Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA NOMOR 19TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAUDIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHTENTANGPAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI. Pasal 1 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Pasal 2 Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 dilakukanmelalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenaitata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal4 PeraturanPemerintahini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal9 Februari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal9 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI I.UMUM Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilanpaling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri secara khusus ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi kepada Wajib Pajak dan Pemerintah, dan mendorong pertumbuhan serta menggairahkan investasi dalam negeri antara lain dalam bentuk penyertaan modal langsung pada perseroan terbatas. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4985