Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 15 TAHUN 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 15 TAHUN 2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
9 Februari 2009
Tgl pengundangan
9 Februari 2009
Mulai berlaku
1 Januari 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2009 No. 32, TLN No. 4981, LL SETNEG : 3 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATASBUNGASIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun1945; 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2008Nomor133,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHTENTANGPAJAK PENGHASILANATASBUNGASIMPANANYANG DIBAYARKANOLEHKOPERASIKEPADAANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI. Pasal 1 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 2 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: a.0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau b.10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Pasal 3 Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenaitata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulaiberlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannyadalamLembaranNegaraRepublik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal9 Februari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal9 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15TAHUN2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI I.UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilanmenyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Tujuan dari pengenaan pajak yang bersifat final tersebut adalah untuk memberikankemudahankepadaWajibPajakdansekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak serta mendorong berkembangnya perkoperasian di Indonesia. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud dengan “penghasilan berupa bunga simpanan” adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota. Tidak ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha. Pasal 2 Contoh perhitungan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan: 1.Bunga dibayarkan pada bulan FebruariRp240.000,00untuk masa Januari, maka PPh terutang 0% x Rp240.000,00= Rp0,00 2.Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp245.000,00untuk masa Januari, maka PPh terutang 10% x Rp245.000,00= Rp24.500,00 3.Bunga dibayarkanpada bulan April sebesar Rp500.000,00 dengan rincian: Bulan Januari Rp.250.000,00 Bulan Februari Rp150.000,00 Bulan Maret Rp100.000,00 Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bunga bulan Januari sebesar 10% x Rp250.000,00= Rp25.000,00dan untuk bulan Februari dan Maret Rp0,00 Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR4981

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)