Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR29TAHUN2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan PenyetoranPenerimaanNegaraBukanPajakYang Terutang; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHTENTANGTATACARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG. BAB I ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 3.Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen. 4.Pimpinan InstansiPemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen. 5.Pejabat Instansi Pemerintah adalah pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan bertanggung jawab atas penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, dan penyetoranPenerimaan Negara Bukan Pajak. 6.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7.Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang adalahPenerimaan Negara Bukan Pajakyang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB II PENENTUAN JUMLAH PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG TERUTANG Pasal 2 Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi terutang: a.sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan InstansiPemerintah; atau b. sesudah ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- b.sesudah Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan InstansiPemerintah. Pasal 3 (1)Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara: a.ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau b.dihitung sendiri oleh Wajib Bayar. (2)Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak yang TerutangdihitungsendiriolehWajibBayar, Pimpinan Instansi Pemerintah atau Pejabat Instansi Pemerintah dapat menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Pasal 4 (1)JumlahPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang dihitung dengan menggunakan tarif: a.spesifik; dan/atau b.advalorem. (2)Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan volume. (3)Selaindihitungdenganmenggunakantarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- BAB III PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG Pasal 5 (1)Wajib Bayar wajib membayar seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Dalam hal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangmelampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (3)Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakanuntuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 6 (1)Dalamhalterjadikekuranganpembayaran PenerimaanNegara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut. (2)Dalamhalterjadiketerlambatanpembayaran kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (3)Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 7 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 7 (1)Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang,kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan secepatnya ke Kas Negara. (2)Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan NegaraBukanPajakyangTerutangharus menyampaikan surat tanda bukti pembayaran yang sah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 8 (1)Dalam hal berdasarkan penghitungan Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar dapat mengajukanpermohonanpengembalianatas kelebihan pembayaran tersebut kepada Pimpinan Instansi Pemerintah disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap. (2)PimpinanInstansiPemerintahmemberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujuiolehPimpinanInstansiPemerintah, kelebihanpembayarandiperhitungkansebagai pembayaran di muka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya. (4)Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri disertai rekomendasi tertulis. (5)Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6)Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (6)Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana dimaksudpadaayat(4)disetujui,Menteri menerbitkan penetapan persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai. (7)Pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (6)kepada Wajib Bayar dilakukan paling lambat1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penetapan persetujuan oleh Menteri. (8)Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (9)Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, permohonan pengembalian kelebihanpembayaran dikembalikan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah. (10)Ketentuanlebihlanjutmengenaitatacara pengembalian kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tunai diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 (1)Wajib Bayardapat mengajukan permohonan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. (2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada PimpinanInstansi Pemerintah paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelumtanggaljatuhtempopembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang disertai alasan, data pendukung, dan dokumen lainnya secara lengkap. (3) Pimpinan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- (3)PimpinanInstansiPemerintahmenyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Wajib Bayar diterima secara lengkap. (4)Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yangTerutang yang disampaikan oleh PimpinanInstansiPemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau menentukan lain pembayaran Penerimaan Negara BukanPajak yang Terutang. (5)Menterimenerbitkansuratpersetujuanatau penolakan atas permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangdan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan Pimpinan Instansi Pemerintah diterima secara lengkap. (6)PimpinanInstansiPemerintahmemberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7)Dalamhalpermohonanangsurandan/atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang disetujui, jumlah dan jangka waktu angsuran atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditetapkan dalam surat persetujuan Menteri. (8)Pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (9)Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (9)Dalamhalpermohonanangsurandan/atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menagih seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Penolakan diterima oleh Wajib Bayar. Pasal 10 (1)Wajib Bayar yang menghitung sendiri jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapatkekuranganpembayaranPenerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Pimpinan Instansi Pemerintah menerbitkan penetapan atas kekurangan tersebut. (3)Kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilunasi oleh Wajib Bayar dengan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kekurangan tersebut untuk waktu palinglama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Pasal 11 (1)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Pimpinan Instansi Pemerintah menerbitkan penetapan atas kelebihan tersebut. (2) Kelebihan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (2)Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya. (3)Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatanusaha Wajib Bayar,pengembaliankelebihanpembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8). BAB