Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

228/PMK.010/2022

Penetapan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
228/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Desember 2022
Tgl pengundangan
30 Desember 2022
Mulai berlaku
1 Januari 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (1446);13 Halaman
Subjek
REPUBLIK KOREA · TARIF BEA MASUK · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Teks Lengkap

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE RE.PUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA) Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Korea dalam suatu kemitraan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Korea telah menandatangani Pe1janjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea); b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta berdasarkan kekhususan Annex 2-A Note for Schedule of Indonesia mengenai User Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi. Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang­ Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri it I I NOMOR 228/PMK.010/2022 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALINAN jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea); 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6818); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANT ARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA). jdih.kemenkeu.go.id - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat USDFS IKCEPA adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea). 2. User adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan memanfaatkan USDFS, yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme Indonesia- Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat BM USDFS IKCEPA adalah tarif bea masuk yang ditetapkan berdasarkan penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea). 4. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS Indonesia- Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat SKVI USDFS IKCEPA adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS IKCEPA, yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan. 5. Bahan Baku adalah barang yang diimpor oleh User berupa bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 6. Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh industri pengguna tetapi tidak dimanfaatkan oleh industri penggerak. jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 7. Barang Sisa adalah Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing) namun tidak diterima oleh industri penggerak. 8. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 9. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ a tau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 11. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang p enetapan tarif bea masuk. 12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhiny a kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II KETENTUAN BM USDFS IKCEPA Pasal 2 (1) Menetapkan tarif BM USDFS IKCEPA sebesar 0 % (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Republik Korea melalui USDFS IKCEPA dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (2) BM USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh User yang telah mendapatkan: a. has il verifikasi sesuai dengan SKVI USDFS IKCEPA; dan b. penetapan BM USDFS IKCEPA berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS IKCEPA kepada User. (3) User sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas: a. industri penggerak; b. steel service center, dan c. industri pendukung. jdih.kemenkeu.go.id (1) - 5 - BAB III TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 3 Untuk dapat menggunakan BM se bagaimana dimaksud dalam Pasal mengajukan permohonan kepada Direktur. USDFS IKCEPA 2 ayat (1), User Menteri melalui (2) User sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus berstatus sebagai importir mitra utama kepabeanan atau importir authorized economic operator. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SINSW. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen berupa: a. SKVI USDFS IKCEPA dan lampirannya; b. data teknis dari manufaktur negara pengekspor yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan c. Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang. (5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut. (6) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). (7) Permohonan secara tertulis se bagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama Menteri dalam waktu paling lambat: a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau b. 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan b . nama barang, spesifikasi barang, pos tarif/HS code, clan jumlah serta satuan rencana impor Bahan Baku. jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (3) Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data pendukung tambahan lainnya. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS IKCEPA kepada Useryang memuat data mengenai: a. pos tarif dari barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. nomor urut dari pos tarif barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. spesifikasi barang; dan d. jumlah dan satuan rencana impor Bahan Baku; ( 5) Dalam hal permohonan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan. (6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dapat dilakukan p erubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri melalui Direktur paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode importasi sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1 angka 4 berakhir. (3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara elektronik melalui SINSW. (4) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa: a. SKVI USDFS IKCEPA perubahan dan lampirannya; b. data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan c. Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang. (5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu m enyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut. (6) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada a yat (2), disampaikan jdih.kemenkeu.go.id - 7 - secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama Menteri paling lambat: a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau b. 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data tambahan terhadap perubahan yang diajukan. (3) Dalam hal permohonan perubahan diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (4) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IV IMPORTASI BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS Pasal 7 (1) Importasi Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. (2) Penyelesaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk. (3) Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. (4) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a . fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form KICEPA) atau Surat Keterangan Asal elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Republik Korea. (5) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan: (1) (2) (3) (4) a. kode fasilitas 73; b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ a tau Pasal 6 ayat (3); c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form KICEPA); dan d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV PENELITIAN DOKUMEN IMPOR BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS IKCEPA Pasal 8 Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) . Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA ditolak dan BM USDFS IKCEPA tidak dapat diberikan; dan b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation). Dalam hal Bahan Baku telah memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor, termasuk meneliti dokumen pelengkap untuk impor Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA; b. kesesuaian jumlah, jenis, dan/ a tau spesifikasi Bahan Baku yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan hasil pemeriksaan fisik Bahan Baku dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik; jdih.kemenkeu.go.id - 9 - c. fotokopi salinan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3), dan dokumen pelengkap pabean lainnya; d. jumlah importasi Bahan Baku yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan realisasi importasi Bahan Baku dan jumlah kuota yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea); e. kolom fasilitas impor pada pemberitahuan pabean impor telah diisi nomor Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3), serta kode fasilitas preferensi tarif USDFS IKCEPA yaitu angka 73; dan f. kolom tarif dan fasilitas pada pemberitahuan pabean impor telah diisi dengan benar sesuai dengan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. menunjukkan kesesuaian, pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA diterima dan BM USDFS IKCEPA diberikan; atau b. ditemukan ketidaksesuaian: 1. pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA ditolak dan BM USDFS IKCEPA tidak diberikan; dan 2. dikenakan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. BAB VI ADMINISTRASI, PENATAUSAHAAN, DAN DOKUMENTASI Pasal 9 (1) SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemotongan kuota jumlah impor Bahan Baku yang mendapat skema USDFS secara elektronik. (2) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penghitungan jumlah Bahan Baku yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3) dikurangi dengan jumlah Bahan Baku yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. jdih.kemenkeu.go.id -10 - (3) Dalam hal sistem aplikasi belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW atau portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual oleh Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk. (4) Terhadap pemotongan kuota secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk melakukan: a. penelitian; dan b. memotong kuota jumlah Bahan Baku yang mendapat skema USDFS, dengan penghitungan jumlah rencana impor barang sesuai dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3) dikurangi dengan jumlah Bahan Baku yang tercantum pada dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. (5) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pemotongan kuota sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditetapkan oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai. Pasal 10 User yang telah melakukan importasi barang dengan USDFS IKCEPA wajib: a. menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan dan pemisahan terhadap sediaan Bahan Baku yang diimpor dengan menggunakan USDFS IKCEPA sesuai dengan dokumen impor untuk keperluan audit di bidang kepabeanan;dan b. menyimpan dokumen, catatan, dan pembukuan yang berkaitan dengan penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya. BAB VII PENGGUNAAN DAN PENYELESAIAN BAHAN BAKU DENGANSKEMAUSDFS Pasal 11 (1) Bahan Baku yang diimpor dengan USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User. (2) Apabila Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7: a. t idak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User, atau b. t idak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User dan akan dipindahtangankan, harus mendapatkan surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/ a tau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (3) Terhadap Bahan Baku yang telah mendapatkan surat keterangan verifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation). (4) Bahan Baku Sisa dan/ atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. Bahan Baku dalam bentuk gulungan, lembaran, atau bentuk lainnya sesuai dengan kondisi pada saat importasi yang belum mengalami proses lebih lanjut; b. Bahan Baku yang telah dilakukan kegiatan produksi namun belum dijual atau dipindahtangankan kepada industri penggerak; c. Bahan Baku yang cacat (defect); dan/atau d. Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi (galvanizing, annealing, a tau drawing), namun tidak diterima oleh industri penggerak. Pasal 12 ( 1) Penyelesaian prosedur kepabeanan terhadap Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi dan/atau akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan melalui: a. pembayaran tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh User kepada Kantor Pabean pemasukan barang melalui mekanisme pembayaran inisiatif atas tarif ( voluntary payment on tariff) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai deklarasi inisiatif ( voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif ( voluntary payment), setelah memperoleh surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/ atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. penelitian ulang; dan/ a tau c. audit kepabeanan dan cukai. (2) Bukti pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi persyaratan dalam pengajuan: a. SKVI USDFS IKCEPA; dan b. permohonan penggunaan BM USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada periode berikutnya. Pasal 13 (1) Apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 serta pelanggaran ketentuan lainnya di bidang kepabeanan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. jdih.kemenkeu.go.id -12 - (2) Atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (Most Favoured Nation) dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan/ atau b. unit yang memiliki tugas dan fungsi dibidang pengawasan pada kementerian keuangan. Pasal 14 Industri yang dimaksud dalam peraturan Menteri m1 merupakan industri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. Pasal 15 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. -13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1446 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian \ c MAS SOEHARTO ' NIP 196909221990011001 � jdih.kemenkeu.go.id Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum , Administrasi Kernen terian ' or 199001 1 001 228/PMK.010/2022 jdih.kemenkeu.go.id - 14 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA) A . BAHAN BAKU No. Pos Tariff U raian Barang Description of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of besi atau baja bukan paduan, iron or non-alloy steel, of 72.08 dengan lebar 600 mm atau a width of 600 mm or lebih, dicanai panas, tidak more, hot-rolled, not clad, dipalut, tidak disepuh atau plated or coated. tidak dila pisi. - Dalarn gulungan, tidak - In coils, not further 1 7208.10.00 dikerjakan lebih lanjut selain worked than hot-rolled, dicanai panas, dengan pola with patterns in relief relief - Lain-lain , dalarn gulungan, - Other , in coils , not further tidak dikerjakan lebih lanjut worked than hot-rolled , selain dicanai panas, telah pickled: dibersihkan dengan asarn: 2 7208.25.00 - - Dengan kete balan 4 , 7 5 mm - - Of a thickness of 4.75 atau lebih mm or more - - Deng an kete balan 3 mm - - Of a thickness of 3 mm 3 7208.26.00 atau lebih tetapi kurang dari or more but less than 4.75 4,75 mm mm 7208 . 27 - - Dengan ketebalan kurang - - Of a thickness of less dari 3 mm: than 3 mm: - - - Dengan ketebalan kurang - - - Of a thickness of less dari 2 mm: than 2 mm: - - - - Mengandung karbon 0 ,6 - - - - Containing by weight 4 7208.27.11 % atau lebih menurut beratnva 0.6 % or more of carbon 5 7208.27.19 - - - - Lain - lain - - - - Other - - - Lain-lain : - - - Other: - - - - Mengandung karbon O ,6 - - - - Containing by weight 6 7208 . 27.91 % atau lebih menurut beratnva 0 .6 % or more of carbon 7 7208.27.99 - - - - Lain-lain - - - - Other - Lain - lain, dalarn gulungan , - Other, in coils, not further tidak dikerjakan lebih lanjut worked than hot-rolled: selain dicanai panas : 8 7208.36.00 - - Dengan ketebalan melebihi - - Of a thickness exceeding 10mm 10mm - - Dengan ketebalan 4,75 mm - - Of a thickness of 4 . 75 9 7208.37.00 atau lebih tetapi tidak mm or more but not melebihi 10 mm exceeding 10 mm jdih.kemenkeu.go.id -15 - No. Pos Tariff U raian Barang Description of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) - Tidak dalam gulungan, tidak -Not in coils, not further 10 7208.40.00 dikerjakan lebih lanjut selain worked than hot-rolled, dicanai panas, dengan pola with patterns in relief relief -Lain-lain, tidak dalam -Other, not in coils, not gulungan, tidak dikerjakan further worked than hot- lebih lanjut selain dicanai rolled : panas: 11 7208.51.00 - -Dengan ketebalan melebihi - -Of a thickness exceeding 10mm 10mm - -Dengan ketebalan 4,75 mm - -Of a thickness of 4.75 12 7208.52.00 atau lebih tetapi tidak mm or more but not melebihi 10 mm exceeding 10 mm - -Dengan ketebalan 3 mm - -Of a thickness of 3 mm 13 7208.53.00 atau lebih tetapi kurang dari or more but less than 4.75 4 ,75 mm mm 7208.54 - -Dengan ketebalan kurang - -Of a thickness of less dari 3 mm: than 3 mm: - - -Mengandung karbon - - -Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut less than 0.6 % of carbon 14 7208.54.10 beratnya dan dengan and of a thickness of 0 .17 ketebalan 0, 17 mm atau mm or less kurang 15 7208.54.90 - - -Lain-lain - - -Other 7208.90 -Lain-lain : -Other: 16 7208.90.10 - -Bergelombang - -Corrugated - -Lain-lain, mengandung - -Other, containing by karbon kurang dari 0 ,6 % 17 7208.90.20 menurut beratnya dan dengan weight less than 0 .6 % of carbon and of a thickness ketebalan 0, 17 mm atau of0.17 mm or less kurang 18 7208.90.90 - -Lain-lain - -Other Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of besi atau baja bukan paduan, iron or non-alloy steel, of dengan lebar 600 mm atau a width of 600 mm or 72.09 lebih, dicanai dingin (cold- more, cold-rolled (cold- reduced), tidak dipalut, reduced), not clad, plated tidak disepuh atau tidak dilapisi. or coated. -Dalam gulungan, tidak -In coils, not further dikerjakan lebih lanjut selain worked than cold-rolled dicanai dingin (cold-reduced) : (cold-reduced) : 19 7209.15.00 - -Dengan ketebalan 3 mm - -Of a thickness of 3 mm atau lebih or more - -Dengan ketebalan melebihi - -Of a thickness exceeding 7209.16 1 mm tetapi kurang dari 3 1 mm but less than 3 mm: mm: - - -Dengan lebar tidak - - -Of a width not melebihi 1.250 mm exceeding 1,250 mm 20 7209.16.90 - - -Lain-lain - - -Other - -Dengan ketebalan 0 ,5 mm - -Of a thickness of 0.5 mm 7209.17 atau lebih tetapi tidak or more but not exceeding 1 melebihi 1 mm: mm: - - - Dengan le bar tidak - - -Of a width not melebihi 1.250 mm exceeding 1,250 mm jdih.kemenkeu.go.id -16 - No. Pos Tarif/ Uraian Barang D escription of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) 21 7209.17.90 - --Lain-lain - - -Other 7209.18 - -Dengan ketebalan kurang - -Of a thickness of less dari 0,5 mm: than 0.5 mm: - - - Tin-mill blackplate - - -Tin-mill blackplate - - -Lain-lain : - - - Other : - - - - Mengandung karbon - - - -Containing by weight kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0.6 % of carbon 22 7209.18.91 beratnya dan dengan and of a thickness of 0.17 ketebalan 0, 17 mm atau mm or less kurang 23 7209.18.99 - - - -Lain-lain - - - -Other -Tidak dalam gulungan, tidak -Not in coils, not further dikerjakan lebih lanjut selain worked than cold-rolled dicanai dingin (cold-reduced) : (cold-reduced) : 24 7209.25.00 - -Dengan ketebalan 3 mm - -Of a thickness of 3 mm atau lebih or more - -Dengan ketebalan melebihi - -Of a thickness exceeding 7209.26 1 mm tetapi kurang dari 3 1 mm but less than 3 mm: mm: 25 7209.26.10 - - -Dengan lebar tidak - - -Of a width not melebihi 1.250 mm exceeding 1,250 mm 26 7209.26.90 - --Lain-lain - - -Other - -Dengan ketebalan 0 ,5 mm - -Of a thickness of O. 5 mm 7209.27 atau lebih tetapi tidak or more but not exceeding 1 melebihi 1 mm : mm: 27 7209.27.10 - - -Dengan lebar tidak - - -Of a width not melebihi 1.250 mm exceeding 1,250 mm 28 7209.27.90 - --Lain-lain - - -Other 7209.28 - -Deng an kete balan kurang - -Of a thickness of less dari 0 ,5 mm: than 0 .5 mm: - - - Mengandung karbon - - -Containing by weight kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0.6 % of carbon beratnya dan dengan and of a thickness of 0 .17 ketebalan 0 , 17 mm atau mm or less kurang 29 7209.28.90 - - -Lain-lain - --Other Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of besi atau baja bukan paduan, iron or non-alloy steel, of 72.10 dengan lebar 600 mm atau a width of 600 mm or lebih, dipalut, disepuh atau more, clad, plated or dilapisi. coated. -Disepuh atau dilapisi dengan -Plate d or coated with tin : timah: 7210.20 -Disepuh atau dilapisi dengan -Plated or coated with lead, timbal, termasuk terne-plate : including terne-plate : - - Mengandung karbon - -Containing by weight kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0.6 % of carbon 30 7210.20.10 beratnya dan dengan and of a thickness of 1. 5 ketebalan 1,5 mm atau mm or less kurang 31 7210.20.90 - -Lain -lain - -Other 7210.30 -Disepuh atau dilapisi secara -Electrolytically plated or elektrolisa dengan seng : coated with zinc : - - Mengandung karbon - -Containing by weight jdih.kemenkeu.go.id -17 - No. Pos Tarif/ Uraian Barang Description of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) kurang dari 0,6 % menurut less than 0.6 % of carbon : beratnya: - --Dengan ketebalan tidak - - -Of a thickness not melebihi 1,2 mm exceeding 1. 2 mm - --Dengan ketebalan - - -Of a thickness melebihi 1,2 mm tetapi tidak exceeding 1.2 mm but not melebihi 1,5 mm exceeding 1. 5 mm 32 7210.30.19 - - -Lain-lain - - -Other - -Lain-lain : - -Other: 33 7210.30.91 - - -Dengan ketebalan tidak - - -Of a thickness not melebihi 1,2 mm exceeding 1. 2 mm 34 7210.30.99 - - -Lain-lain - - -Other -Disepuh atau dilapisi secara -Otherwise plated or coated lain dengan seng : with zinc: 7210.41 - -Bergelom bang : - - Corrugated : 7210.49 - -Lain-lain : - -Other: - --Mengandung karbon - - -Containing by weight kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0 .6 % of carbon: beratnya: - - - -Dilapisi dengan seng - -- -Coated with zinc by dengan metode paduan besi- the iron-zinc alloyed coating seng, mengandung karbon method, containing by 35 7210.49. 11 kurang dari 0,04 % menurut weight less than 0 .04 % of beratnya dan dengan carbon and of a thickness ketebalan tidak melebihi 1,2 not exceeding 1.2 mm mm - - - -Disepuh atau dilapisi - - - -Plated or coated with dengan paduan seng- zinc-aluminium-magnesium 36 7210.49.14 aluminium-magnesium, alloys, of a thickness not dengan ketebalan tidak exceeding 1.2 mm melebihi 1,2 mm - - - -Disepuh atau dilapisi - - - -Plated or coated with dengan paduan seng- zinc-aluminium-magnesium 37 7210.49.15 aluminium-magnesium, alloys, of a thickness dengan ketebalan melebihi 1,2 exceeding 1.2 mm but not mm tetapi tidak melebihi 1,5 exceeding 1.5 mm mm - - - -Disepuh atau dilapisi - - - -Plated or coated with dengan paduan seng- zinc-aluminium-magnesium 38 7210.49.16 aluminium-magnesium, alloys, of a thickness dengan ketebalan melebihi 1,5 exceeding 1.5 mm mm - - - -Lain-lain, dengan - - - -Other, of a thickness 39 7210.49.17 ketebalan tidak melebihi 1,2 not exceeding 1.2 mm mm - - - -Lain-lain, dengan - - --Other, of a thickness 40 7210.49.18 ketebalan melebihi 1,2 mm exceeding 1.2 mm but not tetapi tidak melebihi 1,5 mm exceeding 1. 5 mm 41 7210.49.19 - - - -Lain-lain - -- -Other -Disepuh atau dilapisi dengan -Plated or coated with chromium oxides or with kromium oksida atau dengan chromium and chromium kromium dan kromiurn oksida oxides -Disepuh atau dilapisi dengan -Plated or coated with jdih.kemenkeu.go.id - 18 - No . Pos Tariff U raian Barang Description of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) aluminium: aluminium : - - Disepuh atau dilapisi - - Plated or coated with 7210 . 61 dengan paduan aluminium- aluminium-zinc alloys : seng: - - - Mengandung karbon - - - Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut beratnva: less than 0 .6 % of carbon : 42 7210 . 61.11 - - - - Dengan ketebalan tidak - - - - Of a thickness not melebihi 1,2 mm exceeding 1.2 mm - - - - Dengan ketebalan - - - - Of a thickness 43 7210 . 61.12 melebihi 1 ,2 mm tetapi tidak exceeding 1.2 mm but not melebihi 1,5 mm exceeding 1. 5 mm 44 7210.61.19 - - - - Lain-lain - - - - Other - - - Lain-lain : - - - Other: 45 7210 . 61.91 - - - - Dengan ketebalan tidak - - - - Of a thickness not melebihi 1,2 mm exceeding 1. 2 mm - - - - Lain-lain, bergelombang - - - - Other, corrugated 46 7210.61.99 - - - - Lain - lain - - - - Other 7210.69 - - Lain - lain : - - Other: - - - Mengandung karbon - - - Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut less than 0.6 % of carbon: beratnya: 47 7210.69.11 - - - - Dengan ketebalan tidak - - - - Of a thickness not melebihi 1,2 mm exceeding 1.2 mm 48 7210 . 69.19 - - - - Lain-lain - - - - Other - - - Lain-lain : - - - Other : 49 7210.69.91 - - - - Dengan ketebalan tidak - - - - Of a thickness not melebihi 1,2 mm exceeding 1. 2 mm 50 7210 . 69 . 99 - - - - Lain-lain - - - - Other 7210 . 70 - Dicat, dipernis atau dilapisi - Painted , varnished or dengan plastik : coated with plastics : - - Mengandung karbon - - Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut less than 0.6 % of carbon beratnya dan dengan and of a thickness of 1.5 ketebalan 1,5 mm atau mm or less: kurang : 51 7210.70 . 