Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 14 TAHUN 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada Alumunium Company Of America (Alcoa)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 14 TAHUN 1969
Tahun
1969
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
21 Mei 1969
Tgl pengundangan
21 Mei 1969
Mulai berlaku
21 Mei 1969
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1969/ No 25 , TLN No 2896, LL Bphn : 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1969 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA ALUMUNIUM COMPANY OF AMERICA (ALCOA) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa penanaman modal dibidang pertambangan mengandung resiko yang besar dan memerlukan modal yang sangat besar pula; b. bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Aluminum Company of America (Alcoa) telah dicapai suatu persetujuan dalam bentuk "Kontrak Karya" guna penambangan bauksit dibeberapa daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, seperti dijelaskan pada peta terlampir pada kontrak karya tersebut di atas; c. bahwa Alcoa telah menyatakan keinginannya untuk mendirikan perseroan-perseroan terbatas di Indonesia menurut hukum Indonesia, antara lain: Alcoa Minerals of Indonesia (Alcomin) yang akan mengusahakan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan bauksit yang bersangkutan serta melakukan usaha-usaha yang berhubungan dengan itu, sesuai dengan kontrak-karya tersebut; d. bahwa pendirian Alcomin adalah sesuai dengan ketentuan- ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Mengingat: 1. pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 1967; 3. Undang-undang Nomor 11 tahun 1967; 4. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967; 5. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967; 6. Undang-undang pajak Dividen 1959, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1965 jo. Peraturan Menteri luran Negara Nomor P.Dv. 1-1-1 tahun 1966. MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan kepada Aluminium Company of America (Alcoa). Pasal 1. Kepada Aluminum Company of America (Alcoa) beserta badan-badan usaha yang akan didirikannya untuk pelaksanaan Kontrak-Karya Penambangan Bauksit dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 2 April 1969, dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut: (1) Untuk tahun pertama sampai akhir tahun kesepuluh dari tahap produksi sebesar tiga puluh tujuh setengah perseratus (37,5%) dari laba kena pajak; (2) Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnya, sebesar empat puluh lima perseratus (45%) dari laba kena pajak. Pasal 2. Di samping kelonggaran-kelongaran seperti tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini kepada Alcoa beserta badan- badan usaha sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 di atas diberikan: (1) Suatu tambahan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar delapan perseratus (80%) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa: a. Jumlah investment tax credit tersebut setiap tahun tidak melebihi lima puluh perseratus (50%) dari jumlah pajak yang harus dibayar seperti tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan investment tax credit tersebut; b. Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari investment tax credit melebihi jumiah pembatasan lima puluh perseratus (50%) dari yang tersebut pada huruf a, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai investment tax credit dari tahun- tahun berikutnya sampai habis. (2) Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Aluminum Company of America, mengenai pengembangan pertambangan bauksit di Indonesia seperti tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1969 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA ALUMINIUM COMPANY OF AMERICA (ALCOA). PENJELASAN UMUM : 1. Usaha pertambangan mempunyai sifat yang khusus dalam arti bahwa usaha itu dilakukan atas dasar suatu cadangan mineral yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis. Oleh karena itu, disatu pihak adalah tidak bijaksana apabila kepada perusahaan pertambangan bauksit ini diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday" untuk tahun-tahun permulaan. Sebab ada kemungkinan, bahwa justru dalam tahun-tahun permulaan itu, untuk jenis pertambangan bauksit adalah sipengusaha dapat dilakukan "roofbouw" ataupun peningkatan sedemikian rupa, sehingga dapat merugikan kepentingan nasional. Meskipun begitu, mengingat sifatnya yang banyak sekali mengandung resiko, kepada perusahaan modal asing, yang dihararapkan dapat membantu perkembangan ekonomi Negara, perlu diberikan dorongan khusus. Dalam hal ini Pemerintah perlu memberikan perangsang- perangsang berupa kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan keringanan dalam pungutan-pungutan lain. 2. Dibandingkan dengan usaha-usaha pertambangan lain, usaha pertambangan bauksit ini masih mempunyai kekhususan lain lagi dikarenakan sifat endapannya, letaknya, kadarnya, jumlah cadangannya, harganya dipasaran dunia dan sebab-sebab lainnya. Dengan mengingat hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu kepada perusahaan bauksit (alimum) Aluminum Company of America (Alcoa) beserta subsidiaries yang didirikan oleh Alcoa, sesuai dengan Kontrak-Karya yang bersangkutan demi realisasi kontrak itu, diberikan dorongan sesuai dengan jenis bahan galian yang diusahakannya. 3. Oleh karena itu penetapan tarip pajak perseroan seperti tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah, didasarkan pada prospek pengembangan bahan galian bauksit, baik menurut potensinya maupun pengaruh sosial ekonominya, bagi Negara. 4. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang dimungkinkan oleh pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1967. PASAL DEMI PASAL: Semuanya cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1969/25; TLN Nomor 2896

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)