Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 31 TAHUN 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1972 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Paniai Lake Minerals"

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 31 TAHUN 1972
Tahun
1972
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
19 Oktober 1972
Tgl pengundangan
19 Oktober 1972
Mulai berlaku
19 Oktober 1972
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1972/ , LL Setkab : 5 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR31 TAHUN 1972 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA P.T. "PANIAI LAKE MINERALS" PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa pada tanggal 7 Juni 1972 di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pertambangan dengan P.T. "Paniai Lake Minerals" yang merupakan suatu badan-hukum menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia, sebagaimana yang didirikan oleh para peserta dalam suatu konsortium yang terdiri dari Newmont Mining Corporation; The Broken Hill Proprietary Company Limited; Philipp Brothers A.G. serta ICI Australia Limited, berdasarkan akta notaris A.J. Tumonggor (pengganti notaris J.N. Siregar) di Jakarta pada tanggal 2 Juni 1972 Nomor 12; telah ditanda tangani suatu kontrak-karya penyelidikan pertambangan umum di daerah Irian Barat, b.bahwa jika penyelidikan tersebut berhasil, maka P.T. "Paniai Lake Minerals" akan menanamkan modalnya sebesar yang diperlukan untuk usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi bahan galian yang bersangkutan serta usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan itu, satu dan lainnya sesuai dengan kontrak-karya termaksud; c. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- c.bahwawalaupunusaha-usahadibidangpertambangan memerlukan penanaman modal yang besar dengan unsur resiko yang besar pula, serta memerlukan pengetahuan tehnis yang khusus, namun demikian sesuai dengan sifat usaha pertambangan yang dilakukan atas dasar suatu cadangan bahan-galian yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis, maka tidaklah tepat apabila pada saat-saat permulaan usahanya, kepada P.T. "Paniai Lake Minerals" diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday", sehinggasebagaipengimbanganterhadapfaktor-faktor tersebut diatas, perlu dipertimbangkan pemberian keringanan perpajakan dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan- perundangan yang berlaku; d.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c. diatas, maka kepada P.T."Paniai Lake Minerals" sebagai suatu badan-hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal asing dibidang pertambangan umum, perlu diberikan tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana termaksud dalam ketentuanPasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undangNomor 11 Tahun 1970. Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah beberapa kali diubahdan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2940); 3. Ordonansi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 3.Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undangNomor 9 tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2941); 4.Undang-undangPajak Deviden 1959, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undangNomor 10 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2942); 5.Undang-undangNomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943). 6.Undang-undangNomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831). MEMUTUSKAN : Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA TENTANGPEMBERIANTAMBAHANKELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA P.T. "PANIAI LAKE MINERALS". Pasal 1 Kepada P.T. "Pania Lake Minerals" yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris A.J. Tumonggor Nomor 12 tertanggal 2 Juni 1972, dikenakan pajak perseroan dengan tarif sebagai berikut: Pasal 2 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 2 Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada P.T. "Paniai Lake Minerals" diberikan: (1).Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa"investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa : a.Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US $. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat); b.Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroanyangharusdibayaruntuktahunyang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangidengan "investment tax credit" termaksud; c.Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun- tahun berikutnya sampai habis. (2).Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan P.T. "Paniai Lake Minerals", mengenai pengembangan pertambangan di Daerah Irian Barat. Pasal 3 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 3 Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)