12 - - - Dicat setelah dilapisi - - - Painted after coating dengan seng with zinc - - - Dicat setelah dilapisi - - - Painted after coating 52 7210.70.13 dengan paduan aluminium- with aluminium-zinc alloys seng 53 7210.70.19 - - - Lain-lain - - - Other - - Lain-lain, mengandung - - Other, containing by karbon kurang dari 0 ,6 % weight less than 0 .6 % of menurut beratnya : carbon: 54 7210 . 70.21 - - - Dicat - - - Painted 55 7210.70.29 - - - Lain-lain - - - Other - - Lain-lain : - - Other: 56 7210.70 . 91 - - - Dicat - - - Painted 57 7210.70 . 99 - - - Lain-lain - - - Other 72.11 Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of besi atau baja bukan paduan, iron or non - alloy steel, of jdih.kemenkeu.go.id - 19 - No. Pos Tariff U raian Barang Description of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) dengan le bar kurang dari a width of less than 600 600 mm, tidak dipalut, tidak mm, not clad, plated or disepuh atau tidak dilapisi. coated. - Tidak dikerjakan lebih lanjut - Not further worked than selain dicanai panas : hot-rolled : - Tidak dikerjakan lebih lanjut - Not further worked than selain dicanai dingin (cold- cold-rolled (cold-reduced) : reduced): - - Mengandung karbon - - Containing by weight 7211.23 kurang dari 0,25 % menurut beratnva: less than 0 . 25 % of carbon : 58 7211.23.10 - - - Bergelombang - - - Corrugated - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a 59 7211.23.20 lebar tidak melebihi 400 mm width not exceeding 400 mm - - - Lain-lain, dengan - - - Other, of a thickness of ketebalan 0, 17 mm atau 0.17 mm or less kurang 60 7211.23.90 - - - Lain-lain - - - Other 7211.29 - - Lain-lain : - - Other: 61 7211.29.10 - - - Bergelombang - - - Corrugated - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a 62 7211.29.20 l ebar tidak melebihi 400 mm width not exceeding 400 mm - - - Lain-lain, dengan - - - Other, of a thickness of 63 7211.29.30 ketebalan 0, 17 mm atau 0.17 mm or less kurang 64 7211.29.90 - - - Lain-lain - - - Other Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of besi atau baja bukan paduan, iron or non-alloy steel, of 72.12 dengan le bar kurang dari a width of less than 600 600 mm, dipalut, disepuh mm, clad, plated or atau dilapisi. coated. 7212.10 - Disepuh atau dilapisi dengan - Plated or coated with tin : timah: - - Mengandung karbon - - Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut less than 0.6 % of carbon : beratnya: - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a lebar tidak melebihi 25 mm width not exceeding 25 mm 65 7212.10.14 - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a lebar melebihi 400 mm width exceeding 400 mm 66 7212.10 . 19 - - - Lain-lain - - - Other - - Lain-lain : - - Other: - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a lebar tidak melebihi melebihi width not exceeding 400 400 mm mm 67 7212.10.99 - - - Lain-lain - - - Other 7212.20 - Disepuh atau dilapisi secara - Electrolytically plated or elektrolisa dengan seng : coated with zinc : 7212.30 - Disepuh atau dilapisi secara - Otherwise plated or coated lain dengan seng : with zinc: - - Mengandung karbon - - Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut less than 0.6 % of carbon: jdih.kemenkeu.go.id - 20 - No. Pos Tarif/ U raian Barang Description of Goods HS Code ( 1) (2) (3) (4) beratnya: 68 7212.30.11 - - - Simpai dan strip , dengan - - - Hoop and strip , of a lebar tidak melebihi 25 mm width not exceeding 25 mm - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a 69 7212 . 30.12 lebar melebihi 25 mm tetapi width exceeding 25 mm and tidak melebihi 400 mm not exceeding 400 mm - - - Lain - lain, dengan - - - Other , of a thickness of 70 7212.30 . 13 ketebalan 1,5 mm atau 1.5 mm or less kurang - - - Lain-lain , dilapisi dengan - - - Other, coated with zinc seng dengan metode paduan by the iron-zinc alloy 71 7212.30.14 besi-seng , mengandung coating method , containing karbon kurang dari 0 , 04 % by weight less than 0 . 04 % menurut beratnya of carbon 72 7212.30.19 - - - Lain-lain - - - Other 73 7212.30.90 - - Lain-lain - - Other 7212.40 - Dicat , dipernis atau dilapisi - Painted , varnished or dengan plastik : coated with plastics : - - Mengandung karbon - - Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut beratnya: less than 0.6 % of carbon: - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a lebar tidak melebihi 400 mm width not exceeding 400 mm - - - Simpai dan strip lainnya - - - Other hoop and strip 74 7212.40.13 - - - Lain-lain, dicat setelah - - - Other, painted after dilapisi dengan seng coating with zinc - - - Lain-lain, dicat setelah - - - Other , painted after 75 7212.40 . 14 dilapisi dengan paduan coating with aluminium- aluminium-seng zinc alloys 76 7212.40.19 - - - Lain-lain - - - Other 7212.50 - Disepuh atau dilapisi secara - Otherwise plated or coated lain: - - Disepuh atau dilapisi - - Plated or coated with dengan kromium oksida atau chromium oxides or with dengan kromium dan chromium and chromium kromium oksida: oxides: - - - Simpai dan strip , dengan - - - Hoop and strip , of a 77 7212.50 . 14 lebar melebihi 25 mm; width exceeding 25 mm ; universal plate universal plates - - Disepuh atau dilapisi - - Plated or coated with dengan paduan aluminium- aluminium-zinc alloys : seng: - - Lain-lain : - - Other: - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a lebar tidak melebihi 25 mm width not exceeding 25 mm - - - Simpai dan strip lainnya ; - - - Other hoop and strip ; universal plate universal plates 78 7212 . 50.99 - - - Lain-lain - - - Other Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam Bars and rods, hot-rolled, 72.13 gulungan yang putarannya in irregularly wound coils, tidak beraturan, dari besi of iron or non-alloy steel. atau baja bukan paduan. jdih.kemenkeu.go.id - 21 - No. Pos Tarif/ U raian Barang Description of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) - Mengandung lekukan , - Containing indentations , 7213.10 rusuk , alur atau deformasi ribs, grooves or other lainnya yang dihasilkan deformations produced selama proses pencanaian : during the rolling process : 79 7213.20.00 - Lain-lain , dari baja free- - Other, of free-cutting steel cutting - Lain - lain : - Other: - - Dengan ukuran diameter - - Of circular cross-section 7213.91 penampang silang measuring less than 14 mm lingkarannya kurang dari 14 in diameter : mm : - - - Dari jenis yang digunakan - - - Of a kind used for 80 7213 . 