Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 /PMK.02/2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Und~ng Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Updang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Aatas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari: a. jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja; b. jasa pelatihan kerja; c. jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja; d. jasa pelatihan teknis sumber daya manusia aparatur bidang ketenagakerjaan pada jasa pelatihan; dan e. penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kerja. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal, metode pembelajaran secara daring (e-leaming), atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning). (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id - 3 - (3) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut: a. metode pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf huruf c yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut: a. metode pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m1, dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi. (2) Biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penyelenggaraan kegiatan sosial; b. kegiatan keagamaan; c. kegiatan kenegaraan atau pemerintahan,; d. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; e. masyarakat tidak mampu; f. mahasiswa berprestasi dan/ atau tidak mampu; g. usaha mikro, kecil dan menengah; dan/ atau h. kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023 _ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 127 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. ~~~~agian Administrasi Kementerian ~ ~ ARTOJ 22 199001 1 001 jdih.kemenkeu.go.id - 6 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK. 02/2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK I. JASA PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA A. Pengujian Faktor Kimia Lingkungan Kerja 1. Pengambilan Sampel dan Analisis Gas a. Pengujian Sampel dan · per parameter per Rp150.000,00 Analisis Gas Anorganik sampel per penguiian b. Pengujian Sampel dan per parameter per Rp250.000,00 Analisis Gas Organik sampel per penguiian C. Dengan Spektrofotometer per parameter per Rp350.000,00 Massa Kromatografi Gas sampel per (Gas Cromatography Mass pengujian Spectrophotometer/ GCMS) 2. Pengambilan Sampel dan Analisis Debu a. Kadar Debu Total I per parameter per Rp150.000,00 Inhalable sampel per penguiian b. Kadar Debu Logam Dengan per parameter per Rp150.000,00 Spektrofotometer Serapan sampel per Atom (Atomic Absotion penguJian Spectrophotometer/AAS) C. Kadar Debu Silika Bebas per parameter per Rp300.000,00 Dengan Defraksi Sinar-X sampel per (X-ray) penguiian d. Debu Perseorangan per parameter per Rp450.000,00 Respirable / Thoraxic sampel uii e. Partikel Debu Ukuran 10 per parameter per Rpl.250.000,00 μm I 2,5 μm I Total sampel uji Suspended Particulate· (TSP) f. Partikel Debu Ukuran 2,5 per parameter per Rpl.250.000,00 μm (Particulate Matter/ PM) sampel uji 2,5 (24 jam) jdih.kemenkeu.go.id - 7 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK g. Ukuran partikel debu per parameter per Rp750.000,00 (particle sizer analyzer) sampel per pengujian 3. Pengambilan Sampel dan per parameter per Rp350.000,00 Analisis asap cerobong I sampel Opasitas 4. Pengambilan Sampel dan Analisis debu Emisi Sumber Tidak Bergerak Secara Isokinetik a. Penentuan Suhu dan Per Cerobong Rp200.000,00 Tekanan, Kadar Air b. Penentuan Komposisi Gas Per Cerobong Rp450.000,00 Buang (CO, CO2 dan 02) C. Penentuan laju Alir Per Cerobong Rp300.000,00 Cerobong d. Perhitungan Persentase Per Cerobong Rp250.000,00 Isokinetik 5. Pengujian Serat Asbes a. Kuantitatif per parameter per Rp250.000,00 sampel per pengujian b. Kualitatif per parameter per Rp250.000,00 sampel per penguiian 6. Pengujian Air Limbah Industri a. Fisika 1) Temperatur, Daya per sampel per Rp25.000,00 Hantar Listrik (DHL), pengujian Salinitas 2) Zat Padat Terlarut, Zat per sampel per Rp75.000,00 Padat Tersuspensi, penguJian Warna, Zat Padat Total 3) Kekeruhan per sampel Rp30.000,00 b. Kimia 1) Kebutuhan Oksigen per sampel RplS0.000,00 Biologis (BOD) 2) Kebutuhan Oksigen Per sampel RplS0.000,00 Kimia (COD) 3) Amonia (NH3), Klorida per sampel per RpS0.000,00 (CL-), Nitrat (NO3-), parameter Nitrit (NO2-), Silikat (SiO2-), Sulfat (SO42-), Fluorida (F-), atau Fosfat (PO43-) 4) Kromium Heksavalen per sampel RplS0.000,00 (Cr6+) jdih.kemenkeu.go.id - 8 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 5) Oksigen Terlarut (DO), per sampel per RpS0.000,00 Kesadahan (CaCO3), parameter atau Zat Organik sebagai KMnO4 6) Fenol per sampel Rp125.000,00 7) Kadmium (Cd), per sampel per RplS0.000,00 Tembaga (Cu), Mangan parameter (Mn), Timbal (Pb), Seng (Zn), Nikel (Ni), atau Kobalt (Co) 8) Minyak dan lemak per sampel Rp70.000,00 9) Hidrokarbon (HC) per sampel Rp300.000,00 10) Merkuri (Hg) per sampel RplS0.000,00 7. Pengujian Kualitatif dengan per parameter per RpS00.000,00 Spektrofotometer Massa sampel per Kromatografi Cair (Liquid pengUJian Cromatography Mass Spectrophotometer/LCMS) 8. Pemeriksaan Air a. Bau, Sampah, atau Lapisan per sampel per Rpl0.000,00 Minyak parameter b. Kecerahan, Besi, Klorin per sampel per RpS0.000,00 Bebas, Belerang, atau parameter Sianida C. Ph per sampel Rp25.000,00 d. Khrom Total per sampel Rp65.000,00 B. Pengujian Faktor Fisika Lingkungan Keria 1. Pengujian Intensitas Kebisingan a. Tanpa Analisis Frekuensi per titik per RpS0.000,00 pengujian b. Dengan Analisis Frekuensi per titik per Rp75.000,00 pengujian C. Dengan Dosimeter per sampel orang Rp350.000,00 Kebisingan (Noise Dosimeter) 2. Pengujian Intensitas Penerangan Cahaya a. Umum per 100 m2 Rp200.000,00 b. Lokal per titik RpS0.000,00 3. Pengujian Tekanan Panas jdih.kemenkeu.go.id - 9 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK a. Tekanan Panas (Indeks per titik per Rp75.000,00 Suhu Basah dan Bola pengujian /ISBB) b. Tekanan Panas (Indeks per titik per Rpl00.000,00 Suhu Basah dan pengujian Bola/ ISBB) dan Kecepatan Aliran Udara 4. Pengujian Getaran : Hand Arm, per sampel orang Rpl00.000,00 Whole Body per parameter per pengujian 5. Getaran Mekanik per titik per Rp125.000,00 Mesin/ lingkungan pengujian 6. Pengujian Medan Magnet, per titik per Rpl00.000,00 Medan Listrik, atau Radiasi penguJian Ultra Violet 7. Pengujian Pemetaan Kebisingan perm2 Rpl0.000,00 (Noise Mapping) C. Pengujian Faktor Biologi Lingkungan Keda 1. Pengujian Mikroba (Koloni) per sampel Rp500.000,00 2. Pengujian Mikroba (Patogen) per sampel Rp 1.500.000,00 D. Pemeriksaan Kesehatan Kerja 1. Pemeriksaan Audiometri per orang per Rpl00.000,00 pemeriksaan 2. Pemeriksaan Kandungan per orang per Rp150.000,00 Logam Dalam Darah atau pemeriksaan Dalam Urine 3. Pemeriksaan Rontgen Paru per orang per Rp150.000,00 (Foto Thorax) atau Pemeriksaan pemeriksaan Spirometry 4. Pemeriksaan Kesehatan Umum per orang per Rp50.000,00 pemeriksaan 5. Pemeriksaan Gigi per orang per Rp75.000,00 pemeriksaan 6. Pemeriksaan Laboratorium a. Darah rutin per orang per Rpl00.000,00 pemeriksaan b. Urine rutin per orang per Rp50.000,00 pemeriksaan 7. Pemeriksaan Elektra per orang per Rpl00.000,00 Kardiografi (EKG) pemeriksaan 8. Pemeriksaan Ketajaman per orang per Rp25.000,00 Penglihatan (Visus) dan Buta pemeriksaan Warna 9. Pemeriksaan laboratorium kimia d~rah a. Bilirubin Total per orang per Rp41.000,00 pemeriksaan jdih.kemenkeu.go.id 4 -10 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK b. Bilirubin Direct/ Indirect per orang per Rp4 l.OOO,OO pemeriksaan C. Alkalin Phospatse per orang per Rp37.000,00 pemeriksaan d. Albumin per orang per Rp37.000,00 pemeriksaan e. Protein Total per orang per Rp37.000,00 pemeriksaan f. Transaminase Glutamat per orang per Rp40.000,00 Oksaloasetat dalam serum pemeriksaan (Serum Glutamic Oxaloacetic Transaminase/ SGOT) g. Transaminase Glutamat per orang per Rp40.000,00 Piruvat dalam serum (Serum pemeriksaan Glutamic Pyruvic Transaminase/ SGPT) h. Kolesterol Total per orang per RpS0.000,00 pemeriksaan 1. Kolesterol Lipoprotein per orang per Rp75.000,00 Kepadatan Tinggi (High pemeriksaan Density Lipoprotein/HDL) J. Kolesterol Lipoprotein per orang per Rp75.000,00 Kepadatan Rendah (Low pemeriksaan Density Lipoprotein/ LDL) k. Trigliserida per orang per RpS0.000,00 pemeriksaan 1. Glukosa darah puasa per orang per Rp40.000,00 pemeriksaan m. Glukosa darah 2 jam PP per orang per