Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1964 TENTANG PAJAK PENDAPATAN DARI GAJI PEGAWAI NEGERI DALAM MATA UANG RUPIAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN UMUM INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dirasa perlu mengadakan peraturan guna meringankan beban para pegawai Negeri; b. bahwa hingga kini kepada pegawai Negeri sudah diberi peringanan beban pajak berupa Sumbangan Negara pajak pegawai (Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1954) serta pembebasan dari pada pajak tunjangan-tunjangan yang diberikan menurut Peraturan Presiden No. 8 tahun 1963, Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963, Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 dan Peraturan Presiden No. 14 tahun 1963 sehingga pajak pegawai Negeri sudah menyimpang jauh dari pada apa yang semestinya; c. bahwa berhubung dengan hal-hal di atas dipandang perlu menetapkan suatu azas, bahwa pajak pegawai Negeri untuk selanjutnya ditanggung oleh Pemerintah. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar; 2. Pasal 5 huruf n Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 55 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 173 jo. Lembaran-Negara tahun 1961 No. 3); Mendengar: Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENDAPATAN DARI GAJI PEGAWAI NEGERI DALAM MATA UANG RUPIAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN UMUM INDONESIA. Pasal 1. Pajak Pendapatan yang terhutang atas gaji pegawai Negeri dan atas pembayaran honorarium yang dibayarkan kepada setiap orang yang melakukan kerja pada badan-badan dan panitia-panitia Pemerintah dan sebagainya, dalam mata uang rupiah dan yang dibebankan kepada keuangan umum Indonesia ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2. Yang dimaksudkan dengan "Pegawai Negeri" dalam Peraturan Pemerintah ini yalah: 1. Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961; 2. Anggota Angkatan Kepolisian yang digaji menurut P.G.Pol. 1961 3. Anggota Angkatan Perang yang digaji menurut P.G.M.-1961; 4. Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri; 5. Pegawai organik Daerah Otonom; 6. Pegawai harian organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N. 1961; 7. Pensiunan pegawai-pegawai tersebut pada No. 1 sampai/dengan No. 5 di atas, termasuk jandanya dan anak yatim-piatunya. Pasal 3. Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 4. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 48) tidak berlaku lagi. Pasal 5. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD.ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 4 TAHUN 1964 tentang PAJAK PENDAPATAN DARI GAJI PEGAWAI NEGERI DALAM MATA UANG RUPIAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN UMUM INDONESIA. UMUM. Dalam usaha memperbaiki taraf penghidupan para pegawai Negeri, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang memberi peringanan dan pembebasan kepada mereka dari pengenaan pajak pendapatan. Sebagai tindakan lanjutan dari pada usaha-usaha itu Pemerintah kini memutuskan untuk menanggung pajak pendapatan atas gaji pegawai Negeri dalam mata uang rupiah yang dibebankan kepada keuangan umum Indonesia. Sekalipun Pemerintah menganut azas pajak pegawai negeri ditanggung oleh Pemerintah, namun azas ini sementara tidak berlaku terhadap pegawai Negeri yang menerima gajinya dalam mata uang asing, mata uang K.R. Rp. dan I.B. Rp., karena gaji mereka dewasa ini dapat memenuhi kebutuhan untuk penghidupan mereka di negeri asing, di Kepulauan Riau dan Irian Barat. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini termasuk pula dalam keuangan umum Indonesia, keuangan daerah swatantra, dana pensiun, dana pensiun janda dan anak yatim piatu, yang diadakan untuk pegawai Negeri dan pegawai daerah Swatantra. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup Jelas Pasal 2. Perumusan pasal 2 ini disesuaikan dengan perumusan dalam Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963. Pasal 3 s/d. 5. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/13; TLN NO. 2627