91.10 dalam pembuatan soldering producing soldering sticks stick - - - Dari jenis yang digunakan - - - Of a kind used for 81 7213 . 91.20 untuk penguatan beton concrete reinforcement (rebar) (rebars) - - - Lain-lain , mengandung - - - Other , containing by karbon 0,6 % atau lebih , weight 0.6 % or more of 82 7213.91.30 fosfor tidak lebih dari 0,03 % carbon, not more than 0.03 clan sulfur tidak lebih dari % of phosphorus and not 0,035 % menurut beratnya more than 0 . 035 % of sulphur 83 7213.91.90 - - - Lain-lain - - - Other 7213.99 - - Lain-lain : - - Other : - - - Dari j enis yang digunakan - - - Of a kind used for 84 7213 . 99.10 dalam pembuatan soldering producing soldering sticks stick - - - Dari jenis yang digunakan - - - Of a kind used for 85 7213.99 . 20 untuk penguatan beton concrete reinforcement (rebar) (rebars) 86 7213.99.90 - - - Lain-lain - - - Other Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja Other bars and rods of bukan paduan, tidak iron or non - alloy steel, dikerjakan lebih lanjut not further worked than 72 . 14 selain ditempa, dicanai forged, hot-rolled, hot- panas, ditarik panas atau drawn or hot - extruded, diekstrusi panas, termasuk but including those yang dipuntir setelah twisted after rolling. dicanai. 7214.10 - Ditempa: - Forged: - - Mengandung karbon - - Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut beratnya: less than 0 .6 % of carbon: 87 7214.10.11 - - - Dengan penampang - - - Of circular cross- silang lingkaran section 88 7214 . 10 . 19 - - - Lain-lain - - - Other - Mengandung lekukan, - Containing indentations , rusuk, alur atau mengalami ribs, grooves or other 7214 . 20 deformasi lainnya yang deformations produced dihasilkan selama proses pencanaian atau dipuntir during the rolling process setelah dicanai : or twisted after rolling : jdih.kemenkeu.go.id - 22 - No. Pos Tariff U raian Barang · Description of Goods HS Code ( 1) (2) (3) (4) - Lain - lain : - Other: - - Dengan penampang silang - - Of rectangular (other 7214.91 empat persegi panjang (selain buiur sangkar) : than square) cross-section : - - - Mengandung karbon - - - Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut beratnya: less than 0 .6 % of carbon: - - - - Mengandung karbon - - - - Containing by weight 89 7214.91.11 0,38 % atau lebih dan mangan 0 . 38 % or more of carbon kurang dari 1, 15 % menurut and less than 1. 15 % of beratnya manganese - - - - Mengandung karbon - - - - Containing by weight 0, 17 % atau lebih tetapi tidak 0 . 17 % or more but not 90 7214.91.12 lebih dari 0 , 46 % clan mangan more than 0.46 % of carbon 1,2 % atau lebih tetapi kurang and 1.2 % or more but less dari 1, 65 % menurut beratnya than 1. 65 % of manganese 7214.99 - - Lain - lain : - - Other : - - - Mengandung karbon 0,6 ·· - - Containing by weight % atau lebih menurut 0.6 % or more of carbon, beratnya , selain penampang other than of circular cross - silang lingkaran : section : - - - - Mengandung mangan - - - - Containing by weight 91 7214 . 99.11 kurang dari 1, 15 % menurut less than 1. 15 % of beratnya manganese 92 7214 . 99 . 19 - - - - Lain - lain - - - - Other - - - Lain-lain : - - - Other: - - - - Mengandung karbon - - - - Containing by weight kurang dari 0 , 38 %, fosfor less than 0 . 38 % of carbon , 93 7214 . 99 . 91 tidak lebih dari 0 , 05 % dan not more than 0 . 05 % of sulfur tidak lebih dari 0 , 05 % phosphorus and not more menurut beratnya than 0.05 % of sulphur - - - - Mengandung karbon - - - - Containing by weight 94 7214.99.92 0,38 % atau lebih dan mangan 0 . 38 % or more of carbon kurang dari 1, 15 % menurut and less than 1. 15 % of beratnya manganese - - - - Mengandung karbon - - - - Containing by weight 0 , 17 % atau lebih tetap.i I kurang dari 0 , 46 % dan 0.17 % or more but less 95 7214 . 99 . 93 mangan 1 ,2 % atau l ebih than O. 46 % of carbon and 1.2 % or more but l ess than tetapi kurang dari 1,65 % 1. 65 % of manganese menurut beratnya 96 7214 . 99.99 - - - - Lain-lain - - - - Other Batang dan batang kecil Other bars and rods of 72.15 lainnya dari besi atau baja iron or non-alloy steel. bukan paduan. - Dari baja free cutting, tidak - Of free-cutting steel, not 7215.10 dikerjakan lebih lanjut selain further worked than cold- cold-formed atau cold-finished formed or cold-finished : 97 7215.10.10 - - Dengan penampang silang - - Of circular cross-section lingkaran 98 7215 . 10.90 - - Lain-lain - - Other - Lain - lain, tidak dikerjakan - Other , not further worked 7215 . 50 lebih lanjut selain cold-formed than cold - formed or cold - atau cold-finished : finished: jdih.kemenkeu.go.id -23 - No. Pos Tarif/ U raian Barang Description of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) 7215.90 -Lain -lain : -Other: - -Dari jenis yang digunakan - -Of a kind used for 99 7215.90.10 untuk penguatan beton concrete reinforcement (rebar) (rebars) 72.17 Kawat besi atau baja bukan Wire of iron or non-alloy paduan. steel. -Tidak disepuh atau tidak -Not plated or coated, 7217.10 dilapisi, dipoles maupun tidak whether or not polished : - - Mengandung karbon - -Containing by weight kurang dari 0 ,25 % menurut beratnya less than 0.25 % of carbon - -Mengandung karbon O ,25 - -Containing by weight % atau lebih tetapi kurang 0.25 % or more but less dari 0,6 % menurut beratnya: than O. 6 % of carbon : - -- Reed wire; kawat dari - - -Reed wire; wire of a jenis yang digunakan untuk kind used for making 100 7217. 