Rp40.000,00 pemeriksaan n. Glukosa Darah Sewaktu per orang per Rp40.000,00 pemeriksaan 0. Asam Urat per orang per RpS0.000,00 pemeriksaan p. Ureum per orang per Rp40.000,00 pemeriksaan q. Kreatinin per orang per Rp40.000,00 pemeriksaan 10. Pemeriksaan Serologi a. Aglutinasi Serum Hepatitis per orang per Rpl 10.000,00 B (Hepatitis B serum pemeriksaan Aglutinase/HBSAg) b. Anti-Hepatitis B Permukaan per orang per Rp125.000,00 (Anti Hepatitis B pemeriksaan Surface/HBS) C. Anti-Virus Hepatitis C (Anti per orang per RplS0.000,00 Hepatitis C Virus I HCV) pemeriksaan 11. Pengukuran Antropometri per orang per RpS0.000,00 Tenaga Kerja dan Rekomendasi pemeriksaan Alat dan Sarana Kerja jdih.kemenkeu.go.id - 11 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 12. Obseryasi Ergonomic per orang Rp250.000,00 13. Pengukuran Daya Kerja Fisik per orang per Rp50.000,00 dengan Metode Uji Harvard pemeriksaan (Harvard Step Test) 14. Pemeriksaan Jantung dengan per orang per Rp350.000,00 Tapak Putar EKG (EKG pemeriksaan treadmill) 15. U j i Kelelahan Kerj a per orang per Rp50.000,00 pemeriksaan 16. Cholinesterase per orang per Rp150.000,00 pemeriksaan 17. Psikologi (menggunakan HRV per orang per Rp400.000,00 Test dan Form Pertanyaan) pemeriksaan 18. Psikologi per orang per Rp150.000,00 pemeriksaan E. Pengujian Keselamatan Kerja 1. Uji Kekuatan Tarik (Tensile per sampel per RplS0.000,00 Strength Test) Pembuatan penguJian Batang Uji {Test Piece), atau Uji Tarik 2. Uji Lengkung Pembuatan per sampel per RplS0.000,00 Batang Uji (Test Piece), atau penguJian Lengkung 3. Uji Kekerasan Bahan per sampel per Rp150.000,00 Pembuatan Batang Uji (Test penguJian Piece) ,atau Uji Kekerasan 4. Uji Pukul Dengan Alat per sampel per Rpl00.000,00 Charpy/Zod Pembuatan Batang pengujian Uji (Test Piece),atau Uji Pukul 5. Uji Non-Destruktif (Non Destrnctive Test/NDT) a. Dengan Sinar-X (X-ray) per sampel per film Rpl00.000,00 b. Dengan Ultrasonic per sampel Rpl00.000,00 6. Analisa Komposisi Baja paling per sampel Rpl00.000,00 banyak 5 elemen 7. Uji Pelat Ketel Uap a. Uji Pelat Ketel Uap per sampel Rp250.000,00 b. Pengambilan Pelat per sampel Rp500.000,00 8. Uji Air Ketel Uap a. Pengambilan Sampel Per per sampel Rp250.000,00 Ketel b. Analisis Laboratorium per sampel RpS00.000,00 jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id -12 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF. 9. Uji Air Pengisi Ketel Uap a. Pengambilan Titik Sampel Per per sampel Rp250.000,00 b. Analisis Laboratorium per sampel Rp600.000,00 10. Uji Alat Proteksi Sepatu Pengaman 11. Uji Alat Proteksi Sabuk Pengaman (Safety Hardness Test) 12. Uji Helm Pengaman: Visual/ Dimensi, Tahan Pukul, atau Tahan Listrik per sampel per pengujian per sampel per sampel per pengUJian RplS0.000,00 Rp250.000,00 RplS0.000,00 13. Uji Sarung Tangan Karet: Tahanan Listrik, atau Tahanan Larutan Kimia per sampel per penguJian RplS0.000,00 14. Uji Sarung Tangan Kulit: Tembus Paku, atau Kuat Tarik 15. Uji Daya Tahan Panas Apron per sampel per pengujian per sampel RplS0.000,00 Rp250.000,00 16. Uji Daya Atenuasi Pelindung Telinga: Sumbat Telinga (Ear Plug), atau Tutup Telinga (Ear Muff} 17. Uji Isolasi Kabel Listrik: Visual Dimensi, Mekanik, Elektrik, Panas (Tennis) atau Nyala (Flame) 18. Uji Daya Hantar Listrik Kabel, Uji Kebocoran Tegangan Listrik, Uji Tahanan Pembumian (Grounding), Uji Keseimbangan Beban (Load Balancing Test), Uji Saklar), a tau Uji Respirator 19. Uji Botol Bertekanan per sampel per penguJian per sampel per pengujian per sampel per pengujian per sampel Rp250.000,00 Rp200.000,00 Rp250.000,00 RpS00.000,00 F. Pemeriksaan Gizi Kerj a 1. Pemeriksaan Pola Konsumsi Makanan dan Rekomendasi Asupan Sesuai dengan Beban Kerja 2. Pemeriksaan Kalori Makanan per lokasi per sampel Rp300.000,00 RplS0.000,00 3. Pemeriksaan Sanitasi dan Higiene Prasarana dan Sarana Pengelolaan Makanan di Tempat Kerja 4. Pemeriksaan Kalorimetri per lokasi per orang RpS00.000,00 RplS0.000,00 -13 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK G. J asa Kalibrasi 1. Sound Level Meter per alat per kalibrasi Rp950.000,00 2. Luxmeter per alat per kalibrasi Rp600.000,00 3. Vibrasi Meter per alat per kalibrasi Rp900.000,00 4. Heat Stress per alat per kalibrasi