Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 17 TAHUN 1948

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1948 tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 17 TAHUN 1948
Tahun
1948
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
31 Mei 1948
Tgl pengundangan
31 Mei 1948
Tempat
Jakarta

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1948 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 (STBL. 1932). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa waktu sekarang terdapat banyak wajib pajak yang tidak memasukkan pemberitahuan atau keterangan sebagaimana termaksud dalam Undangundang Pajak Pendapatan 1932; bahwa perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara; bahwa akan mencegah perbuatan-perbuatan yang demikian dipandang perlu aturan denda dan hukuman termaksud dalam Undang-undang yang berkenaan ditambah; bahwa ketetapan denda dan hukuman yang telah ada, bagitu pula sa'at permulaan lampaunya waktu untuk menetapkan pajak, tuntutan perlu dirobah; Mengingat : pasal 20 ayat 1 dan pasal 23, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; MEMUTUSKAN: Menetapkan peraturan sebagai berikut : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932. Pasal 1. Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 diubah sebagai tertulis dibawah ini : I. a. Dalam pasal 50 ayat 5 perkataan "tien" dan "vijf en twintig" diganti berturut-turut dengan "honderd" dan "tweehonderd". b. Sesudah ayat 5 diadakan ayat 6 yang bunyinya sebagai tersebut dibawah ini : (6). Jika kewajiban tersebut dalam ayat 2 huruf a dari pasal 38 tidak dipenuhi, maka pajak, jika tidak didasarkan atas pendapatan yang dikenakan pajak sebesar kurang dari R. 1.200,-, ditambah dengan dua ratus persen. II. Dalam pasal 59 ayat 1 "drie" diganti dengan "vijf". III. Dalam pasal 87 ayat 1 perkataan-perkataan "zes maanden" diganti dengan "een jaar". IV. Sesudah pasal 87 diadakan pasal 87a yang bunyinya sebagai tersebut dibawah ini : Pasal 87a Barang siapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam ayat 2 huruf a dari pasal 38, jika perbuatan ini menimbulkan kerugian kepada Negara, dihukum dengan hukuman penjara sebanyak-banyaknya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya R. 5.000,- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku 30 hari sesudah diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Mei 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan, A.A. MARAMIS. Diumumkan pada tanggal 31 Mei 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - PENJELASAN. Dalam keadaan pada dewasa ini terhadap banyak wajib pajak yang dikenakan pajak pendapatan lebih rendah dari pada semestinya atau sama sekali tidak dikenakannya meskipun seharusnya mesti kena. Banyak orang yang dengan berbagai jalan mempergunakan keadaan sebagai sekarang ini untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya dan disampingnya itu untuk menghindarkan diri dari kewajiban akan membayar pajak sebagaimana mestinya, dengan menempuh kemungkinan (risico) akan bisa mendapat tambahan pajak, denda atau hukuman sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang yang bersangkutan, yang oleh mereka dipandangnya ringan ditempatnya. Pada umumnya hanya wajib pajak yang jujurlah (bonafide) yang dikenakan pajak pendapatan menurut keadaan sebenarnya, dan dengan demikian tidak mengurangkan kewajibannya terhadap keuangan Negara. Sudah barang tentu bahwa perbuatan-perbuatan tidak jujur demikian itu tidak sedikit merugikan keuangan Negara. Menghindarkan diri dari kewajiban akan membayar pajak semestinya, dapat dipandang sebagai menggelapkan uang Negara. Oleh karena itu untuknya harus diadakan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Dengan kurangnya tenaga-tenaga dan alat-alat pemeriksaan pada dewasa ini, perbuatan-perbuatan yang demikian itu oleh wajib pajak-wajib-pajak yang tidak jujur dapat dilakukan diantara lain-lain dengan jalan : a. tidak memenuhi kewajiban termaktub dalam pasal 38 ayat 2 huruf a Undang-undang pajak pendapatan 1932 ialah bahwa hal tidak