Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 9 TAHUN 1952

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1952 tentang Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 9 TAHUN 1952
Tahun
1952
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
2 Agustus 1952
Tgl pengundangan
12 Agustus 1952
Mulai berlaku
12 Agustus 1952
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.1952/NO.53, TLN NO.267, LL SETNEG : 1 HLM.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR9 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 Presiden Republik Indonesia, Menimbang:bahwa perlu untuk mengadakan suatu perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 tentang menggunakan bahasa pengantar dalam pembukuan penghutang-pajak; Mengingat:pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan:UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1952. Pasal I. Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir menurut Staatsblad 1949 No. 174, diubah lagi seperti berikut : pasal 13 ayat 3 harus dibaca; Pembukuan itu harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim dipakai (angka-angka Arab). Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, MOHAMMAD HATTA. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- PENJELASAN UNDANG UNDANG NO 9 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 PENJELASAN Administrasi pajak hanyalah dapat mengecap keuntungan penuh dalam mengurus penetapan pajak dari suatu pembukuan, bilamana ini diadakan dalam suatu bahasa dan dengan mempergunakan huruf-huruf dan angka-angka yang dipahami sungguh oleh pegawai-pegawai yang dibebani dengan mengurus penetapan pajak. Maka berhubung dengan inilah dimuat peraturan bahwa pembukuan harus diadakan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- CATATAN RALAT Dalam Lembaran-Negara Nr 53 tahun 1952, mengenai Undang-undang Nr 9 tahun 1952, diatas Pasal I tercetak "tahun 1952", yang seharusnya dibaca "tahun 1925". Sekretaris Kementerian Kehakiman, Mr. ABIMANJOE. LN 1952/53; TLN NO. 267

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)