Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR28TAHUN2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASAKEBANDARUDARAAN TERTENTUKEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing, untuk melaksanakanperjanjianinternasionalmengenai pelayananjasatransportasiudara,danuntuk memberikankemudahandankepastianperlakuan perpajakan terhadap perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperasikan pesawat udara untuk penerbangan luar negeri, perlu memberikan kemudahan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16Bayat (1)huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilaiatas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri; Mengingat : ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAHTENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHANNILAIATASPENYERAHANJASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTANUDARANIAGAUNTUKPENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI. Pasal1 (1)Penyerahanjasakebandarudaraantertentuoleh penyelenggarabandarudarakepadaperusahaan angkutanudaraniagayangmelakukankegiatan penerbanganluarnegeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2)Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- a.untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeriharus memenuhisyarattidak mengangkutpenumpang, kargo, dan/atau pos dari satubandar udarake bandar udaralainnya di wilayah Indonesia; b.untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1)tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satubandar udarakebandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan 2)negara tempat kedudukan wajib pajak yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik(reciprocal)berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi. (2)Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.pelayanan jasa penerbangan; b.pelayananjasapendaratan,penempatan, penyimpanan pesawat udara; c.pelayanan jasakonter; d.pelayanan jasa garbarata(aviobridge); dan/atau e.pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos. (3)PembebasanPajak Pertambahan Nilaiyang terutang atas penyerahanjasakebandarudaraansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. (4)Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggarabandar udarauntuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehanJasaKenaPajakberkenaandengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Pasal 2 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal2 (1)Penyerahanjasakebandarudaraantertentuoleh penyelenggarabandarudarakepadaperusahaan angkutanudaraniagayangmelakukankegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal1ayat (1), wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibericapatauketeranganyangbertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor28Tahun2009”. Pasal3 (1)Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaanangkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan, wajib dibayar dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi. (2)Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskantidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal24 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2009NOMOR57 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri ttd SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28TAHUN20092008 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGAUNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI I.UMUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahmenentukan bahwa suatu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai hanya dapatdiberikan apabila memang benar-benar diperlukan, yang diberlakukan dengan berpegang teguh pada prinsip perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak sejenis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Fasilitas perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan terbatas untuk menampungperjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi.Adapun fasilitas yang diberikanadalah pembebasanPajakPertambahanNilaiataspenyerahanjasa kebandarudaraan oleh penyelenggarabandar udarakepada perusahaan angkutan udara niaga. Fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk penyerahan jasa pelayanan pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri yang meliputipelayanan jasa penerbangan, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter, pelayanan jasa garbarata(aviobridge), pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos, berdasarkan asas timbal balik (reciprocal) yang sudah menjadi kelaziman internasional. II.PASAL... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II.PASAL DEMI PASAL Pasal1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penerbangan luar negeri” adalah penerbangan dari bandar udara di dalam negeri dengan atau tanpa melakukan transit di bandar udara lainnya di dalam negeri kebandar udara di luar negeri atau sebaliknya. Yang dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga” adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. Yang dimaksud dengan“penyelenggarabandar udara”adalah pengusaha yang melakukan usaha di bidang kebandarudaraan. Yang dimaksud dengan “jasa kebandarudaraan” adalah jasa yang diberikan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan kepada pengguna jasabandar udara. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga nasional” adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara niaga yang telah memiliki izin dari Departemen Perhubungan. Yang dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri. Huruf b Yang dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga asing” adalah perusahaan angkutan udara niaga yang mempunyai bentuk usaha tetap atau yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia. Angka 1) ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Angka 1) Yang dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri. Angka 2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa penerbangan” yang disingkat PJP (Route Air Navigation Service)adalah pelayanan yang diberikan kepada penerbanganluar negeritermasuk penerbangan lintas batas (border crossing flight) dan penerbangan lintas (over flying). Huruf b Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara yang disingkat PJP4U adalah penyediaandanpenggunaanfasilitasuntukpendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron,lighting,marking,instrument landing system,marker,dan locator. Huruf c Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa konter” adalah penyediaan dan pemakaian berupa tempat pelaporan, komputer,common use check in counter system,conveyor belt,dan penimbangan barang penumpang dibandar udara. Huruf d Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa garbarata(aviobridge)” adalah penyediaan dan pemakaian fasilitas garbaratauntuk naik dan turunnya penumpang dari ruang tunggu ke pesawat udara atau sebaliknya. Huruf e ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Huruf e Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos” adalah pelayanan yang diberikan oleh penyelenggarabandar udaraatau pihak ketigauntuk melayani bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos dari dan ke pesawat udara. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal2 Cukup jelas. Pasal3 Cukup jelas. Pasal4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR4994