Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 6 TAHUN 2026

Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yangDitanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 6 TAHUN 2026
Tahun
2026
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Tgl penetapan
9 Februari 2026
Tgl pengundangan
19 Februari 2026
Mulai berlaku
19 Februari 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2026 (107); 14 Halaman
Subjek
PAJAK PENGHASILAN · PPH 21 · PEMAGANGAN

Abstrak

Abstrak PMK 6 Tahun 2026

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru perguruan tinggi memasuki dunia kerja, dan memberikan peluang kesempatan kerja, telah dilaksanakan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144); 6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 7. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); - 3 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan. 4. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 5. Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Program Pemagangan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh penyelenggara program pemagangan lulusan perguruan tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan dan proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi. 6. Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti Program Pemagangan. 7. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 8. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, termasuk instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan - 4 - pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 9. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 10. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. 12. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. 13. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 14. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH Pasal 2 (1) Penghasilan sehubungan dengan Program Pemagangan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemotong Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada Peserta Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis; b. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau c. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada Peserta Pemagangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi. - 5 - (3) Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sehubungan dengan Program Pemagangan diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. (2) Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026. BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN Pasal 4 Penyelenggaraan Program Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Pasal 5 Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IV PEMANFAATAN DAN PELAPORAN Pasal 6 (1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemotong Pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada Peserta Pemagangan. (2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. - 6 - (3) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. (3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025 disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari 2026. (4) Pemotong Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2027. (5) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibuat dan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Pemotong Pajak. (7) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 9 (1) Peserta Pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi. (2) Wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 (satu) Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak - 7 - sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan b. wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. (3) Dalam hal Peserta Pemagangan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang menunjukkan lebih bayar dan lebih bayar tersebut semata-mata berasal dari pengkreditan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak dikembalikan. BAB V PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 10 Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 11 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 8 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Œ DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 9 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026 A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026 1. Pada bulan Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembayaran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Peserta Pemagangan sebagai berikut: No Nama Penyelenggara Pemagangan Lokasi Uang Saku (Rp) Iuran JKK JKM (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) 1 Peserta A PT R Jakarta 5.396.761 16.800 5.413.561 2 Peserta B PT S Makassar 3.880.137 16.800 3.896.937 3 Peserta C PT T Palembang 3.916.635 16.800 3.933.435 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto. Karena Peserta Pemagangan memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh masing-masing Peserta Pemagangan adalah sebagai berikut: a. Peserta A: (5% x 5.413.561) = Rp270.678 b. Peserta B: (5% x 3.896.937) = Rp194.847 c. Peserta C: (5% x 3.933.435) = Rp196.672 Catatan: a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar: 1) Rp270.678 (dua ratus tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta A; 2) Rp194.847 (seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta B; 3) Rp196.672 (seratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta C; merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada saat pembayaran penghasilan kepada masing-masing Peserta Pemagangan sehingga Peserta Pemagangan akan menerima uang saku secara utuh. - 10 - b. Kementerian Ketenagakerjaan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut: 1) menggunakan formulir BP21 - bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak bersifat final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final; 2) mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah pada kolom B.1 formulir BP21; dan 3) mencantumkan kode objek pajak 21-100-16 Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang pada kolom B.2 dan B.3 formulir BP21. c. Kementerian Ketenagakerjaan membuat laporan realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta A, Peserta B, dan Peserta C. 2. Melanjutkan contoh nomor 1, Peserta A mengikuti