Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 43 TAHUN 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 43 TAHUN 2000
Tahun
2000
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
23 Juni 2000
Tgl pengundangan
23 Juni 2000
Mulai berlaku
23 Juni 2000
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2000 No.95, LL SETNEG : 3 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa dalam rangka menetapkan perlakuan adil dalam pengenaanPajakPengasilansehubungandengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak PenghasilandalamrangkaPelaksanaanProyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 63 Tahun 1998; b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur perubahan tersebut dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 3.Undang-... 3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-undangNomor10Tahun1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 4.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan KenaPajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579); 5.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak PenghasilandalamrangkaPelaksanaanProyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3770) MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman LuarNegeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998, sebagai berikut: 1.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- berikut: "Pasal 3... "Pasal 3 Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994." 2.Ketentuan Pasal 3A dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 95 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)