Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN MEKANISME PEMBAYARAN – PELAYANAN KEIMIGRASIAN- INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL 2023 PERMENKEU RI NOMOR 7/PMK.02/2023 TANGGAL 30 JANUARI 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 124) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI. ABSTRAK : - bahwa untuk memberikan dukungan atas iklim inventasi nasional, dan peningkatan inventasi asing serta devisa dari sektor pariwisata, penyelenggaran layanan keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan secara digital berupa kemudahan bagi pengguna layanan dalam pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian dengan menggunakan berbagai instrlimen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UndangUndang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003, TLN No.4286), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No.28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6365), PP No.58 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.71, TLN No.6365), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Permenkeu RI 155/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1235), 9/PMK.02/2022 (BN Tahun 2022 No.178). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dapat dilakukan dari luar negeri a tau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra lnstansi Pengelola. Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada wajib bayar sesuai dengan praktik internasional yang berlaku. Pengenaan nilai tukar tidak mengurangi besaran tarif penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal 31 Januari 2023.