Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 68 TAHUN 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 68 TAHUN 2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
16 November 2009
Tgl pengundangan
16 November 2009
Mulai berlaku
16 November 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2009 No. 169, TLN No. 5082, LL SETNEG : 8 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR68TAHUN2009 TENTANG TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DANJAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa dengan dilakukan perubahan terhadap Undang- Undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarifPajak PenghasilanPasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, danjaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, danJaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus; Mengingat:1.Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945; 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atasUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN:... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHTENTANGTARIFPAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DANJAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1.Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor7Tahun1983tentangPajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2.Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3.Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uangpesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, danjaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. 4.Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai,dengan nama dan dalam bentuk apapun,sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungankerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uangpenggantian hak. 5.Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkankepada orang pribadi peserta dana pensiunsecara sekaligussesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiunolehDana Pensiun Pemberi KerjaatauDana Pensiun Lembaga Keuanganyang pendiriannya telahdisahkan oleh Menteri Keuangan. 6. Tunjangan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 6.Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggaratunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun. 7.Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaanlain yang ditentukan. 8.Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkanUang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. 9.Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja,Dana Pensiun Pemberi Kerja,atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja,dan badan lain yang membayar UangPesangon, Uang ManfaatPensiun,Tunjangan Hari Tua, danJaminan Hari Tua. Pasal 2 (1)Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligusdikenai pemotonganPajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. (2)Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,atauJaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1)dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagianatau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Pasal 3... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 3 (1)Pembayaran Uang Pesangon kepadaPegawaidapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepadaPengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. (2)DalamhalpemberikerjamengalihkanUang Pesangon secara sekaligus kepadaPengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja,Pegawaidianggap telah menerima hak atasUang Pesangon. (3)Dalam hal pemberikerja mengalihkanUang Pesangon secara bertahap atau berkala kepadaPengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja,Pegawaidianggap belum menerima hak atasUang Pesangon. (4)Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiunkepada perusahaan asuransi jiwadengan caraDana Pensiun membeli anuitas seumur hidup,Pegawaisebagai peserta dianggap telah menerimahak atasUangManfaat Pensiun yangdibayarkan secara sekaligus. Pasal 4 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut: a.sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b.sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c.sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); d.sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 5 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 5 Tarif PajakPenghasilanPasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua,atauJaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut: a.sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b.sebesar5% (lima persen) atas penghasilan brutodi atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal6 (1)Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepadaPegawaipada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. (2)Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. (3)Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal7 (1)PemotongPajakwajibmenghitung,memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,atau Jaminan Hari Tua. (2) Pemotong... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (2)Pemotong Pajak wajib memberikanbuktipemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepadaPegawaiyang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua. (3)Kewajibanmenghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan terhadapPegawai yang dikenaitarifPajak Penghasilan Pasal 21sebesar 0% (nol persen). Pasal8 (1)Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepadaPengelola Dana Pesangon Tenaga Kerjadengan pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat pengalihanUang Pesangon. (2)Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepadaPengelola Dana Pesangon Tenaga Kerjadengan pembayaran secarabertahapatauberkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pengalihan Uang Pesangon tersebut. (3)Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerjapada saat pembayaran Uang Pesangon kepadaPegawai. Pasal9 Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pemotongan Pajak PenghasilanPasal 21 dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuanganpada saat pembelian anuitas seumur hidup. Pasal 10 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Pasal 10 Ketentuanlebih lanjutmengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21atas penghasilan berupaUang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua,danJaminan Hari Tuayang dibayarkan sekaligusdiatur dengan PeraturanMenteri Keuangan. Pasal 11 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atasuang pesangon, uang tebusan pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tuayangdiperolehPegawai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini danpembayarannyadilakukan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua. Pasal 12 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4067),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal13 PeraturanPemerintahinimulaiberlakupadatanggal diundangkan. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal16 November 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal16 November 2009 MENTERI HUKUMDAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2009NOMOR169 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68TAHUN2009 TENTANG TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN,TUNJANGAN HARI TUA,DANJAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS I.UMUM Dengan diundangkannyaUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehinggaperlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, danJaminan Hari Tuayang sebelumnya diatur dengan Peraturan PemerintahNomor 149Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupaUang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua,atau Jaminan Hari Tua. Berdasarkan ketentuanPasal 21 ayat (5)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,tarif pemotonganatas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,denganPeraturan Pemerintahdapat ditetapkan lain yang berbedadengantarifpajaksebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1)huruf aUndang-Undang Pajak Penghasilan. Materi pokok yang diatur dalamPeraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final, penetapan besaran tarif pajak, dan pemotongan terhadap penghasilan berupaUang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, danJaminan Hari Tua. Penghasilan berupaUang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, danJaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus pada umumnya jumlahnya relatif besar dibandingkan penghasilan rutin yang diterima sebelumnya. Dengan penerapan tarif progresif yang lebih rendah dariketentuan umumtarif Pajak Penghasilan makamanfaat yang diperoleh menjadi lebih besar dan memberikan keringanan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum. II. PASAL ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Karena alasan keuangan, pembayaran Uang Pesangon,Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang seharusnya dibayarkan sekaligus, dilakukan dalam beberapa kali pembayaran. Pembayaran dalam beberapa kali pembayaran sepanjang dilakukan dalam waktu2 (dua) tahun kalender dianggap sebagai pembayaran secara sekaligus, dan dihitung sebagai satu kesatuan untuk pengenaan pajaknya. Pasal3 Ayat (1) Pada dasarnya kewajiban pembayaranUang Pesangondilakukan oleh pemberi kerja kepada pegawainya pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun ada kalanya, kewajiban pembayaranUang Pesangontersebut dialihkan kepada Pengelola DanaPesangonTenagaKerjamelalui pengalihan dana pesangon secara sekaligus atau secara bertahapatauberkala. Ayat (2) Apabila pemberi kerja mengalihkanUang Pesangon secara sekaligus kepadaPengelolaDana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atasUangPesangon, sehinggapemberikerjasudahmempunyaikewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada saatpengalihan tersebut. Ayat (3) Dalam hal pemberi kerja mengalihkanUang Pesangonsecara bertahap atau berkala kepadaPengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, makaPegawai dianggap belum menerima hak atasUang Pesangon, sehingga pemberi kerja tidak mempunyaikewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 pada saat pengalihan tersebut. Ayat (4) ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 4 Dengan memperhatikanbahwabesarnyaUang Pesangondikaitkan dengan masa kerja dan besarnya upah atau penghasilan yang diterima setiap bulan,maka tarif Pajak PenghasilanPasal 21yang dikenaibersifat progresif.Namun untuk memberikan keadilan, kemudahan,dan kepastian hukum bagiPegawaiyang menerimanya, lapisan tarifprogresif yang diberlakukan berbeda dengan lapisan tarifyang ditentukan dalam Pasal 17ayat (1) huruf aUndang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh perhitunganPajak PenghasilanPasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa Uang Pesangon dengan jumlah Rp175.000.000,00. Penghasilan brutoRp175.000.000,00 Pajak PenghasilanPasal 21 terutang : 0% x Rp50.000.000,00=Rp0,00 5% x Rp50.000.000,00=Rp2.500.000,00 15% x Rp75.000.000,00=Rp11.250.000,00(+) Rp13.750.000,00 Dalam hal pembayaranUang Pesangondalam contoh tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kalipembayaran, misalnya: a.Bulan Desember 2009Rp 50.000.000,00 b.Bulan April 2010Rp125.000.000,00(+) JumlahRp175.000.000,00 Perhitungan pemotonganPajak PenghasilanPasal 21 didasarkan pada jumlahpembayaransebagaisatukesatuan,yaitusebesar Rp175.000.000,00 PajakPenghasilanPasal 21 yang harus dipotong: Bulan Desember 2009: Jumlah penghasilan brutoRp50.000.000,00 Pajak ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pajak PenghasilanPasal 21 terutang: 0% x Rp50.000.000,00=Rp0,00 Bulan April 2010: Jumlah penghasilan brutoRp125.000.000,00 Pajak PenghasilanPasal 21 terutang: 5%x Rp50.000.000,00=Rp 2.500.000,00 15% x Rp75.000.000,00=Rp11.250.000,00(+) JumlahRp13.750.000,00 JumlahseluruhPajakPenghasilanPasal21yangdipotong: Rp0,00 + Rp13.750.000,00 = Rp13.750.000,00. Pasal5 Berdasarkanpertimbangan bahwaUang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua,atauJaminan Hari Tuayang dibayarkan sekaligus merupakan nilai tunai atasUangManfaatPensiun,Tunjangan Hari Tua,atau Jaminan Hari Tuayang dibayarkan secara berkala untuk jangka waktu yang cukup lama, maka penghasilan yang diterima sekaligus tersebut pada dasarnya penghasilan yang seharusnya diterima untuk beberapa tahun pajak.Dengan memperhatikan besarnyaUangManfaatPensiun yang berlaku saat ini pada umumnya, maka penghasilan sekaligus tersebut jika dialokasikan dalam beberapa tahun masih berlaku tarif terendah yaitu sebesar 5%(lima persen). Ketentuan ini diberikan untuk memberikan keadilan, kemudahan,kesederhanaan,dan kepastian hukum bagi penerima pensiun yang sudah masuk dalam usia tidak produktif. Untuk memberikan perlakuan yang sama dengan Uang Pesangon, maka atas jumlah sampai dengan Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dikenaitarif 0%(nol persen). Contohperhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp150.000.000,00 adalah: Jaminan HariTua yang dibayarkan sekaligusRp150.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang: 0% x Rp 50.0000.000,00= Rp0,00 5% x Rp100.000.000,00= Rp5.000.000,00 Jumlah= Rp5.000.000,00 Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Dalam hal jumlah pembayaran uang Jaminan Hari Tua tersebut di atas dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya: Bulan Desember 2009 sebesarRp 50.000.000,00 Bulan Februari 2010 sebesarRp100.000.000,00 JumlahRp150.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut: Bulan Desember 2009: 0% x Rp50.000.000,00= Rp0,00 Bulan Februari 2010: 5% x Rp100.000.000,00= Rp5.000.000,00 Jumlah= Rp5.000.000,00 Pasal6 Ayat (1) Misalkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,atau Jaminan Hari Tua yang seharusnya dilakukansekaligus,namunmasihdilakukanbagian pembayaranpada tahun ketiga sebesar Rp50.000.000,00, jika kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dalam tahun tersebut hanya dibayarkan penghasilan tersebut, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto tersebut, yaitu sebesar 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penerima penghasilan sebagaimanacontoh penjelasan ayat (1) yangtidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pajak PenghasilanPasal 21yang harus dipotong sebesar 120% x 5% x Rp50.000.000,00 =Rp3.000.000,00. Pasal 7 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 wajib dibuat meskipun jumlahPajak PenghasilanPasal 21 yang terutang nihil, karena dikenaitarif 0%(nol persen). Pasal 8 Cukupjelas. Pasal 9 Cukupjelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukupjelas. Pasal 12 Cukupjelas. Pasal 13 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR5082

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)