Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1978 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa dalam rangka lebih meningkatkan program ekspor, perlu dilakukan usaha-usaha untuk memperkuat daya saing barang-barang ekspor Indonesia, dan untuk maksud tersebut perlu meninjau kembali ketentuan besarnya pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 1976; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 3.Undang-undangNomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan LembaranNegara Nomor 2717); 4.Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 293 1); 5 .Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1976Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3075); MEMUTUSKAN :.. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN : Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHTENTANGPERUBAHAN BESARNYAPAJAKEKSPORSEBAGAIMANADIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976. Pasal I Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut : "(2) Besarnya Pajak Ekspor ditetapkan sebesar 0% (nol persen), 5% (lima persen), 10% (sepuluh persen), dan 20% (dua puluh persen)." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.