Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1972 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia"
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR30 TAHUN 1972 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA P.T. "ATJEH MINERALS INDONESIA" PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa pada tanggal 7 Juni 1972 di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pertambangan dengan P.T. "Atjeh Minerals Indonesia", yang merupakan suatu badan- hukum menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia, sebagaimana yang didirikan oleh para peserta dalam suatu konsortium yang terdiri dari Newmont Mining Corporation; Sumitomo Metal Co Limited dan Sumitomo Shoji Kaisha; The Broken Hill Proprietary Company Limited serta American Smelting and Refining Company, berdasarkan akta notaris A.J. Tumonggor (pengganti notaris J.N. Siregar di Jakarta pada tanggal 2 Juni 1972 Nomor 11; telah ditanda tangani suatu kontrak-karya penyelidikan pertambangan umum di Daerah Aceh (Sumatera); b.bahwa jika penyelidikan tersebut berhasil, maka P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" akan menanamkan modalnya sebesar yang diperlukan untuk usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi bahan galian yang bersangkutan serta usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan itu, satu dan lainnya sesuai dengan kontrak-karya termaksud; c. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- c.bahwawalaupunusaha-usahadibidangpertambangan memerlukan penanaman modal yang besar dengan unsur resiko yang besar pula, serta memerlukan pengetahuan tehnik yang khusus, namun demikian sesuai dengan sifat usaha pertambangan yang dilakukan atas dasar suatu cadangan bahan-galian yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis, maka tidaklah tepat apabila pada saat-saat permulaan usahanya, kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday", sehinggasebagaipengimbanganterhadapfaktor-faktor tersebut diatas, perlu dipertimbangkan pemberian keringanan perpajakan dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan- perundangan yang berlaku; d.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c. diatas, maka kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" sebagai suatu badan-hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal asing dibidang pertambangan umum, perlu diberikan tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana termaksud dalam ketentuanPasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undangNomor 11 Tahun 1970. Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah beberapa kalidiubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2940); 3. Ordonansi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 3.Ordonansi Pajak Pendapatan1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undangNomor 9 tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2941); 4.Undang-undang Pajak Deviden 1959, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undangNomor 10 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2942); 5.Undang-undangNomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) jo. Undang-undangNomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943); 6.Undang-undangNomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2831). MEMUTUSKAN : Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA TENTANGPEMBERIANTAMBAHANKELONGGARAN PERPAJAKANKEPADAP.T."ATJEHMINERALS INDONESIA". Pasal 1 Kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris A.J. Tumonggor Nomor 11 tertanggal 2 Juni 1972, dikenakan pajak perseroan dengan tarif sebagai berikut: Pasal 2 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 2 Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" diberikan: (1).Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) darijumlah investasi, dengan ketentuan bahwa : a.Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US $. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat); b.Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroanyangharusdibayaruntuktahunyang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud c.Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun- tahun berikutnya sampai habis. (2).Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan P.T. "Atjeh Minerals Indonesia", mengenai pengembangan pertambangan di Daerah Aceh. Pasal 3 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 3 Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG