Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN CUKAI- DUGAAN PELANGGARAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 237/PMK.04/2022 TANGGAL 30 DESEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1456) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40B ayat (6). Unclang-Undang Nmnor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penindakan clan penyidikan berwenang melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran, yang dilakukan terhadap perkara di bidang cukai yang penyerahannya berasal dari internal DJBC, instansi lain atau pihak lain, yang penyerahan perkara dilakukan dengan melampirkan kelengkapan formal penyerahan perkara. Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran berdasarkan surat perintah penelitian. Dalarn. melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran, Tim Peneliti berwenang meminta keterangan kepada pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan dan/atau melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana, Tim Peneliti mernberitahukan kepada pelanggar bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang kena cukai terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan, ditetapkan menjadi barang milik negara, yang dilaksanakan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan barang milik negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. - Lampiran halaman 15-71. ,