Rpl.000.000,00 5. Noise Dosi Meter per alat per kalibrasi Rp750.000,00 6. Spektrofotometer per alat per kalibrasi Rpl.200.000,00 7. Gas Detector per alat per Rpl.000.000,00 parameter II. JASA PELATIHAN KERJA A. Pelatihan Teknik Manufaktur Per Jam Pelatihan Rp25.000,00 Per Orang B. Pelatihan Teknik Las 1. Las Industri Per Jam Pelatihan Rp31.000,00 Per Orang 2. Welding Inspector & Welding Per Jam Pelatihan Rp25.000,00 Enginering Per Orang C. Pelatihan Teknik Otomotif 1. Kendaraan Ringan, Body dan Per Jam Pelatihan Rp25.000,00 Paint, Air Conditioner, Motor Per Orang Tempel 2. Sepeda Motor Per Jam Pelatihan Rp20.000,00 Per Orang 3. Otomotif Alat Berat Per Jam Pelatihan Rp28.000,00 Per Orang D. Pelatihan Teknik Listrik Per Jam Pelatihan Rp23.000,00 Per Orang E. Pelatihan Teknik Elektronika Per Jam Pelatihan Rp22.000,00 Per Orang . F. Pelatihan Refrigerasi & AC 1. Refrigerasi Domestik Per Jam Pelatihan Rp23.000,00 Per Orang 2. Sistem kendali, Refrigerant Per Jam Pelatihan Rp26.000,00 Per Orang 3. Refrigerasi Industri dan Sistem Per Jam Pelatihan Rp31.000,00 Tata Udara Per Orang G. Pelatihan Garmen Apparel Per Jam Pelatihan Rp23.000,00 Per Orang H. Pelatihan Pariwisata IJ . jdih.kemenkeu.go.id -14 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 1. Hotel dan Restauran Per Jam Pelatihan Rp23.000,00 Per Orang 2. Barista, Coffee dan Rostery Per Jam Pelatihan Rp28.000,00 Per Orang I. Pelatihan Teknologi lnformasi dan Per Jam Pelatihan Rp19.000,00 Komunikasi Per Orang J. Pelatihan Teknik Bangunan 1. Perancangan Bangunan, Survei Per Jam Pelatihan Rp24.000,00 Pemetaan dan Ahli K3 Per Orang Konstruksi 2. Konstruksi Per Jam Pelatihan Rp28.000,00 Per Orang K. Pelatihan Bisnis dan Manajemen Per Jam Pelatihan Rpl 9.000,00 Per Orang III. JASA PELATIHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) A. Jasa Pelatihan Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Hiperkes dan KK) 1. Dokter per orang per paket Rp2.000.000,00 2. Paramedis per orang per paket Rpl .600.000,00 B. Pelatihan Jasa Boga per orang per paket Rpl.500.000,00 C. Pelatihan Pertolongan Pertama per orang per paket Rp3.000.000,00 pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Keda D. Pelatihan Operator Forklift: 1. Pelatihan K3 bagi Operator per orang per paket Rp2.500.000,00 Forklift 2. Pelatihan Operator forklift, per orang per paket Rp4.000.000,00 lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, dan peralatan lain yang sejenis Kelas 1 3. Pelatihan Operator forklift, per orang per paket Rp3.'S00.000,00 lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand· pallet,dan peralatan lain yang sejenis Kelas 2 E. Pelatihan K3 bagi Operator Pesawat Uap 1. Bagi Operator Pesawat Uap per orang per paket Rp6.500.000,00 Kelas 1 2. Pelatihan K3 Bagi Operator per orang per paket RpS.500.000,00 Pesawat Uap Kelas 2 F. Pelatihan AK3 Muda, Madya, atau per orang per paket Rp4.500.000,00 Utama Konstruksi A~ ... jdih.kemenkeu.go.id l - 15 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK G. Pelatihan Dasar K3 per orang per paket Rp750.000,00 H. Pelatihan K3 Umum per orang per paket Rp6.000.000,00 I. Pelatihan K3 bagi Teknisi per orang per paket Rpl.500.000,00 Perusahaan J. Pelatihan Ergonomi per orang per paket Rpl .500.000,00 K. Pelatihan Higiene Industri 1. Muda per orang per paket Rp3.000.000,00 2. Madya per orang per paket Rp2.500.000,00 3. Utama per orang per paket Rp2.000.000,00 L. Pelatihan Bahaya Kebakaran 1. Pelatihan Penanggulangan per orang per paket Rpl.500.000,00 Bahaya Kebakaran 2. Pelatihan Petugas Peran per orang per paket Rp3. 900.000,00 Kebakaran 3. Pelatihan Regu per orang per paket Rp7.700.000,00 Penanggulangan Kebakaran 4. Pelatihan Koordinator per orang per paket Rp7.200.000,00 Penanggulangan Kebakaran 5. Pelatihan Ahli K3 per orang per paket Rp7.200.000,00 Penanggulangan Kebakaran M. Pelatihan K3 Ruang Kerja 1. Pelatihan K3 Ruang Kerja per orang per paket Rp3.500.000,00 Tertutup (Confine Space) 2. Pelatihan Petugas K3 Madya per orang per paket Rp6.000.000,00 Ruang terbatas 3. Pelatihan Petugas K3 per orang per paket Rp6.500.000,00 Penyelamat (Rescuer) Ruang terbatas 4. Pelatihan Petugas K3 Utama per orang per paket Rp7.000.000,00 Ruang terbatas N. Pelatihan K3 