Kembali ke pencarian
UUdicabutPeraturan BPK

UU 20 TAHUN 1948

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 20 TAHUN 1948
Tahun
1948
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
12 Juni 1948
Tgl pengundangan
12 Juni 1948
Tempat
Jakarta

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1948 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DAN TAMBAHAN DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1947 DARI HAL PAJAK PEMBANGUNAN I. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I perlu diubah berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang timbul di dalam menjalankan peraturan tersebut dan ditambah dengan pasal-pasal yang mengenai penagihannya dengan paksa; Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; MEMUTUSKAN : Menetapkan peraturan sebagai berikut : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PAJAK PEMBANGUNAN I. Pasal 1. Undang-undang tentang Pajak Pembangunan (Undang-undang No. 14 tahun 1947) diubah dan ditambah sebagai berikut : I. Pasal 2 dibaca sebagai berikut : "Dari semua pembayaran di rumah-rumah makan dan rumahrumah penginapan dipungut pajak yang dinamai "Pajak Pembangunan I". II. Pasal 7 ditambah dengan beberapa ayat yang berbunyi sebagai berikut : (2) Dalam hal yang mempunyai perusahaan dimaksud dalam ayat 1 menambah jumlah pembayaran dengan sepuluh persen, maka orang yang melakukan pembayaran wajib membayar jumlah dengan tambahannya. (3) Dalam hal orang yang harus membayar jumlah dimaksud dalam ayat 2 tidak memenuhi kewajibannya maka yang mempunyai perusahaan sampai jumlah pajaknya mendapat hak utama atas barang-barang yang bergerak kepunyaan orang itu, yang sama dengan yang diberikan kepada Kas Negeri dalam Peraturan-peraturan tentang penagihan pajak-pajak tidak terdaftar. III. Diantara pasal 9 dan 10 ditambahkan pasal 9a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 9a. Penuntutan oleh Kepala Kantor Penetapan Pajak guna menagih pajak, biaya penagihan dan denda yang dikenakan menurut Undang-undang ini, dan permintaan kembalinya apa yang telah dibayar oleh yang berkepentingan diadakan dan dikerjakan menurut cara sebagai ditetapkan dalam Undang-undang Peraturan Bea Meterai 1921. IV. Pasal 10 ditambah dengan ayat ke-2 yang berbunyi sebagai berikut : (2) Tuntutan pengembalian kelebihan pembayaran uang pajak, denda, biaya penagihan dan ongkos penuntutan, habis waktunya sesudah tiga tahun, dihitung dari hari PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - timbulnya hak untuk meminta kembali. Pasal 2. Undang-undang ini berlaku mulai pada tanggal berlakunya Undang-undang Pajak Pembangunan I. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Juni 1948. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA. Menteri Keuangan, A.A. MARAMIS. Diumumkan pada tanggal 12 Juni 1948. Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)