Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 33 TAHUN 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 33 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
20 Maret 2023
Tgl pengundangan
24 Maret 2023
Mulai berlaku
24 Maret 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (260) : 12 Halaman
Subjek
PAMERAN · PERUBAHAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT 2023 PERMENKEU RI NOMOR 33 TAHUN 2023 TANGGAL 20 MARET 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 260) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT. ABSTRAK : - bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi penyelenggaraan pameran dan untuk lebih menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, serta tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 32 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 61, TLN No. 4998) sebagaimana telah diubah dengan PP 85 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 279, TLN No. 5768), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 954), Permenkeu RI 174/PMK.04/2022 (BN Tahun 2022No. 1187). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. Pengelola Venue harus bekerja sama dengan Organizer dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran. Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB yang bersifat sementara dapat dilakukan oleh Pengelola Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara. Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, hanya dapat menjadi TPPB Sementara. Pengelola Venue harus memenuhi persyaratan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan, memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Sebelum pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan. Setelah pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak berakhirnya 1zm penyelenggaraan Pameran. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal 24 Maret 2023. - Lampiran halaman 10- 20.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)