Ketinggian 1. Pelatihan Tenaga Kerja per orang per paket Rp4.500.000,00 Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) 2. Pelatihan Tenaga Kerja per orang per paket Rp5.500.000,00 Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) 3. Pelatihan Tenaga Kerja Pada per orang per paket Rp6.500.000,00 Ketinggian Tingkat 1 (TKPK 1) 4. Pelatihan Tenaga Kerja Pada per orang per paket Rp7.000.000,00 Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2) kJ jdih.kemenkeu.go.id -16 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 5. Pelatihan Tenaga Kerja Pada per orang per paket Rp7.500.000,00 Ketinggian Tingkat 3 (TKPK 3) 0. Pelatihan Audit Internal Sistem per orang per paket Rp2.500.000,00 Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Ke~ja (SMK3) P. Pelatihan Operator Audiometri I per orang per paket Rpl.000.000,00 Spirometri Q. Pelatihan Teknik Sampling Kimia per orang per paket Rp2.000.000,00 R. Pelatihan Operator per orang per paket Rp2.000.000,00 Spektrofotometer Serapan Atom (Atomic Absorbtion Spektrophotometer/AAS) s. Pelatihan Penguji Faktor Fisik per orang per paket Rp3.000.000,00 Lingkungan Kerja T. Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan: 1. Muda per orang per paket Rp3.000.000,00 2. Madya per orang per paket Rp2.500.000,00 3. Utama per orang per paket Rp2.000.000,00 U. Pelatihan Ahli K3 (AK3) Lingkungan Kerja: 1. Muda per orang per paket Rp7.000.000,00 2. Madya per orang per paket Rp7.500.000,00 3. Utama per orang per paket Rp8.000.000,00 V. Pelatihan K3 dan Kualifikasi bagi Juru Las 1. Pelatihan K3 dan Kualifikasi per orang per paket Rpl8.500.000,00 bagi Juru Las Kelas 1 SMAW 2. 2. Pelatihan K3 dan Kualifikasi per orang per paket Rpl 9.500.000,00 bagi Juru Las Kelas 1 Non- SMAW 3. Pelatihan K3 dan Kualifikasi per orang per paket Rpl6.000.000,00 bagi Juru Las Kelas 2 SMAW 4. Pelatihan K3 dan Kualifikasi per orang per paket Rp18.000.000,00 bagi Juru Las Kelas 2 Non- SMAW 5. Pelatihan K3 dan Kualifikasi per orang per paket Rpl5.000.000,00 bagi Juru Las Kelas 3 SMAW 6. Pelatihan K3 dan Kualifikasi per orang per paket Rp 16.500.000,00 bagi Juru Las Kelas 3 Non- SMAW W. Pelatihan K3 Bagi Teknisi Pesawat Uap/Bejana Tekanan dan Tangki Timbun ~y jdih.kemenkeu.go.id I -17 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 1. Pelatihan K3 Bagi Teknisi per orang per paket Rp9.500.000,00 Pesawat Uap / Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun 2. Pelatihan K3 Bagi Ahli K3 per orang per paket Rp18.000.000,00 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan X. Pelatihan Teknisi K3 Deteksi Gas per orang per paket Rp4.500.000,00 Y. Pelatihan K3 Perancah: 1. Pelatihan Teknisi K3 Perancah per orang per paket Rp4.900.000,00 2. Pelatihan Supervisi K3 per orang per paket Rp4.125.000,00 Perancah Z. Pelatihan K3 Listrik : 1. Pelatihan K3 bagi Teknisi per orang per paket RpS.500.000,00 Listrik 2. Pelatihan Ahli K3 Listrik per orang per paket RplS.900.000,00 AA. Pelatihan K3 Elevator dan Eskalator: 1. Pelatihan Operator Elevator dan per orang per paket RpS.000.000,00 Eskalator 2. Pelatihan K3 bagi Teknisi per orang per paket Rp7.500.000,00 Elevator dan Eskalator 3. Pelatihan Ahli K3 Elevator dan per orang per paket Rp15.000.000,00 Eskalator BB. Pelatihan K3 Kimia : 1. Pelatihan Petugas K3 Kimia per orang per paket Rp7.000.000,00 2. Pelatihan Ahli K3 Kimia per orang per paket Rp12.000.000,00 CC. Pelatihan K3 Pekerja Selam : 1. Kelas ·1 per orang per paket Rp8.500.000,00 2. Kelas 2 per orang per paket Rp13.000.000,00 IV. J asa Pelatihan Teknis Sumber Daya Manusia Aparatur Bidang Ketenagakerjaan pada Jasa Pelatihan A. Pelatihan Analisis Jabatan per jam pelatihan Rp81. 