipungut tambahan pokok pajak seratus persen (100%) dari ketetapan pajak kekayaan buat tahun 1950. Pasal 2. Dipungut tambahan pokok Pajak tiga ratus persen (300%) dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal di antara 30 Juni 1949 dan 1 Juli 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agarsupaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 8 Januari 1953. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 23 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NR 4 TAHUN 1950) TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 SEBAGAI UNDANG-UNDANG Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 1 tahun 1950. Termasuk-Lembaran-Negara Nr 88 tahun 1952. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO LN 1952/88; TLN NO. 628

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)