Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 41 TAHUN 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1973 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada "P.T. Koba Tin"

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 41 TAHUN 1973
Tahun
1973
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
24 November 1973
Tgl pengundangan
24 November 1973
Mulai berlaku
24 November 1973
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1973/ , LL Setkab : 6 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR41 TAHUN 1973 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA "P.T. KOBA TIN" PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa pada tanggal 16 Oktober 1971 di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pertambangan dengan "P.T. Koba Tin", yang merupakan suatu badan-hukum menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia, sebagaimana yang didirikan olehpara peserta dalam suatu konsortium yang terdiri dari Ready Mixed Concrete Limited, dan Kajuara Mining Corporation Pty. Limited, berdasarkan akta notaris Tan Thong Kie di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1971 Nomor 7 yang telah diubah dan ditambah pada tanggal 19 September 1972 Nomor 15; telah ditandatangani suatu kontrak-karya penyelidikan pertambangan tanah didaerah Koba di Pulau Bangka; b.bahwa jika penyelidikan tersebut berhasil, maka "P.T.Koba Tin" akan menanamkan modalnya sebesar yang diperlukan untuk usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi bahan galian yangbersangkutansertausaha-usahalainnyayang berhubungan dengan itu, satu dan lainnya sesuai dengan kontrak-karya termaksud; c. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- c.bahwawalaupunusaha-usahadibidangpertambangan memerlukan modal yang besar dengan unsur resiko yang besar pula, serta memerlukan pengetahuan teknik yang khusus, namun demikian sesuai dengan sifat usaha pertambangan yang dilakukan atas dasar suatu cadangan bahan-galian yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis, maka tidaklah tepat apabila pada saat-saat permulaan usahanya, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday", sehingga sebagai pengimbangan terhadap faktor- faktor tersebut diatas, perlu dipertimbangkan pemberian keringanan perpajakan dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; d.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c. diatas maka kepada "P.T. Koba Tin", sebagai suatu badan-hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal asing dibidang pertambangan timah, perlu diberikan tambahan kelonggaranperpajakansebagaimanatermaksuddalam ketentuanPasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1970. Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor8 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2940); 3. Ordonansi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 3.Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor9 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2941); 4.Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2942); 5.Undang-undangNomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1;Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undangNomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943); 6.Undang-undangNomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 2831). MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA TENTANGPEMBERIANTAMBAHANKELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA "P.T. KOBA TIN". Pasal 1 Kepada "P.T. Koba Tin" dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut: Kelompok ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Kelompok bahan galianTarip pajak perseroan ================================================ Tahun keTahun ke 1-1011-30 ================================================ Tembaga, Timbal, Seng, Besi Titan, Mangaan, Air Raksa,35%42.0% Molibdinum,Antimon, Asbes, Chromit, Jodium,Aspal-alam, Intan, Belerang, Kaolin, Jarosit. ================================================ Nikkel, Kobalt, Bauksit.37.5%45.0% ================================================ Timah40.0%48.0% ================================================ Pasal 2 Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan: (1).Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan bahwa: a.Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US. $ 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat); b. Jumlah ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- b.Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroanyangharusdibayaruntuktahunyang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud; c.Bilamanadalamsesuatutahunjumlahdari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun-tahun berikutnya sampai habis. (2).Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan "P.T. Koba Tin", mengenai pengembangan pertambangan timah didaerah Koba di pulau Bangka, sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971. Pasal 3 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)