Program Pemagangan sejak bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Juni 2026. Peserta A berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang menjalani Program Pemagangan, Peserta A menerima atau memperoleh uang saku sebesar Rp5.396.761 (lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) per bulan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan juga membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp16.800 (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per bulan. Rekapitulasi penghasilan Peserta A selama Program Pemagangan sebagai berikut: Bulan Uang Saku (Rp) Iuran JKK JKM (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 5.396.761 16.800 5.413.561 Februari 5.396.761 16.800 5.413.561 Maret 5.396.761 16.800 5.413.561 April 5.396.761 16.800 5.413.561 Mei 5.396.761 16.800 5.413.561 Juni 5.396.761 16.800 5.413.561 Total 32.380.566 100.800 32.481.366 Setelah selesai mengikuti Program Pemagangan, Peserta A tidak bekerja atau menerima penghasilan lain sampai akhir tahun 2026. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Pasal 17 UU PPh (%) PPh Pasal 21 (Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Uang Saku + JKK JKM) (Rp) Januari 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561 Februari 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561 Maret 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561 April 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561 Mei 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561 Juni 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561 Total 32.481.366 1.624.068 30.857.298 1.624.068 32.481.366 - 11 - Catatan: a. Peserta A tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2026 karena penghasilan yang diperoleh selama tahun 2026 tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) dan tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. b. Dalam hal Peserta A tetap melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2026, atas SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar, yaitu yang berasal dari pengkreditan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp1.624.068 (satu juta enam ratus dua puluh empat ribu enam puluh delapan rupiah), dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak dikembalikan. - 12 - B. CONTOH FORMAT DAN PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026 LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026 Status Laporan Realisasi: Normal Pembetulan *) Pemotong Pajak : ....................................................(1) NPWP : ....................................................(2) Masa Pajak : ....................................................(3) Jumlah Peserta Pemagangan yang berhak menerima PPh Pasal 21 DTP ...... orang (4) Jumlah penghasilan bruto Masa Pajak .......... 202X (3) Rp ......... (5) Jumlah PPh Pasal 21 DTP Masa Pajak .......... 202X (3) Rp ......... (6) Daftar Peserta Pemagangan yang telah menerima PPh Pasal 21 DTP: No Nama Peserta NPWP/NIK Pembayaran Bulan Ke- Jumlah (Rp) Uang Saku Iuran JKK JKM Penghasilan Lainnya Total Penghasilan Bruto PPh Pasal 21 DTP (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Jumlah .................... .................... .................... .................... .................... Demikian laporan disampaikan. ......., ................. 202X (16) (17) ................................... (18) *) pilih salah satu - 13 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026 Nomor (1) : Diisi dengan nama Pemotong Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemotong Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan Masa Pajak sesuai periode pelaporan. Nomor (4) : Diisi dengan jumlah Peserta Pemagangan yang menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam Masa Pajak periode pelaporan. Nomor (5) : Diisi dengan jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima Peserta Pemagangan yang berhak menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam Masa Pajak periode pelaporan. Nomor (6) : Diisi dengan jumlah rupiah insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam Masa Pajak periode pelaporan yang diberikan secara tunai kepada Peserta Pemagangan. Nomor (7) : Diisi dengan nomor urut. Nomor (8) : Diisi dengan nama Peserta Pemagangan yang menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam setiap Masa Pajak periode pelaporan. Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kepegawaian (NIK) yang lengkap dan valid dari Peserta Pemagangan yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. Nomor (10) : Diisi dengan urutan bulan pembayaran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan. Misalnya: a. Peserta A menerima pembayaran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan untuk bulan pertama magang maka diisi dengan 1; atau b. Peserta B menerima pembayaran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan untuk bulan kelima magang maka diisi dengan 5. Nomor (11) : Diisi dengan jumlah rupiah Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada setiap Peserta Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis dalam Masa Pajak periode pelaporan. Nomor (12) : Diisi dengan jumlah rupiah iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk setiap Peserta Pemagangan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah dalam Masa Pajak periode pelaporan. Nomor (13) : Diisi dengan jumlah rupiah penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada setiap Peserta Pemagangan dalam Masa Pajak periode pelaporan. Nomor (14) : Diisi dengan jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima setiap Peserta Pemagangan yang berhak menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam Masa Pajak periode pelaporan. Nomor (15) : Diisi dengan jumlah rupiah insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam Masa Pajak periode pelaporan - 14 - yang diberikan secara tunai kepada setiap Peserta Pemagangan. Nomor (16) : Diisi dengan tempat dan tanggal laporan. Nomor (17) : Diisi dengan tanda tangan penanggung jawab Program Pemagangan pada Kementerian yang membayarkan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan. Nomor (18) : Diisi dengan nama penanggung jawab Program Pemagangan pada Kementerian yang membayarkan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)