Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1997 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHTENTANGPENGENAANBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negaraatastanahyangkewenanganpelaksanaannyasebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pasal 2 Besarnya bea atau pajak yang tertuang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan adalah sebagai berikut: a.0%... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- a.0% (nol persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang, apabila penerima hak pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II,lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas); b.25% (dua puluh lima persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang, apabila penerima hak pengelolaanselain dimaksud pada huruf a. Pasal 3 Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak pengelolaan sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 (1)Nilai Perolehan Objek Pajak atas hak pengelolaan adalah nilai pasar padasaatditerbitkannyasuratkeputusanpemberianhak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2)Dalam hal nilaipasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 5 KepalaKantorPertanahanKabupaten/Kotamadyahanyadapat melakukanpendaftaranhakpengelolaansetelahWajibPajak menyerahkan salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 79 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1997 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN UMUM Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pemberian hak pengelolaan merupakan objek pajak. Dikenakannya hak pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima hak pengelolaan memperoleh keuntungan ekonomis dari tanahyang dikelolanya. Namun, karena pada dasarnya hak pengelolaan diberikan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah atau lembaga lainnya yang mengemban misi khusus, maka pengenaan besarnya bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pemberian hak pengelolaan perlu dibedakan dan diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, pengertian Bea Atas Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikatakan pula sebagai pajak. Oleh karenanya, dalam PeraturanPemerintah ini kedua sebutan tersebut digunakan,. Sebutan Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan dalam penetapan besarnya Bea yang terutang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 huruf a TermasuksebagailembagaPemerintahlainnyaadalahOtorita Pengembangan Daerah Industri Batam, Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan dan lembaga sejenis yang diatur dengan Keputusan Presiden. Sebagai... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Sebagai contoh pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atastanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a ini: PerusahaanUmum(PERUM)PembangunanPerumahanNasional (Perumnas) memperoleh hak pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp. 1.000.000.000,00 maka besarnya bea atau pajak yang terutang adalah sebagai berikut: -Nilai Perolehan Objek PajakRp.1.000.000.000,00 -Nilai Perolehan Objek PajakRp. 30.000.000,00(-) Tidak Kena Pajak -------------------------- -Nilai Perolehan Objek PajakRp.970.000.000,00 Kena Pajak -Bea atau pajak yang seharusnya terutang = 5% x Rp. 970.000.000,00 =Rp.48.500.000,00 -Bea atau pajak yang harus dibayar= 0% x Rp. 48.500.000,00=0 (Nihil). Huruf b Sebagai contoh pengenaan Bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ini: Suatu BUMN memperoleh hak pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan NPOP sebesar Rp. 1.000.000.000,00, maka besarnya bea atau pajak yang terutang adalah sebagai berikut: -Nilai Perolehan Objek PajakRp.1.000.000.000,00 -Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena PajakRp. 30.000.000,00(-) ---------------------------- -Nilai Perolehan Objek PajakRp. 970.000.000,00 Kena Pajak -Bea... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- -Bea atau pajak yang seharusnya terutang= 5% x Rp. 970.000.000,00=Rp. 48.500.000,00 -Bea atau pajak yang harus dibayar = 25% xRp. 48.500.000,00=Rp. 12.125.000,00 Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Dalam hal penerima hak pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II, lembaga Pemerintah lainnya dan Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional, maka sebagai pengganti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Surat Keterangan Beba Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Kantor Pelayanan PBB yang wilayahnya meliputi letak tanah dan atau bangunan yang diberikan hak pengelolaan. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3708