Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 63 TAHUN 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Beamasuk, Beamasuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barangmewah Dan Pajak Penghasilan Dalamrangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 63 TAHUN 1998
Tahun
1998
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
23 Juni 1998
Tgl pengundangan
23 Juni 1998
Mulai berlaku
23 Juni 1998
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1998 No. 107, TLN No. 3770, LL Setkab : 3 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa dalam rangka lebih memperlancar pelaksanaan Proyek Pemerintahyangdibiayaidenganhibah,dipandangperlu memberikan perlakuan di bidang perpajakan; b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3579); 3.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibahatau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 70). MEMUTUSKAN:... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN1995TENTANGBEAMASUK,BEAMASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATASBARANGMEWAHDANPAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. Pasal I Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3A (1)Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah. (2)Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 107 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI UMUM Dalam rangka lebih menunjang pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, dipandang perlu memberikan perlakuan di bidang perpajakan. Perlakuan perpajakan dimaksud berupa ditanggungnya oleh Pemerintah: a.Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan dan pemasok utama; b.Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 3A Ayat (1)... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Ayat (1) Yang dimaksud dengan "karyawan asing" adalah warga negara asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kontraktor, konsultan atau pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua" adalah kontraktor, konsultan dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3770

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)