IV PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG Pasal 12 (1)TerhadapPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang yang jumlahnya ditetapkan oleh Instansi Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan penagihan dan/atau pemungutanPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang. (2)Penagihandan/ataupemungutanjumlah Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalamPasal 4. (3)Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengangkat Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran,menyimpan,menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Penerimaan Negara Bukan Pajakyang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan/atau pemungutanPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 13 (1)TerhadapPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang yang jumlahnya dihitung sendiri oleh Wajib Bayar,PimpinanInstansiPemerintahwajib melakukan penagihan terhadap Wajib Bayar yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditentukan belum melunasi kewajibannya dan/atau masih terdapat kekurangan pembayaran jumlahPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang. (2)Dalammelaksanakanpenagihansebagaimana dimaksudpadaayat(1),PimpinanInstansi Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Pertama atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. (3)Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (4)Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (5)Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepadainstansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. Pasal 14 (1)Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untukditinjau kembali dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda. (2) Permohonan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- (2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pemerintah disertai penjelasan, dokumen, dan data pendukung. (3)PimpinanInstansiPemerintahmenyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dilengkapi dengan rekomendasi tertulis. (4)Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sebagian atau seluruhnya. (5)Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan atas permohonan untuk ditinjau kembali pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah. (6)PimpinanInstansiPemerintahmemberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja. (7)Dalam hal permohonan untuk ditinjau kembali pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menagih seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat penolakan diterbitkan. (8)Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. (9)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk ditinjaukembalidarikewajibanpembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 15 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 15 (1)SeluruhPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutangwajib disetor secepatnya ke Kas Negara. (2)Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1)BendaharaPenerimaanwajibmenyampaikan pertanggungjawabanataspenerimaandan penyetoranPenerimaan Negara Bukan Pajakbulan sebelumnya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah padadepartemen/lembagayangbersangkutan, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh)setiap bulan. (2)Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal24 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2009NOMOR58 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri ttd SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR29TAHUN2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG I.UMUM Untuk melaksanakan pembangunan Nasional yang berkelanjutan di segala bidang diperlukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan negara, salah satu di antaranya adalah melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari berbagai sumber penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan. Dalam rangka melaksanakan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dimaksud, diperlukan suatu tindak lanjut dengan cara menetapkan langkah-langkah yang lebih efektif dalam pengumpulan penerimaan (dana) dengan cara mengikutsertakan partisipasi dari seluruh pihak yang telah memperoleh manfaat ekonomi sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam mewujudkan maksud tersebut di atas. Sebagai tindak lanjut atas upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang lebih efektif, perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran,dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Penerimaan Negara Bukan Pajakmenjadi Terutang sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Pemerintah seperti pemberian hak paten, pelayanan pendidikan, sedangkanPenerimaan Negara Bukan Pajakmenjadi terutang sesudah menerima manfaat seperti pemanfaatan sumber daya alam. Pasal 3 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Contoh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yangditetapkan oleh Instansi Pemerintahantara lain pemberian paten, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penjualan karcis masuk. Huruf b Contoh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar antara lain pemanfaatan dari sumber daya alam. Ayat(2) Yang dimaksud dengan “dapat menetapkan” adalah terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiriPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang dapat dilakukan koreksi dalam bentuk penetapan oleh Instansi Pemerintah untuk mendapatkan jumlah yang tepat dan benar. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “tarif spesifik” adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Huruf b Yang dimaksud dengan “tarif advalorem” adalah tarif yang ditetapkan dengan persentase (%) dikalikan dengan dasar pengenaantertentu.Dasarpengenaantertentu merupakan satuan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan, antara lain Harga Patokan(HP), indeks harga, kurs, pendapatan kotor, atau penjualan bersih. Ayat (2) Contoh penghitungan (tarif spesifik): JumlahPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang = tarif x volume Tarif = Rp50,00/m 3 Volume = 1.000 m 3 Maka jumlahPenerimaan Negara BukanPajakyang Terutang adalah: Rp50,00/m 3 x 1.000 m 3 =Rp50.000,00. Contoh ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Contoh penghitungan (tarif advalorem): JumlahPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang = tarif x volume Tarif =persentase x dasar pengenaan Besaran persentase = 10% Dasar pengenaan = Rp1.000,00/m 3 Tarif = 10% x Rp1.000,00/m 3 Volume = 1.000 m 3 Maka jumlahPenerimaan Negara Bukan Pajak yangTerutang adalah: (10% x Rp1.000,00/m 3 ) x 1.000 m 3 = Rp100.000,00 Ayat (3) Penghitungan jumlahPenerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang yang penghitungannya tidak dapat dihitung dengan menggunakan tarif spesifik dan/atau advalorem antara lain penetapan berdasarkan formula, kontrak, putusan pengadilan, dan hasil lelang. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Contoh perhitungan sanksi administrasi berupa denda Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006 Pembayaran tanggal = 3 Januari 2006 Keterlambatan = 1 hari, dihitung 1 bulan Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = (2% x Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp102.000.000,00. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Februari 2006, maka jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = (2% x Rp102.000.000,00) + Rp102.000.000,00 = Rp104.040.000,00. Ayat (3) ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ayat (3) Selama Wajib Bayar tidak melunasi jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, sanksi administrasi berupa denda diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) hanya untuk selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo, setelah itu tidak dikenakan denda lagi. Contoh: Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006 Pembayaran tanggal = 3 Januari 2006 Keterlambatan =1 hari , dihitung 1 bulan Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = (2% x Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp102.000.000,00. Contoh : Penghitungan sanksi administrasi berupa denda selama 24 (dua puluh empat) bulan Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006 Pembayaran tanggal = 3 Januari 2008 Keterlambatan = 1 hari , dihitung 1 bulan Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-1 = Rp100.000.000,00 + (Rp100.000.000,00 x 2%) = Rp102.000.000,00. Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-2 = Rp100.000.000,00 + ((Rp102.000.000,00 x 2%) + Rp2.000.000,00))= Rp104.040.000,00. dst. Sehingga, Apabila pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tanggal 3 Nopember 2008 Maka, Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-23 = Rp100.000.000,00 + ((Rp157.597.967,08 x 2%) + Rp54.597.967,08))= Rp157.689.926,42. Apabila... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Apabila pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tanggal 3 Desember 2008 Maka, Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-24 = Rp100.000.000,00 + ((Rp157.689.926,42 x 2%) + Rp57.689.926,42))= Rp160.843.724,95. BulanPokokPerhitungan dendaAkumulasi Denda Jumlah PNBP yang Terutang (1)(2)(3)(4)(5=2+4) Bulan 1100.000.000,00(100.000.000 x 2%)2.000.000,00102.000.000,00 Bulan 2100.000.000,00(102.000.000X2%) + 2.000.000 4.040.000,00104.040.000,00 Bulan 3100.000.000,00(104.040.000X2%) + 4.040.000 6.120.800,00106.120.800,00 Bulan 4100.000.000,00(106.120.800X2%) + 6.120.800 8.243.216,00108.243.216,00 Bulan 5100.000.000,00(108.243.216X2%)+ 8.243.216 10.408.080,32110.408.080,32 Bulan 23 100.000.000,00(157.597.967,08X2%) + 54.597.967,08 57.689.926,42157.689.926,42 Bulan 24 100.000.000,00(157.689.926,42X2%) + 57.689.926,42 60.843.724,95160.843.724,95 Pasal 6 Ayat (1) Penyebab kekurangan pembayaran antara lain adalah kesalahan penghitungan tarif, volume, dasar pengenaan tertentu, atau kesalahan administrasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “surat tanda bukti pembayaran yang sah” antara lain fotokopi tanda bukti yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Pasal 8 Ayat (1) Penyebab kelebihan pembayaran antara lain adalah kesalahan penghitungan, tarif, volume, dasar pengenaan tertentu, atau kesalahan administrasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “rekomendasi tertulis” adalah surat menteri teknis yang menjelaskan bahwapengakhiran kegiatan usaha karena a.izinusahaberakhiryangdibuktikandengansurat keterangan dari instansi yang berwenang; atau b.pailit,yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu”, misalnya Wajib Bayar yang izin usahanya berakhir atau pailit dapat ditolak permohonannya apabila masih mempunyai tunggakan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Penghitungan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan“data pendukung” antara lain adalah laporan keuangan perusahaan yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, dan laporan arus kas (cash flow) yang telah diaudit sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun buku berturut-turut serta data penunjang keuangan lainnya. Yang dimaksud dengan “dokumen lainnya” antara lain adalah surat keterangan dari instansi yang berwenang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” pada ketentuan ini antara lain adalah kondisi keuangan perusahaan atau bencana alam (force majeur). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Contoh pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang: Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00 Berdasarkan ketetapan Instansi Pemerintah,Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diangsur selama 5 (lima) bulan dan pembayaran dimulai pada tanggal 2 Januari sampai dengan 2 Mei 2008 masing-masing sebesar Rp20.000.000,00 setiap bulan ditambah bunga2% sebulan dari jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Jadwal... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Jadwal Pembayaran PokokPerhitungan Bunga Akumulasi Bunga JumlahPNBP yang Terutang (1)(2)(3)(4)(5=2+4) 2 Jan 200820.000.000,00(100.000.000x2%)2.000.000,0022.000.000,00 2 Feb 200820.000.000,00(80.000.000x2%)1.600.000,0021.600.000,00 2 Mar 200820.000.000,00(60.000.000x2%)1.200.000,0021.200.000,00 2 Apr 200820.000.000,00(40.000.000x2%)800.000,0020.800.000,00 2 Mei 200820.000.000,00(20.000.000x2%)400.000,0020.400.000,00 Jumlah PNBP yang Terutang 106.000.000,00 Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Pemeriksaan dalam ketentuan ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dandalamrangkamelaksanakanperaturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangantetapdapatmelaksanakanpengawasandan pemeriksaansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)... ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Ayat (3) Untuk dapat melaksanakan kegiatannya secara bertanggung jawab, BendaharaPenerimaan harus diangkat oleh Pimpinan Instansi Pemerintah. Bendahara Penerimaan yang karena jabatannya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hal tertentu” misalnya kegiatan sosial, kepentingan keagamaan, kepentingan nasional, hubungan internasional, Wajib Bayar tidak mampu membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Terutang karena perusahaan tidak beroperasi lagi, mengalami kerugian yang dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dokumen” antara lain surat keterangan dari instansi yang berwenang. Yang dimaksud dengan “data pendukung” antara lain adalah laporan keuangan perusahaan yang meliputi neraca, laporan laba-rugi dan laporan arus kas (cash flow) yang telah diaudit sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun buku berturut-turut, serta data penunjang keuangan lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “rekomendasi tertulis” adalah surat menteri teknis yang menjelaskan bahwa pemohon secara teknis telahmemenuhikewajibanperusahaansesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4)... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Ayat (4) Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain keabsahan dokumen pendukung dan kondisi keuangan negara. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR4995