Kembali ke pencarian
PPdicabutPeraturan BPK

PP 45 TAHUN 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 45 TAHUN 1996
Tahun
1996
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
8 Juli 1996
Tgl pengundangan
8 Juli 1996
Mulai berlaku
8 Juli 1996
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1996, LL Setkab : 4 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1996 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa dalamrangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Badan untuk usaha industri tertentu; b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan untuk usaha industri tertentu dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); MEMUTUSKAN:... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU. Pasal 1 (1)Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak Badan dalam negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun. (2)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak perusahaanmenyelesaikanpembangunanproyeknya,yang selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau ijin usaha dari instansi yang berwenang. (3)Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan tambahan jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1). (4)Bagi perusahaan industri tertentu yang didirikan di luar pulau Jawa dan Bali, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau berikut tambahannya yang diperoleh berdasarkan ayat (3), dapat diperpanjang untuk paling lama dua tahun lagi. (5)Pajak Penghasilan yang terutangatas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditanggung oleh Pemerintah selama jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal ini. Pasal 2... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 (1)Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 ditetapkan Presiden atas usul Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu. (2)Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1996 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU UMUM Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasionalsehubungan dengan perkembangan perekonomian dunia, maka badan usaha yang bergerak dalam usaha industri tertentu,perlu didorong agar dapat lebih cepat berkembang. Usaha industri tertentu tersebut dipilih untuk diberikan dorongan oleh karena usaha ini merupakan kunci strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi yang sekaligus meningkatkan ketahanan nasional gunamenghadapi perkembangan ekonomi dunia. Penentuan usaha industri tertentu tersebut dilakukan secara selektif yaitu dilakukan melalui penetapan Presiden atas usul suatu Tim yang khusus dibentuk untuk itu. Kemudian di bidang perpajakan yang berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dan atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan tersebut, yang berasal dari usaha yang memenuhi persyaratan tersebut di atas. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari luar usaha maupun dari usaha yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak ditanggung oleh Pemerintah dan tetap wajib dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Ayat (2) Surat persetujuan penanaman modal dimaksudkan untuk perusahaan Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri. Sedangkan ijin usahadimaksudkanuntukperusahaannonPenanamanModal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)