000,00 per peserta B. Pelatihan Penyuluhan dan. per jam pelatihan Rp83.000,00 Pembimbingan Jabatan per peserta C. Pelatihan Informasi Pasar Kerja per jam pelatihan Rp81.000,00 per peserta D. Pelatihan Peningkatan Kapasitas per jam pelatihan Rp81.000,00 Pejabat Pembinaan Bidang per peserta Ketenagakerjaan iJI jdih.kemenkeu.go.id -18 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK E. Pelatihan Pengelola Pelatihan per jam pelatihan Rp83.000,00 per peserta F. Pelatihan Pengawas per jam pelatihan Rp103.000,00 Ketenagakerjaan Spesialis Bidang per peserta Ketenagakerjaan G. Pelatihan Penyelenggaraan per jam pelatihan Rp81.000,00 Administrasi Teknis Pengawasan per peserta Ketenagakerjaan H. Pelatihan Perencanaan Tenaga per jam pelatihan Rp83.000,00 Kerja per peserta I. Pelatihan Manajemen Eselon II per jam pelatihan Rpl 13.500,00 per peserta J. Pelatihan Administrasi Teknis· per jam pelatihan Rp81.000,00 Hubungan Industrial per peserta K. Pelatihan Upgrading Bidang per jam pelatihan Rp81.000,00 Ketenagakerjaan per peserta L. Pelatihan Dasar Ketenagakerjaan per jam pelatihan Rp70.000,00 per peserta V. PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI TENAGA KERJA A. Kompetensi Kejuruan Banguan 1. Penggambaran Bangunan Per Orang Per Rp836.000,00 dengan Perangkat Lunak Skema 2. Penggambaran 2D dengan Per Orang Per Rp836.000,00 Sistem CAD Skema 3. Petugas K3 Konstruksi Per Orang Per Rp837.000,00 Skema 4. Juru Gambar Arsitektur Per Orang Per Rp840.000,00 Skema 5. Mengerjakan Pembahanan Per Orang Per Rp870.000,00 (Rough MilQ Skema 6. Mengerjakan Finishing Dengan Per Orang Per Rp897.000,00 Teknik Oles Skema 7. Mengerjakan Finishing Dengan Per Orang Per Rp897.000,00 Teknik Semprot Skema 8. Mengerjakan Konstruksi Per Orang Per Rp928.000,00 Skema 9. Mengerjakan Perakitan Per Orang Per Rp944.000,00 Skema 10. Juru Ukur (Surveyor) Per Orang Per Rp990.000,00 Skema 11. Mengerjakan Proses Produksi Per Orang Per Rp997.000,00 Furniture Kayu Skema 12. Desain Interior Per Orang Per Rpl.185.000,00 Skema 13. Pemasangan Baja Ringan Per Orang Per Rpl.187.000,00 Skema B. Kompetensi Kejuruan Bisnis dan Mana,jemen 1. English For Front Liner Per Orang Per Rp698.000,00 Skema F #J jdih.kemenkeu.go.id -19 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 2. Pengelola Administrasi Per Orang Per Rp780.000,00 Perkantoran Skema 3. Junior Administrative Assistant Per Orang Per Rp817.000,00 Skema 4. Pelayanan Pelanggan Per Orang Per Rp817.000,00 Skema 5. Pengelola Administrasi Per Orang Per Rp817.000,00 Perkantoran Skema 6. Teknisi Akuntansi Junior Per Orang Per Rp817.000,00 Skema C. Kompetensi Kejuruan Teknik Elektronika 1. Teknisi Telepon Seluler Per Orang Per Rp845.000,00 Perangkat Lunak Skema 2. Teknisi Embedded System Per Orang Per Rp866.000,00 (Microcontroller) Skema 3. Pengoperasian Instrumen Dan Per Orang Per Rp891.000,00 Kontrol Skema 4. Pemrograman Embedded Per Orang Per Rp896.000,00 Sustem Berbasis IoT Skema 5. Instalasi Fiber Optik Per Orang Per Rp897.000,00 Skema 6. Operator Pengoperasian Per Orang Per Rp897.000,00 Otomasi Elektronika Industri Skema 7. Pengoperasian Industrial Per Orang Per Rp897.000,00 Manufacturing System Skema 8. Teknisi Instalasi Satelit (VSAT) Per Orang Per Rp899.000,00 Skema 9. Menginstalasi Telekomunikasi Per Orang Per Rp907.000,00 Skema 10. Teknik Audio Video Per Orang Per Rp907.000,00 Skema 11. Teknisi Telepon Seluler Per Orang Per Rp910.000,00 Perangkat Keras Skema 12. Pengoperasian Kontrol Sistem Per Orang Per Rp923.000,00 Kelistrikan Dan Pneumatik Skema Berbasis PLC 13. Teknisi Pemeliharaan Otomasi Per Orang Per Rp977.000,00 Elektronika Industri Skema (Maintenance Industri 4.0) 14. Teknisi Smart Factory (KKNI Per Orang Per Rp977.000,00 Jenjang 4) Skema 15. Pemograman Smart Home Per Orang Per Rp979.000,00 (Rumah Cerdas) Skema D. Kompetensi Kejuruan Garmen Apparel 1. Menjahit Komponen Pakaian Per Orang Per Rp688.000,00 Skema 2. Pembuatan Batik Tulis Per Orang Per Rp730.000,00 Skema 3. Operator Mesin Bordir Per Orang Per Rp764.000,00 Skema . fJ! jdih.kemenkeu.go.id -20 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 4. Menjahit Bed Cover Per Orang Per Rp802.000,00 Skema 5. Asisten Operator Costume Made Per Orang Per Rp860.000,00 Wanita Skema 6. Asisten Pembuat Pakaian Per Orang Per Rp932.000,00 Skema 7. Menjahit Dengan Mesin Per Orang Per Rp932.000,00 Locksitch Skema 8. Menjahit Pakaian Dengan Per Orang Per Rp932.000,00 Mesin Skema 9. Pembuatan Hiasan Busana Per Orang Per Rp932.000,00 Dengan Mesin Bordir Manual Skema 10. Pembuatan Sampel Garmen Per Orang Per Rp932.000,00 Skema 11. Perancangan Desain Busana Per Orang Per Rp938.000,00 Skema 12. Menjahit Pakaian Anak Per Orang Per Rpl.018.000,00 Skema 13. Menjahit Pakaian Wanita Per Orang Per Rpl.018.000,00 Dewasa Skema E. Kompetensi