10.22 membuat pilinan kawat beton strands for prestressing pra-tekan; kawat baja free concrete; free-cutting steel cutting wire 101 7217.10.29 - - -Lain-lain - - -Other Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of 72.19 baja stainless, dengan lebar stainless steel, of a width 600 mm atau lebih. of 600 mm or more. -Tidak dikerjakan lebih lanjut -Not further worked than selain dicanai panas, dalam hot-rolled, in coils : gulungan: -Tidak dikerjakan lebih lanjut -Not further worked than selain dicanai panas, tidak hot-rolled, not in coils : dalam gulungan : - Tidak dikerjakan lebih lanjut -Not further worked than selain dicanai dingin (cold- cold-rolled (cold-reduced) : reduced) : 102 7219.31.00 - -Dengan ketebalan 4,75 mm - -Of a thickness of 4.75 atau lebih mm or more - -Dengan ketebalan 3 mm - -Of a thickness of 3 mm 103 7219.32.00 atau lebih tetapi kurang dari or more but less than 4.75 4,75 mm mm - -Dengan ketebalan melebihi - -Of a thickness exceeding 1 mm tetapi kurang dari 3 1 mm but less than 3 mm mm - -Dengan ketebalan 0,5 mm - -Of a thickness of 0.5 mm atau lebih tetapi tidak or more but not exceeding 1 melebihi 1 mm mm 104 7219.35.00 - -Dengan ketebalan kurang - -Of a thickness of less dari 0,5 mm than 0.5 mm 105 7219.90.00 -Lain-lain -Other Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of 72.20 baja stainless, dengan lebar stainless steel, of a width kurang dari 600 mm. of less than 600 mm. -Tidal<: dikerjakan lebih lanjut -Not further worked than selain dicanai panas : hot-rolled : - Tidak dikerjakan lebih lanjut -Not further worked than 7220.20 selain dicanai dingin (cold- cold-rolled (cold-reduced) : reduced): jdih.kemenkeu.go.id -24 - No. Pos Tarif/ U raian Barang HS Code Description of Goods (1) (2) (3) (4) 106 7220.20.10 - -Simpai dan strip, dengan - -Hoop and strip, of a lebar tidak melebihi 400 mm width not exceeding 400 mm 107 7220.20.90 -Lain-lain - -Other 7220.90 -Lain lain: Other: 108 7220.90.10 - -Simpai dan strip, dengan - -Hoop and strip, of a lebar tidak melebihi 400 mm width not exceeding 400 mm 109 7220.90.90 -Lain--lain Other jdih.kemenkeu.go.id - 25 - B. BAHAN BAKU No. Pos Tariff U raian Barang Description of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of besi atau baja bukan paduan, iron or non-alloy steel, of 72.12 dengan lebar kurang dari a width of less than 600 600 mm, dipalut, disepuh mm, clad, plated or atau dilapisi. coated. 7212.10 - Disepuh atau dilapisi dengan - Plated or coated with tin : timah: - - Mengandung karbon - - Containing by weight kurang dari 0,6 % menurut less than 0.6 % of carbon: beratnya: - - Lain-lain : - - Other: - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a 1 ex7212.10 . 94 lebar melebihi 25 mm tetapi width exceeding 25 mm but tidak melebihi 400 mm not exceeding 400 mm 7212.20 - Disepuh atau dilapisi secara - Electrolytically plated or elektrolisa dengan seng : coated with zinc : 7212.30 - Disepuh atau dilapisi secara - Otherwise plated or coated lain dengan seng : with zinc: 7212.40 - Dicat , dipernis atau dilapisi - Painted, varnished or dengan plastik : coated with plastics : 7212.50 - Disepuh atau dilapisi secara - Otherwise plated or coated lain: - - Disepuh atau dilapisi - - Plated or coated with dengan kromium oksida atau chromium oxides or with dengan kromium dan chromium and chromium kromium oksida : oxides: - - - Simpai dan strip, dengan - - - Hoop and strip, of a lebar melebihi 25 mm; width exceeding 25 mm; universal plate universal plates - - - Lain-lain, Selain simpai - - - Other, other than hoop 2 ex7212.50.19 dan strip, dengan lebar tidak and strip, of a width not melebihi 25 mm exceeding 25 mm Datang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja Other bars and rods of bukan paduan, tidak iron or non-alloy steel, dikerjakan lebih lanjut not further worked than 72.14 selain ditempa, dicanai forged, hot-rolled, hot- panas, ditarik panas atau drawn or hot-extruded, diekstrusi panas, termasuk but including those yang dipuntir setelah twisted after rolling. dicanai. 7214.10 - Ditempa: - Forged: - Mengandung lekukan, - Containing indentations, rusuk, alur atau mengalami ribs, grooves or other 7214.20 deformasi lainnya yang deformations produced dihasilkan selama proses during the rolling process pencanaian atau dipuntir or twisted after rolling : setelah dicanai : - Lain-lain : - Other: - - Dengan penampang silang 7214 . 91 empat persegi panjang (selain - - Of rectangular (other bujur sangkar) : than square) cross-section : jdih.kemenkeu.go.id -26 - No. Pos Tariff U raian Barang Description of Goods HS Code (1) (2) (3) (4) - --Mengandung karbon - - -Containing by weight kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0 .6 % of carbon : beratnva: - --Mengandung karbon 0 ,6 - --Containing by weight 3 ex7214.91.20 % atau lebih menurut 0.6 % or more of carbon beratnya dan mangan kurang and by weight less than dari 1, 15 % menurut beratnya 1. 15 % of manganese jdih.kemenkeu.go.id -27 - C. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM USDFS IKCEPA KOP SURAT PE RUSAHAAN Nomor Lampiran: .......... (1).......... . ..... .... (2) ......... . .......... (3) ...... .. . . Hal Permohonan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dengan Skema USDFS IKCEPA Yth. Direktur Teknis Kepabea.nan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan dari: Nama perusahaan .......... (4) ......... . Nomor Induk Berusaha .......... (5) ......... . Alamat kantor .......... (6) ......... . Telepon kantor & PIC .......... (7) ......... . Alamat pabrik ....... ... (8) ........ .. yang merupakan industri .......... (9) .......... , dengan ini mengajukan permohonan pemanfaatan tarif bea masuk d engan skema USDFS IKCEPA. Nomor SKVI USDFS Masa berlaku Rencana produksi : ......... . (10) ........ .. : .......... (11) ........ .. : ........ .. (12) ........ .. Terlampir bersama ini kami sampaikan dokumen pendukung berupa: 1. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA (SKVI USDFS IKCEPA); 2. Nomor Induk Berusaha; dan 3. data teknis barang yang tercantum dalam SKVI-USDFS IKCEPA berupa .......... (13) ... ... ... . Apabila permohonan disetujui, kami akan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pemberian tarif bea masuk skema USDFS. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pemohon, ... ... ... . (14) ......... . .... ..... . (15) ......... . jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) -28 - PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat permohonan. diisi tempat dan tanggal surat permohonan dibuat. diisi lampiran surat permohonan. diisi nama perusahaan. diisi Nomor Induk Berusaha perusahaan. diisi alamat kantor perusahaan. diisi nomor telepon perusahaan dan penanggung jawab. diisi alamat pabrik. diisi jenis golongan industri pengguna atau penggerak diisi nomor SKVI USDFS IKCEPA. diisi periode tanggal berlaku SKVI USDFS IKCEPA. diisi jumlah produksi barang yang disetujui. diisi jenis dokumen data teknis yang dilampirkan. diisi nama pimpinan perusahaan. diisi jabatan pimpinan perusahaan. jdih.kemenkeu.go.id -29 - D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA USDFS IKCEPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PENGGUNMN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANG KA PERJANJIAN KEMITRMN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA) Menimbang OLEH .......... ......... . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa .................... melalui surat Nomor .................. .. tanggal .................... telah mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme IKCEPA; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .................... , dokumen yang telah dilampirkan, dan data pendukung yang telah disampaikan, permohonan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . dinyatakan lengkap dan sesuai, dan diberikan persetujuan untuk dapat menggunakan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme IKCEPA; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b , perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea) oleh .................... ; Me ngingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea) (Serita Negara Republik Indonesia Tahun ..... Nomor ..... ); MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGGUNMN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRMN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA) OLEH PERTAMA KEDUA jdih.kemenkeu.go.id KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM -30 - Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal ....... ......... . Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal .. ... Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ··· · ··· · ·· ······; 2 .... ... .. ....... . ; 3. dan seterusnya ............... . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ............... . a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, NAMA (tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai) jdih.kemenkeu.go.id -31 - E. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM SKEMA USDFS IKCEPA Nomor Lampiran: Hal KOPSURATPERUSAHAAN .......... (1) ......... . .......... (3) ......... . Permohonan Perubahan Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dengan Skema USDFS IKCEPA Yth. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan dari: Nama perusahaan .......... (4) ..... .. .. . Nomor Induk Berusaha ......... . (5) . .. .. .... . Alamat kantor ........ .. (6) .. . ..... .. Telepon kantor & PIC .......... (7) ........ .. Alamat pabrik ........ .. (8) ... .... .. . . ........ . (2) . ........ . yang merupakan industri .......... (9) .. ....... . , dengan ini mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS IKCEPA. Nomor SKVI USDFS IKCEPA: .......... (10) ........ .. Mas a berlaku : .......... ( 11) .. ...... .. Rencana produksi : .......... (12) ......... . Terlampir bersama ini kami sampaikan dokumen pendukung berupa: 1. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA (SKVI USDFS IKCEPA); 2. Nomor Induk Berusaha; dan 3 . data teknis barang yang tercantum dalam SKVI-USDFS IKCEPA berupa .......... (13) ... ...... . Apabila permohonan disetujui, kami akan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pemberian tarif bea masuk skema USDFS. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pemohon, .......... (14) ...... ... . .......... (15) ......... . jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) -32 - PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat permohonan. diisi tempat dan tanggal surat permohonan dibuat. diisi lampiran surat permohonan. diisi nama perusahaan. diisi Nomor Induk Berusaha perusahaan. diisi alamat kantor perusahaan. diisi nomor telepon perusahaan dan penanggung jawab. diisi alamat pabrik. diisi jenis golongan industri pengguna atau penggerak diisi nomor SKVI USDFS IKCEPA. diisi periode tanggal berlaku SKVI USDFS IKCEPA. diisi jumlah produksi barang yang disetujui. diisi jenis dokumen data teknis yang dilampirkan. diisi nama pimpinan perusahaan. diisi jabatan pimpinan perusahaan. jdih.kemenkeu.go.id -33 - F . CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA USDFS IKCEPA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ............. ...... . TENTANG PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANG KA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA) Menimbang OLEH .. .... ....... ..... . . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa .... .. .............. melalui surat Nomor ............. .. . ... . tanggal ........ ............ telah mengajukan permohonan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor . ... ......... ....... ; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .................... , dokumen yang telah dilampirkan, dan data pendukung yang telah disampaikan, permohonan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . dinyatakan lengkap dan sesuai, dan diberikan persetujuan untuk dapat dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor .. .................. tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea) oleh ......... ....... .... ; Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... .. ten tang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ..... Nomor .. . .. ); MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR TENTANG PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA ( COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA jdih.kemenkeu.go.id PERTAMA KEDUA KETIGA - 34 - AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA) OLEH Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal .. ... ..... ..... .... . Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 ................. ; 2 ............ .. ... ; 3. dan seterusnya ........... .. .. . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .... ..... .. .... . a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, NAMA (tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Administrasi Kementerian

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)