Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 2 TAHUN 1946

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1946 tentang Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 2 TAHUN 1946
Tahun
1946
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
16 Maret 1946
Tgl pengundangan
16 Maret 1946
Tempat
Jakarta

Teks Lengkap

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1946 TENTANG HAL PERATURAN TENTANG BATAS WAKTU PAJAK KOHIR DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI (STBLD. 1882 NO. 10) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak yang tercatat dalam kohir, tercantum dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang menurut Undang-undang No. 1 tanggal 7 bulan 3 tahun 2602 (Sumera), Maklumat Kementerian Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober No. 2 masih berlaku; Menimbang : bahwa keadaan luar biasa buat sementara memerlukan adanya peraturan baru tentang batas-waktunya piutang pajak; Mengingat : pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan Undang-undang sebagai berikut : Pasal 1. Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak dimaksudkan dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang bersangkutan, tidak berlaku lagi sampai pada waktunya yang kemudian akan ditentukan. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 Maart 1946. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEKARNO. Menteri Keuangan SOERACHMAN Diumumkan pada tanggal 16 Maret 1946 Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)