Kejuruan Industri Kreatif 1. Custom Audio Box Per Orang Per Rp857.000,00 Skema F. Kompetensi Kejuruan Teknik Las 1. Fillet Welder SMAW 2F/PB Per Orang Per Rpl .111.000,00 Skema 2. Fillet Welder SMAW 3F/PF Per Orang Per Rpl.111.000,00 Skema 3. Fillet Welder GMA W 3F/PF Per Orang Per Rpl .158.000,00 Skema 4. Fillet Welder FCAW 2F/PB Per Orang Per Rpl.166.000,00 Skema 5. Fillet Welder FCA W 3F/PF Per Orang Per Rpl.166.000,00 Skema 6. Fillet Welder GTAW 2F/PB Per Orang Per Rpl.178.000,00 Skema 7. Plate Welder SMAW 1G/PA Per Orang Per Rpl.263.000,00 Skema 8. Plate Welder SMAW 2G/PC Per Orang Per Rpl.263.000,00 Skema 9. Plate Welder SMAW 3G-UP/PF Per Orang Per Rpl.263.000,00 Skema 10. Plate Welder SMAW 4G/PE Per Orang Per Rpl.263.000,00 Skema 11. Plate Welder GMA W 1GIPA Per Orang Per Rpl.330.000,00 Skema 12. Plate Welder GMA W 2G/PC Per Orang Per Rpl.330.000,00 Skema 13. Plate Welder GMA W 3G-Up/PF Per Orang Per Rp 1.330.000,00 Skema II> fq jdih.kemenkeu.go.id -21 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 14. Plate Welder GMA W 4G/PE Per Orang Per Rpl.330.000,00 Skema 15. Plate Welder FCAW lG/PA Per Orang Per Rpl.338.000,00 Skema 16. Plate Welder FCAW 2G/PC Per Orang Per Rpl.338.000,00 Skema 17. Plate Welder FCAW 3G-Up/PF Per Orang Per Rpl.338.000,00 Skema 18. Plate Welder GTA W 2G/PC Per Orang Per Rpl.392.000,00 Skema 19. Plate Welder GTAW 3G-Up/PF Per Orang Per Rpl.392.000,00 Skema 20. Plate Welder GTA W 4G/PE Per Orang Per Rp 1.392.000,00 Skema 21. Pipe Welder SMAW 1G/PA Per Orang Per Rpl.427.000,00 Skema 22. Pipe Welder SMAW 2G/PC Per Orang Per Rpl.427.000,00 Skema 23. Pipe Welder SMAW SG Up-Per Orang Per Rp 1.427.000,00 Hill/PF Skema 24. Pipe Welder SMAW 6G Up-Per Orang Per Rp 1.427.000,00 Hill/HL0-45 Skema 25. Pipe Welder GMAW 6G Up-Per Orang Per Rpl.474.000,00 Hill/HL0-45 Skema 26. Pipe Welder GTAW 6G- Per Orang Per Rp 1.551.000,00 UpHill/HL0-45 Skema 27. Pipe Welder GTAW-SMAW 6G- Per Orang Per Rpl.574.000,00 UpHill/HL0-45 Skema G. Kompetensi Kejuruan Teknik Listrik 1. Pemasangan Pembangkit Listrik Per Orang Per Rpl.181.000,00 Tenaga Surya Off-Grid Skema 2. Pengoperasian Instalasi Kontrol Per Orang Per Rpl.220.000,00 Industri Berbasis PLC Skema 3. Pengoperasian Kontrol Sistem Per Orang Per Rpl .220.000,00 Kelistrikan dan Pneumatik Skema Berbasis PLC 4. Pemasangan Instalasi Otomasi Per Orang Per Rp 1.307.000,00 Listrik Industri Skema 5. Pemasangan Instalasi Listrik Per Orang Per Rp 1.425.000,00 Bangunan Sederhana Skema H. Kompetensi Kejuruan Teknik Manufaktur 1. Penggambaran Model 3D Per Orang Per Rp978.000,00 dengan CAD Skema 2. Pengoperasian Mesin Bubut Per Orang Per Rpl.249.000,00 Skema 3. Pembentukan Sheet Metal Per Orang Per Rp 1.335.000,00 Skema 4. Pengoperasian Mesin CNC Per Orang Per Rpl.344.000,00 Milling Dasar Skema jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id -22 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Kompetensi Kejuruan Mekanisasi Pertanian 1. Pengelolaan Pakan Ikan Dengan Per Orang Per Rpl.094.000,00 Smart Feeder System Skema 2. Pertamanan Per Orang Per Rpl.103.000,00 Skema 3. Pengolahan Sampah Organik Per Orang Per Rpl.121.000,00 Skema 4. Pengoperasian Traktor Per Orang Per Rpl.154.000,00 Pertanian Skema 5. Otomatisasi Pencampuran Per Orang Per Rpl.312.000,00 Nutrisi Hidroponik Dengan Skema Smart Nutrition System 6. Pengelolaan Sistem Irigasi Per Orang Per Rpl.323.000,00 Dengan Smart Farming System Skema J. Kompetensi Kejuruan Teknik Otomotif 1. Service Sepeda Motor Per Orang Per Rp857.000,00 Konvensional Skema 2. Tune Up Sepeda Motor Per Orang Per Rp857.000,00 Konvensional Skema 3. Pemeliharaan Kendaraan Per Orang Per Rp897.000,00 Ringan Sistem Konvensional Skema 4. Service Sepeda Motor Injeksi Per Orang Per Rp938.000,00 Skema 5. Perawatan AC Mobil Per Orang Per Rp942.000,00 Skema 6. Pemeliharaan Berkala Per Orang Per Rp964.000,00 Kendaraan Ringan Injeksi Skema 7. Pengoperasian Forklift Per Orang Per Rpl.009.000,00 Skema 8. Perbaikan Body Kendaraan Per Orang Per Rp 1.019.000,00 Ringan Skema K. Kompetensi Kejuruan Pariwisata 1. Waiters Per Orang Per Rp713.000,00 Skema 2. Pembuatan Roti dan Pattiserie Per Orang Per Rp778.000,00 Skema 3. Restaurant Attendant Per Orang Per Rp794.000,00 Skema 4. Room Attendant Per Orang Per Rp798.000,00 Skema 5. Commercial Cookery Per Orang Per Rp815.000,00 Skema 6. Bakery Per Orang Per Rp818.000,00 Skema 7. Food and Beverage Service for Per Orang Per Rp829.000,00 Hotel Skema 8. Front Office Per Orang Per Rp832.000,00 Skema ft] -23 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 9. Housekeeping Per Orang Per Rp896.000,00 Skema . 