diberikan surat pemberitahuan, wajib pajak yang berdiam di Indonesia dan yang pendapatannya kotor lebih dari R. 1.200,-atau pendapatan bersih R. 900,- atau lebih, diwajibkan juga memasukkan pemberitahuan (menurut pasal 40 ayat 2) dalam waktu 3 bulan sesudah permulaan tahun pajak jika mengenai wajib pajak lama, dan dalam 1 bulan sesudah permulaan wajib pajak atau dalam 3 bulan tersebut diatas terhadap wajib pajak baharu. b. tidak memasukkan pemberitahuan, walaupun surat pemberitahuan sudah diberikan kepadanya, tidak memberikan keterangan-keterangan, atau tidak suka memperlihatkan buku-buku atau surat-surat lain yang diperlukan oleh pejabatan untuk dapat menetapkan pajak semestinya dlsb. (pasal 50 ayat 1). c. tidak memberitahukan sebagian dari pendapatannya atau memberitahukan pendapatan lebih rendah daripada sebenarnya (pasal 59). Untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan Negara itu, dimana belum ada perlu diadakan aturan-aturan tentang denda dan hukuman bagi mereka yang melalaikan kewajibannya terhadap pajak, dan dimana telah ada, aturan-aturan itu perlu dipertajam dan disesuaikan dengan keadaan dewasa ini. ANGKA I. Tambahan pajak sebesar 10%nya bagi meraka yang tidak memberikan keterangan yang diperlukan oleh pejabatan dalam waktu yang telah ditentukan, dan sebesar 25%nya bagi wajib pajak-wajib pajak yang tidak memasukkan pemberitahuan yang suratnya (blanconya) telah diberikan kepadanya dan bagi mereka yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban untuk memperlihatkan buku-buku atau surat-surat lain yang bersangkutan dan kewajiban lain-lain sebagai termaksud dalam pasal 50 ayat 1 huruf b, dipandang dalam keadaan masa ini terlalu rendah, dan tidak memberikan dorongan akan memenuhi kewajiban-kewajiban. Oleh karena itu besarnya tambahan-tambahan dinaikkan menjadi berturut-turut seratus dan dua ratus persen. Jumlah-jumlah ini dipandang cukup untuk memberikan dorongan yang diharapkan. Bagi mereka yang melalaikan kewajiban memasukkan pemberitahuan, walaupun kepadanya tidak diberikan surat-pemberitahuan, sebaliknya diadakan ancaman baik "admi- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - nistratief" maupun "strafrechtelijk". "Administratief" diadakan tambahan pajak sebesar tambahan-tambahan tersebut diangka I diatas ini, dengan mengingat perbandingan beratnya kesalahan-kesalahan itu. Untuk menghindarkan beban bagi mereka yang pendapatannya tidak besar, maka perlu diadakan pembatasan dalam hal pajak dikenakan tambahan, ialah pendapatan yang dikenakan pajak (belastbaar inkomen) sebesar R. 1.200,-. "Strafrechtelijke sanctie" diterangkan diangka IV dibawah. ANGKA II. Oleh karena pada masa ini tidak begitu mudah sebagai dalam keadaan biasa akan mendapat keteranganketerangan tentang pendapat-pendapat yang oleh yang berkepentingan tidak diberitahukan, maka sebaiknya saat tahun jangan diletakkan pada permulaan tahun pajak yang bersangkutan agar siapa kesalahan juga dapat dituntut jika baharu dapat diketahukan sesudah waktu tersebut diatas. Sesuai dengan penetapan waktu lampaunya bea meterai (pasal 121 Undang-undang Bea Meterai 1921); mala permulaan waktu termaksud diatas ditetapkan pada saat terdapat keterangan-keterangan tersebut. ANGKA III. Hukuman penjara lamanya 6 bulan terhadap permulaan pemberitahuan dipandang rendah sekali, mengingat bahwa perbuatan itu merupakan kesalahan besar. Untuk menjaga jangan sampai wajib pajak mudah melakukan perbuatan yang demikian, maka sebaiknya hukuman tersebut dinaikkan. Hukuman satu tahun dipandang masih rendah akan tetapi hendaknya sudah cukup mencegah perbuatan yang merugikan keuangan Negara. ANGKA IV. Sebagaimana telah diterangkan diatas, perlu juga diadakan "strafrechtelijke sanctie" bagi mereka yang melalaikan kewajiban akan memasukkan pemberitahuan, walaupun kepadanya tidak diberikan surat pemberitahuan. Hukuman penjara sebanyak-banyaknya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya R. 5.000,- untuk yang melalaikan kewajiban itu dipandang cukup.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)