Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa sehubungan dengan pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai sebagai bagian dari hasil pembangunan, serta masih diperlukannya dana yang cukup besar untuk melanjutkan pembangunan yang sumbernya sebagian besardari sektor perpajakan, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai besarnya Tarif Bea Meterai; Mengingat :1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 3.Undang-undangNomor13Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI. Pasal 1... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk : a.surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alatpembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata ; b.akta-akta notaris termasuk salinannya ; c.akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya ; d.surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,-(satujuta rupiah) : 1).yang menyebutkan penerimaan uang ; 2).yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank ; 3).yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank ; 4).yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; e.surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah); f.efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) ; g.dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan : 1).surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; 2).surat-suratyangsemulatidakdikenakan Bea Meterai berdasarkantujuannya, jikadigunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. Pasal 2... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 (1).Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 2.000,-(dua ribu rupiah); (2).Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d, huruf e, dan huruf f yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dariRp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengantarif Rp 1.000,-(seriburupiah),dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terutang Bea Meterai. Pasal 3 Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesarRp 1.000,-(seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. Pasal 4 Denganberlakunya Peraturan Pemerintah ini, makaPeraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor13Tahun 1989Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meteraidan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 17