10. Tour Leader Per Orang Per Rp897.000,00 Skema 11. Tour Guide Per Orang Per Rp908.000,00 Skema 12. Barista Per Orang Per Rpl.065.000,00 Skema L. Kompetensi Kejuruan Perikanan 1. Pembenihan Ikan Nila Per Orang Per Rpl.018.000,00 Skema 2. Pembudidayaan Ikan Gurame Per Orang Per Rpl.028.000,00 Skema 3. Pembenihan Ikan Mas Per Orang Per Rpl.049.000,00 Skema 4. Pembudidayaan Ikan Hias Per Orang Per Rp 1.090.000,00 Skema 5. Pembesaran lkan Catfish Per Orang Per Rp 1.096.000,00 Skema 6. Pembudidayaan Lobster Air Per Orang Per Rpl .155.000,00 Tawar Skema M. Kompetensi Kejuruan Pertanian 1. Pembudidayaan Sayuran Per Orang Per Rpl.046.000,00 Hidroponik Skema 2. Pembudidayaan Jamur Per Orang Per Rpl.091.000,00 Skema N. Kompetensi Kejuruan Peternakan 1. Pembudidayaan Ayam Pedaging Per Orang Per Rp971.000,00 Skema 2. Pembudidayaan Burung Puyuh Per Orang P_er Rp992.000,00 Skema 3. Pembudidayaan Domba Per Orang Per Rpl.034.000,00 Skema 4. Pembudidayaan Itik Pedaging Per Orang Per Rpl.101.000,00 Skema 0. Kompetensi Kejuruan Processing 1. Pengolahan Buah Per Orang Per Rp983.000,00 Skema 2. Pengolahan Jamur Per Orang Per Rp995.000,00 Skema 3. Pembuatan Roti dan Kue Per Orang Per Rp 1.004.000,00 Skema 4. Pengolahan Ikan Per Orang Per Rpl.090.000,00 Skema P. Kompetensi Kejuruan Refrigerasi 1. Pemeliharaan dan Perbaikan Per Orang Per Rpl.060.000,00 AC untuk Rumah Tangga Skema jdih.kemenkeu.go.id -24 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 2. Teknisi Refrigerasi Domestik Per Orang Per Rpl.060.000,00 Skema 3. Asisten Teknisi Refrigerasi dan Per Orang Per Rpl .100.000,00 AC (RAC) Skema 4. Menangani Sistem Kendali AC Per Orang Per Rpl .100.000,00 Skema 5. Menangani Sistem Kendali Per Orang Per Rpl.262.000,00 Refrigerasi Skema 6. Operator Brazing Per Orang Per Rpl.262.000,00 Skema 7. Teknisi Perawatan AC Per Orang Per Rpl.384.000,00 Residential Skema 8. Teknisi AC Residential Per Orang Per Rpl.490.000,00 Skema 9. Penanganan Refigeran Mudah Per Orang Per Rpl.588.000,00 Menyala Skema Q. Kompetensi Kejuruan Tata Kecantikan 1. Penata Rambut Junior Per Orang Per Rp897.000,00 Skema 2. Ahli Kecantikan Junior Per Orang Per Rpl.018.000,00 Skema R. Kompetensi Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi 1. Animator Muda (Junior Per Orang Per Rp750.000,00 Animator) Skema 2. Junior Mobile Computing Per Orang Per Rp763.000,00 Skema 3. Junior Web Developer Per Orang Per Rp763.000,00 Skema 4. Pemrograman Mobile Per Orang Per Rp763.000,00 Skema 5. Pemrograman Perangkat Lunak Per Orang Per Rp763.000,00 Untuk Bisnis Skema 6. Pemrograman Weh Per Orang Per Rp763.000,00 Skema 7. Senior Mobile Computing Per Orang Per Rp763.000,00 Skema 8. Desainer Multimedia Muda Per Orang Per Rp772.000,00 Skema 9. Desainer Grafis Muda Per Orang Per Rp782.000,00 Skema 10. Computer Operator Assistant Per Orang Per Rp782.000,00 Skema 11. Pembuatan Desain Grafis Per Orang Per Rp802.000,00 Skema 12. Desainer Grafis Madya Per Orang Per Rp802.000,00 Skema 13. Fotografer Junior Per Orang Per Rp813.000,00 Skema 14. Fotografer Kehumasan Per Orang Per Rp813.000,00 Skema jdih.kemenkeu.go.id - 25 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 15. Network Administrator Muda Per Orang Per Rp816.000,00 Skema 16. Teknisi Utama Jaringan Per Orang Per Rp816.000,00 Komputer Skema 17. Basic Office Per Orang Per Rp817.000,00 Skema 18. Pembuatan Aset Animasi 3D Per Orang Per Rp817.000,00 Skema 19. Pembuatan Gerak Animasi 3D Per Orang Per Rp817.000,00 Skema 20. Practical Office Advance Per Orang Per Rp817.000,00 Skema 21. Pemasangan Jaringan Per Orang Per Rp834.000,00 Komputer Skema 22. Multimedia Per Orang Per Rp856.000,00 Skema 23. Video Editor Per Orang Per Rp856.000,00 Skema 24. Perakitan Komputer Per Orang Per Rp897.000,00 Skema MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya ministrasi Kementerian jdih.kemenkeu.go.id