Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN ATAS - JENIS BARANG KENA PAJAK- PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 2023 PERMENKEU RI NOMOR 15/PMK.03/2023 TANGGAL 28 FEBRUARI 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 194) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. ABSTRAK : - Bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 dan penyesuaian tata cara permohonan surat keterangan bebas pajak penjualan atas barang mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 61 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 236, TLN No. 6568), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 96/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No. 1862), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 835), diubah sebagai berikut yakni Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 6 diubah, ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 8 diubah, Pasal 8 ayat (4) dihapus, ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 1 Maret 2023. - Lampiran: halaman 11-38.